DENPASAR – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Minggu,(31/5) kembali menegaskan, semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan. Adapun persyaratan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan atau laut.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
“Boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Tentu hal tersebut memil di ki tujuan agar mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Dalam kaitan dengan hal tersebut,Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tentu menghimbau masyarakat Bali, agar mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut. Tentu Dia menbahkan, dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.