Pol PP,Kadishub dan Dandim, Pantau Operasi Yustisi di Tabanan

TABANAN – Pantabali.com -Guna memastikan penerapan protokol Kesehatan telah diterapkan sesuai Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020 maka, Kasatpol PP dan Kadishub, Dandim Tabanan turun langsung memantau pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Penegakan Hukum yang menyasar Pasar Kerambitan dan Pasar Bajra, Tabanan Senin (21/9).

Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan tersebut dilakukan, guna menekan penyebaran Virus Covid-19 yang sempat meningkat melalui transmisi lokal di Wilayah Tabanan.Sehingga Tabanan menyandang status zona merah penyebaran Covid-19.

“Adapun menjadi sasaran pendisiplinan yaitu 2 lokasi pokok, pasar umum Kerambitan dan Pasar Umum Bajra dan dalam kegiatan tersebut didapatkan warga pelanggar dan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya yaitu 1(satu) warga masyarakat yang tidak menggunakan masker”, jelas Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto disela kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Tindakan tegas sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Bupati Tabanan No. 44 Tahun 2020 dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).Sembari Dirinya menambahkan,upaya Pemda bersama TNI maupun Polri di Tabanan semakin ditingkatkan untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat.

Selain dengan Operasi Yustisi juga melaksanakan pendisiplinan sampai ke Desa-Desa melalui peran aparat Babinsa dan Babinkamtibmas untuk menyampaikan himbauan. Selain itu juga secara terus-menerus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti 3 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun maupun hand sanitizer dan menjaga jarak.