Dewan, Terima Penyampaian Empat Ranperda Dari Bupati Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – DPRD Kabupaten Tabanan terima penyampaian 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kemarin,(Rabu,(23/6) di ruang sidang DPRD Tabanan.

Adapun 4 Ranperda disampaikan, I Komang Gede Sanjaya dalam kesempatan tersebut mulai dari, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026,Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

Adapun latar belakang ke- 4 (empat) buah Ranperda tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.Memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sekaligus berarti kita dapat mempertahankan Opini WTP yang sudah kita peroleh untuk ke-tujuh kalinya secara berturut-turut. Dengan pengakuan atas Opini tertinggi dari Audit Laporan Keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan. Dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” paparnya.

Adapun gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020,Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1,87 triliun lebih, sampai akhir tahun anggaran realisasinya mencapai sebesar Rp1,78 triliun lebih atau 95,21%. Realisasi tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 313 milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,42 triliun lebih, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp56 milyar lebih, Belanja dan Transfer dianggarkan sebesar Rp1,89 triliun lebih, realisasinya sebesar Rp1,77 triliun lebih atau 93,58%.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Realisasi belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp1,34 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp184 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp15 milyar lebih dan Transfer sebesar Rp230 milyar lebih,Pembiayaan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp68,9 milyar lebih yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp18,1 milyar lebih, Penerimaan dari pinjaman Dalam Negeri oleh BRSU sebesar Rp50,2 milyar lebih dan penerimaan kembali Investasi Non Permanen lainnya (Dana Bergulir) sebesar Rp535 juta lebih, sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp54,2 milyar lebih, untuk penyertaan modal sebesar Rp4 milyar, pembayaran pokok pinjaman dalam negeri (BRSU) Rp50,2 milyar lebih, sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp14,6 milyar lebih.​

Mencermati aliran kas beserta saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Tabanan per 31 Desember 2020, sesuai dengan realisasi APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020 tersebut diatas, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,6 milyar lebih yang terdiri dari saldo pada Rekening Kas Daerah sebesar Rp20 milyar lebih, Kas di Bendahara Penerimaan Rp214 juta lebih, Kas di Bendahara BLUD Rp6,96 milyar lebih, Kas Dana BOS Rp4,40 Milyar lebih dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026.

Baca Juga:  Viral Dua Bule Diduga Hipnotis Karyawan Toko Ritel di Kediri Tabanan, Uang Rp1,1 Raib

“Ranperda ini diajukan karena, setiap 5 (lima) tahun sekali diwajibkan membuat Perda, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264. Dan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” bebernya.

Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara, Cawabup Sengap Ajak Diskusi Anak Muda dan Mahasiswa Tabanan

“Ranperda ini diajukan perubahan karena adanya perubahan nomenklatur dari Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan dilakukan perubahan karena ingin mengatur mengenai pemungutan retribusi manual menjadi elektronik dan Non Elektronik,” ucapnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

“Ranperda ini dilakukan perubahan dilatarbelakangi karena adanya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta adanya surat dari DISPMD DUKCAPIL Provinsi nomor 19.410/32904/I/DISPMD DUKCAPIL tanggal 29 Desember 2020, yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar mempercepat penyusunan produk hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel sesuai dengan Permendari Nomor 72 tahun 2020,” pungkasnya.