6 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan dalam bulan Pebruari 2022 berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus Penyalahguna Narkoba, mengamankan 6 (enam) orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda, sebagai Peluncur, perantara, sebagai penjual, pengedar dan pengguna ditangkap dan menyita puluhan paket klip bening yang didalamnya berisi Narkoba golongan 1 dan Extasy sebagai barang bukti.

Dari lima kasus yang berhasil diungkap, 6 (enam) orang terduda pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai Peluncur, perantara, sebagai penjual, pengedar dan pengguna.

Adapun nama-nana terduga diamankan tersebut berinisial, MS(27) asal Pacitan, Jawa Timur.Terduga berhasil diamankan pada, Kamis,20/2 pukul 22.30 Wita, TKP di depan kamar nomor 14 di Hotel Aris, jalan raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan adapun barang bukti bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 gram bruto atau 1,52 gram netto.Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu dan extasy tanpa ijin (peran pelaku sebagaipeluncur/perantara jual beli Narkotika jenis shabu)

Kemudian IWANW (30) asal Desa Bantas, Selemadeg Timur,Tabanan.Terduga diamankan di di rumahnya Selasa,(1/2) sekira pukul 19.30 wita, padanya Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya.Adapun modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai pengguna

Agus Permana alias Agus (35) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.Terduga tersebut berhasil diamankan di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Minggu,(6/2) sekira pukul 14.00 Wita, peran pelaku sebagai perantara jual beli Shabu, barang bukti berupa kristal bening shabu disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.Adapun modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Selanjitnya, I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, laki, umur 32 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, IWW (40) Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, asal Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Tabanan. Kedua terduga ini diamankan pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 Wita, TKP di sebuah Warung kosong dijalan umum jurusan Dernpasar-Gelimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, barang bukti berupa shabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto.Modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai pengguna.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

Terakhir, TGS (32) asal Desa Sumerta,Denpasar Timur, Denpasar, yang tinggal sementara di jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terduga diamankan pada,Senin,(14/2) sekira pukul 22.00 Wita, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,

Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu didalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto.

Modus operandi dilakukan pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual-beli shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra,Rabu,(23/2) di Tabanan menjelaskan uraian singkat pengungkapan pelaku, semuanya berawal mula dari, Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat, selanjutnya Informasi ini kembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dengan turun melakukan serangkaian penyelidikan, saat yang tepat Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

“Dalam penggeledahan tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti sesuai dengandipersangkaan tersebut diatas, saat dilakukan interogasi awal semua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” katanya.

Dirinya mengatakan, ada beberapa pasal menjerat pelaku, mulai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta, Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah, asal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah

“Semua Terduga berhasil diamankan saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan,” pungkasnya.