DENPASAR – Pantaubali.com – Tenaga penyandang disabilitas telah ditampung atau terserap dibeberapa usaha swasta maupun di kantor instansi Pemerintahan saat ini.
Penyerapan tenaga disabilitas dilakukan guna memberi perlindungan serta menghargai hak-hak penyandang disabilitas, hal tersebut disampaikan, Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Rachmad Koesnadi.
“Sesuai Undang-Undang distabilitas, minimal perusahaan menampung sekitar 1% dan Pemerintah daerah Provinsi maupun Pusat sebanyak 2% harus menampung penyandang distabilitas telah diterapkan saat ini”, jelasnya, Selasa, (20/12) di Lumintang, Denpasar.
Menurut Dirinya, Penyerapan tenaga disabilitas selain telah dilakukan oleh Kemensos.Dilakukan juga oleh beberapa Kementrian lainnya, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.
“Sebagian besar sudah dilakukan”, cetusnya.
Dirinya mengatakan, Selain telah melakukan penyerapan tenaga penyandang distabilitas fasilitas-fasilitas di areal umum juga telah disiapkan oleh Pemerintah.
Dirinya mencontohkan, salah satunya di kota Denpasar.Fasilitas mulai dari, Gaiding Blok penyandang distabilitas di jalan- jalan telah disediakan juga.Kemudian Koesnadi menambahkan, selain itu lift di gedung-gedung termasuk toilet telah disiapkan khusus bagi para penyandang disabilitas.