Bawaslu, Siap Bubarkan Kampaye Melanggar Prokes di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Ditengah pandemi Covid-19 penerapan protokol kesehatan juga meruapakan bagian fokus nantinya dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan.

Adapun subjek pencegahan tersebut yaitu,setiap orang, kelompok, organisasi yang terlibat dalam kampanye, Itu disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada,di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten, Senin,(19/10).

“Apabila terjadi pelangaran, Bawaslu Tabanan tidak serta merta langsung membubarkan, akan tetapi melakukan pencegahan, memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan disaat melakukan kampanye. Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, polisi pamong praja serta Gugus Tugas Covid-19 nantinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Aksi Jambret Kalung Terjadi di Desa Pacung Tabanan, Warga Minta Polisi Perketat Pengawasan

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta juga menyampaikan, pengawasan kampanye disampaikan ke jajaran di tingkat desa dan kecamatan lebiha banyak melakukan koordinasi dan pencegahan nantinya.

“Upaya pencegahan sudah sangat maksimal dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya, jika masih ada yang mengabaikan atau memengkung perlu backup dari Polri dan TNI,” terangnya.

Baca Juga:  Pemutakhiran Data Tahap II Perumda TAB Tabanan Capai 2.700 Pelanggan, Target 40 Ribu di 2025

Selanjutnya, Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda mengungkapkan, sudah melakukan sosialisasi dan melakukan rapat bersama dengan Bawaslu Tabanan, LO Paslon 1 (Jaya-Wira) dan LO Paslon 2 (Panji-Budi) kegiatan Kampanye oleh Parpol, Gabungan parpol, pasangan Calon, dan Tim Kampanye tetap Menerapkan Protokol Kesehatan.

Kemudian Wakapolres Tabanan, Kompol I Made Krisnha menegaskan, jajaran Polri sudah turun langsung dilapangan setiap kegiatan kampanye. Dan jika ada perserta dalam melaksanakan kampanye mengabaikan, sebelumnya sudah dilakukan pencegahan dan peraturan yang berlaku oleh Bawaslu.

Baca Juga:  Miris! Ratusan Petugas Kebersihan di Tabanan Tak Digaji Tiga Bulan, DLH: Masih Proses

“Maka jalan terakhirnya untuk membubarkan bersama-sama,” ucapnya.
Ditambahkan, sebagai Abdi Masyarakat setidaknya bisa memberi contoh pada masyarakat luas terkait dengan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut