TABANAN – Pantaubali.com -Setelah sebelumnya KPU Tabanan tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka, selanjunya salinan DPT akan diumumkan oleh PPS di masing-masing kantor desa,bale Banjar dan di tempat-tempat umum yang strategis lainnya.Hal tersebut dilakukan sesuai PKPU 5 tahun 2020 itu disampaikan, Ketua Divisi Program, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, Jumat, (23/10) di Tabanan.
“Sesuai dengan PKPU 5 tentang tahapan, kami KPU Tabanan telah membuat time line distribusi DPT kepada kawan-kawan PPS untuk nanti diumumkan mulai 28 Oktober 2020,” jelasnya.
Dalam hal ini KPU Tabanan telah menetapkan DPT Pilkada Tabanan 2020 pada 16 Oktober 2020 lalu dengan jumlah sebanyak 362.813 orang pemilih, yang terdiri dari 178.411orang pemilih laki-laki dan sebanyak 184.402 orang pemilih perempuan. Semua pemilih tersebut di 1.130 TPS, di 133 desa, 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Sehari pasca penetapan maka telah mulai dilakukan pencetakan DPT menjadi 3 rangkap sesuai PKPU 19 tahun 2019.
“Sehari setelah Pleno DPT, kita sudah mulai cetak, dan hari ini Jumat, (23/10/2020) sudah semuanya selesai dan siap kita distribusikan ke PPS melalui PPK,”ucapnya.
Selanjutnya KPU Tabanan menyarankan sebelum didistribusikan ke PPS untuk ditempel diharapkan PPK dan PPS melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait hasil cetakan.
“Sengaja kami distribusikan lebih awal, sehingga jajaran kami bisa melakukan chek and rechek lebih dahulu sebelum DPT diumumkan ke publik, siapa tahu ada yang tertukar atau cetakannya tidak bagus sehingga ada cukup waktu untuk melakukan cetak ulang,” paparnya.
Karena sesuai PKPU 5 tahun 2020, bahwa penyampaian DPT ke PPS paling lambat 26 Oktober 2020, maka ada waktu 3 hari PPK untuk malakukan pengecekan hasil cetakan DPT, selanjutnya disampaikan ke PPS.
“Nanti kita jadwalkan pengumuman dan penempelan DPT serentak tanggal 28 Oktober 2020, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020,” cetusnya.
Jumlah DPT dicetak adalah sebanyak 3 rangkap dengan tidak menampilkan NIK secara utuh guna melindungi informasi pribadi dari pemilih.
“Sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019, pasal 20 ayat 10 maka kami mencetak Salinan DPT pilkada Tabanan 2020 sebanyak 3 rangkap,”sampainya.
Nantinya Salinan tersebut satu rangkap diumumkan di 133 kantor Desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Satu rangkap diumumkan di bale Banjar atau tempat strategis lainnya. Dan satu rangkap lagi untuk arsip PPS.
“Dengan diumumkan dan ditempelkannya Salinan DPT ini, nantinya masyarakat dapat pengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terdaftarnya di TPS berapa, kami harapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengetahui menggunakan hak pilihnya nanti pada 9 Desember 2020,” harapnya.