TABANAN- Pantaubali.com- Awal tahun Polres Tabanan berhasil menciduk 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan modus memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba.Ke 4 orang pelaku masing-masing berinisial FS,IBPA,IBPW dan IMA ditangkap di 3 TKP berbeda di Tabanan.Jenis barang bukti berupa shabu dengan berat beragam mulai dari, 2,12 gram,1,53 gram dan 4,22 gram.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan,Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra dalam relis Polres Tabanan, Kamis,(28/1) di halaman Kantor Polres Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra menyampaikan, ke 4 orang pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda-beda di Tabanan.Yaitu pada Rabu,(6/1) pelaku berinisial FS di tangkap di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai,Banjar Taman,Desa Bugbug,Tabanan, kemudian IBPA dan IBPW diringkus di pinggir jalan Binggin Ambe,Desa Banjar Anyar,Kediri, Tabanan dan pelaku terakhir berinisial IMA titangkap di BTN Kembang Pajar Timur,Banjar Sema,Desa Kediri,Kediri Tabanan.
“Empat orang pelaku berhasil kami ringkus di 3 tempat dan hari berbeda,” jelasnya.
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku berinisial FS dengan barang bukti berupa, 6 paket shabu dengan berat 2,12 gram, dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket berat 1,53 gram sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4,22 gram.
“Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.