PANTAUBALI.COM, Denpasar – Motif pembunuhan siswi salah satu SMK di Denpasar berinisial DS (16) dilakukan kekasihnya, I Kadek J (18) akhirnya terkuak. Pelaku kesal karena korban yang hamil 3 bulan meminta pertanggungjawaban.
Ngaku Hamil, Wanita Muda di Denpasar Dibunuh Kekasihnya
Pembunuhan itu terjadi di rumah Kadek J di seputaran Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku mencekik dan menjerat leher korban menggunakan selendang.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas mengungkapkan, pelaku dan korban berpacaran sejak Juni 2022 hingga hamil.
Sejak awal mengetahui dirinya telah berbadan dua, korban meminta pelaku untuk menikahinya.
“Jadi, permintaan korban agar dinikahi ini sudah ketiga kalinya hingga akhirnya pelaku kesal dan melakukan perbuatannya,”ujar Kombes Bambang Yugo Pemungkas saat jumpa pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023).
Sebelum tewas, keduanya sempat melakukan hubungan badan di TKP. Setelah itu, DS meminta Kadek J memberitahu orang tuanya perihal kehamilannya.
Namun, pelaku justru menyuruhnya pulang. Belum sampai halaman rumah, Kadek J menjerat leher kekasihnya dari belakang memakai selendang.
Korban diseret ke ruang tamu dengan leher masih terjerat selendang.
“Korban sempat melawan hingga selendang terlepas. Ketika balik badan, lehernya dicekik hingga pingsan,”ungkap Kapolresta didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gusti Agung Made Ari Erawan.
Korban dalam kondisi pingsan kembali dijerat selendang hingga menghembuskan nafas terakhir. Pelaku membawa jenazah kekasihnya ke gudang dan ditinggal dalam posisi duduk.
Tanpa rasa bersalah, pelaku pergi mengantar nasi untuk ibunya yang bekerja di salah satu tempat di Denpasar Barat. Kematian korban akhirnya terungkap sekitar pukul 17.00. Saat itu, ayah dan kakak pelaku pulang dan menemukan korban di dalam gudang.
“Ayahnya menelepon anaknya menanyakan wanita yang tergeletak itu.Pelaku akhirnya pulang dan menceritakan semuanya,”beber Kapolresta.
Kematian korban akhirnya diketahui aparat Polsek Denpasar Barat. Dalam waktu tiga jam, pelaku ditangkap. Perbuatannya dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah selendang yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban dan pakaian pelaku maupun korban. Keterangannya masih terus didalami,” tandasnya. (AI)