TABANAN – Pantaubali.com Hibah sosial untuk bencana penyaluran bantuan kepada masyarakat di Tabanan tersendat. Hal tersebut disebabkan belum adanya Peraturan Bupati (Perbub).
“Masih menunggu Perbub, Perbub merupakan aturan turunan dari peraturan menteri dalam negeri,” jelas, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan Dewa Anta, Rabu,(16/3) di Tabanan.
Adapun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada istilah dana tidak terduga yang nantinya dapat digunakan beberapa instansi selain BPBD Tabanan.
“Ada beberapa istilahnya, seperti belanja tidak terencana, darurat atau mendesak. Tahun lalu seperti anggaran untuk Covid-19,” cetusnya.
Aturan ini berbeda dengan yang ada sebelumnya,jika sebelumnya BPBD Tabanan bisa mengelola dana bansos bencana sendiri. Dana tersebut terbagi dalam dua jenis bencana, dampak bencana pada fasilitas umum dan milik pribadi.
“Untuk anggaran bencana ini, kami BPBD Tabanan tahun lalu dapat sekitar Rp 2 miliar, angka pastinya saya tidak hafal,” katanya.
Misal, bencana tanah longsor sempat terjadi di Banjar Kayu Padi, Pupuan, Selasa, (15/3). Saat ini BPBD Tabanan hanya dapat membantu kebutuhan logistik. Sementara untuk bantuan biaya rehabilitasi masih menunggu Perbub.
“Kami hanya mendata saja dulu,” ucapnya.
Jumlah bencana yang telah terjadi selama 2022 ditambah jumlah bencana di tahun sebelumnya yang belum mendapatkan bantuan biaya rehabilitiasi belum begitu hafal diketahui.
“Data pastinya ada di kantor,” tutupnya.