DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait tindak kejahatan seksual terhadap seorang pelajar di salah satu sekolah di Jimbaran, Badung.Diduga dilakukan oleh salah seorang pelajar WNA Jepang berinisial FS (17) kepada korban (15) yang merupakan adik kelas pelaku di toilet salah satu Mall Nusa Dua pada 5 November 2022.
Kuasa hukum korban, yang juga aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, tetap mendorong aparat Kepolisian Denpasar dan Imigrasi agar segera mungkin melakukan pencekalan kepada pelaku.
“Memang Dia berumur 17 tahun tetapi bukan berarti dia bisa bebas secara hukum karena Pasal yang di langgar pasal 76D Jo 81 ayat 5 UU no 17 tahun 2016 perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, jelasnya, Selasa,(15/11) di Denpasar.
Dirinya menjelaskan, Jika anak berumur diatas 14 tahun + 1 hari sampai 18 tahun anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan diperbolehkan namun ancamannya setengah dari orang dewasa.
Kasus kejahatan seksual yaitu persetubuhan dibawah umur ancamannya 20 tahun bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup. Artinya anak ini harus diamankan dan ditahan.
“Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya”, cetusnya.
Dirinya sangat berharap, sebagai tim kuasa hukum dan keluarga korban meminta pelaku yang merupakan warga negara asing dari Jepang dan keluarganya mohon agar dicekal untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dulakukan terhadap anak Indonesia
“Peristiwa tersebut bukan yang pertama kali terjadi korban yang saya dampingi adalah korban yang kedua sebelum dia dikeluarkan dari sekolah internasional sebelumnya dan sekarang dia juga sudah dikeluarkan dari sekolah yang kedua”, katanya.
Dirinya menambahkan, jangan sampai karena, tidak dicekalnya atau karena tidak ditahannya pelaku takutnya pelaku akan melakukannya terhadap anak-anak Indonesia lain.