DENPASAR – Pantaubali.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali berharap kepada publik atau masyarakat yang merasa menerima malpraktik selama penanganan Covid-19 dapat melaporkan ke Ombudsman.Adanya laporan tersebut setidaknya dapat diteruskan nantinya ke instansi terkait, atau minimal segera mungkin dapat dicarikan solusi.
Jika publiknmerasa hal tersebut merupakan malpraktik yang menyebabkan kerugian,lebih baik melapor agar Ombudsman mengetahui apa masalah dan seperti apa solusi perlu diperbaiki nantinya.
“Hal tersebut sangat kita harapkan agar publik lebih terbuka jika seandainya memang ada yang sampai mengalami perlakukan tidak baik dalam menerima pelayanan kesehatan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab ditemui belum lama ini di Denpasar.
Apabila dalam pelaporan yang dilayangkan, publik berkeinginan identitas dirahasiakan tentu akan dilakukan. Namun, kat dia, hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena termasuk masalah krusial.
“Jika merahasiakan identitas, penyelesaiannya tentu menjadi kurang baik,” sebutnya.
Sembari Umar menambahkan, sepanjang pandemi hingga saat ini laporan terkait malpraktik memang belum diterima Ombudsman RI Perwakilan Bali.
“Untuk saat ini pelaporan-pelaporan terkait malpraktik memang belum ada kami terima,” tutupnya.