DENPASAR – Pantaubali.com -Limbah medis masuk kategori B3 perlu disikapi secara serius di Bali pada khususnya. Atau perlu lebih terkelola dilakukan sesuai prosedural ketentuan telah dikeluarkan pemerintah, atau surat keputusan ataupun peraturan-peraturan lainnya.Terlebih disaat adanya pandemi Covid-19 seperti saat ini,hal tersebut penting diperhatikan dikarenakan limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan masyarakat,itu disampaikan Direktur Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan,Ni Made Indrawati,Senin,(7/12) di Denpasar.
“Terkait hal tersebut kami mendesak agar limbah medis dan limbah B3 bisa benar-benar dikelola dengan sangat baik khususnya oleh fasilitas layanan kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, perlu memperketat dan gencar melakukan pengawasan pengelolaan limbah fasilitas kesehatan juga seperti,Puskesmas maupun Rumah Sakit (RS).
“Guna meminimalisir resiko pencemaran limbah medis maka, sangat perlu sekali melakukan tatakelola limbah medis yang benar dan baik,edukasi serta sosialisasi ke public sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa lebih waspada lagi,” bebernya.
Dirinya menambahkan, jika merujuk peraturan Pemerintah Nombor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan turunan peraturan Menteri Lingkungan Hidup limbah berbahaya dan beracun dan kehutanan Nombor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas pelayanan kesehatan.Maka,ada dua jenis kategori limbah medis pertama ada kategori Infeksius seperti,Selang infus atau infuset,Jarum suntik,Cateter urine,Popok disposable,Plaster kasa,Perban masker,Sarung tangan,Obat,Pembalut kewanitaan,Kantung darah,Kappas serta Kappas alkohol serta sampah yang terkontaminasi dengan tubuh pasien.Sedangkan limbah medis masuk kategori sampah non infekssius seperti,Kardus,Kertas,Plastik,Tissue bekas,Kaleng botol sisa minuman dan makanan pasien.