DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Jumat,(30/10) mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi tercatat sebanyak 65 orang melalui Transmisi lokal,sebanyak 108 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 3 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi Positif sebanyak 11.712 orang,Sembuh 10.561 orang (90,17%), dan Meninggal Dunia 385 orang (3,29%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 766 orang (6,54%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Selanjutnya sesuai instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.