2 Pelaku Kejahatan Narkotika Diringkus Polisi di Tabanan,Satu Diantaranya Residivis

TABANAN – Dua pelaku tindak pidana kejahatan Narkotika diringkus Polres Tabanan.Adapun dua pelaku tersebut, berinisial ST (36) beralamat di Jalan Gunung Agung,Gang Indus III/5,Desa Pemecutan Kaja,Denpasar Utara,Denpasar dengan kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 35,96 gram.

ST diringkus di depan mini market Alfa Mart di jalan A. Yani,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan,Jumat,(4/9) kurang lebih pukul 13.00 Wita.

Selanjutnya pelaku kedua dengan tindak kejahatan yang sama berinisial PES (29) asal Banjar Batan Poh,Desa Pandak Gede,Kecamatan Kediri,Tabanan.Pelaku kedapatan memiliki 2 paket shabu seberat 0,14 gram.PES menyimpan barang bukti diduga shabu tersebut di bawah lemari TV di dalam kamar pelaku.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

PES diringkus,Senin,(21/9) kurang lebih pukul 21.10 Wita di Banjar Batan Poh,Desa Pandak Gede,Kecamatan Kediri,Tabanan,itu disampaikan, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar,Kamis,(24/9) di Tabanan.

“Atas tindak kejahatan tersebut pelaku masing-masing dijerat pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar”, terangnya.