SINGARAJA – Pantaubali.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mulai menyederhanakan proses Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mempercepat proses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKPD Buleleng, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Sugiartha Widiada menjelaskan saat ini SOP untuk pelayanan PBB dan BPHTB disederhanakan untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat. SOP baru ini merupakan hasil dari evaluasi terhadap pelayanan-pelayanan yang telah dilakukan dan kondisi terkini di BPKPD seperti Sumber Daya Manusia (SDM) dan perangkat atau aplikasi.
Termasuk masukan-masukan dari berbagai pihak. “Kita mulai jalankan dari tanggal 15 Juli 2020. Jadi ada peningkatan pelayanan dalam sisi percepatan pengurusan PBB dan BPHTB,” jelasnya.
Pelayanan yang dulunya dilakukan selesai dalam waktu 22 hari, saat ini bisa selesai dalam waktu tujuh hari saja dan maksimal 20 hari. Lamanya penyelesaian tergantung dari jenis pelayanan yang dikerjakan. Dalam hal PBB dan BPHTB, ada 10 jenis pelayanan. Diantaranya adalah mutasi penuh yang bisa selesai dalam tujuh hari.
Jika jumlah berkasnya dua sampai sepuluh atau dipecah, ini memerlukan waktu 12 hari. Sedangkan, jika di atas sepuluh berkas, memerlukan waktu 20 hari.
“Itu batas maksimal yang kita berikan. Jika lewat dari SOP yang sudah ditentukan, kita akan berikan insentif berupa percepatan penyelesaian pada hari itu juga,” ujar Sugiartha Widiada.
Sugiartha Widiada menambahkan untuk dokumen BPHTB yang sudah diproses sebanyak 3.997 berkas.
Sedangkan yang sudah terbayarkan sebanyak 3.817 berkas. Pendapatan daerah yang diterima dari BPHTB sampai dengan bulan Juli 2020 adalah Rp16.928.617.676,50,-. Realisasi pada triwulan III tersebut mencapai 103,11 persen. “Realisasinya sudah mencapai 103 persen lebih sampai Bulan Juli 2020,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menginstruksikan kepada BPKPD Buleleng untuk menyederhanakan SOP.Ini dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan kepada pemohon atau masyarakat. Jika dalam regulasi ada mutasi penuh mengenai kepemilikan tanah, sistemnya bisa dirubah agar prosesnya lebih cepat. Sehingga, penyelesaian bisa dilakukan segera dan tidak membebani masyarakat.
“Pelayanan dilakukan secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu terlalu lama,” pintanya.
Langkah evaluasi harus dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal. Percepatan yang dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat Buleleng yang akan mengurus PBB dan juga BPHTB. “Boleh mendapat dana dari PBB tapi tidak terlalu menekan masyarakat,” tutupnya.