Ribuan PBI Pusat Diblokir,Masyarakat Bisa Gunakan PBI

 

TABANAN – Pantaubali.com – Rapat kerja komisi I dan komisi IV dengan BPJS dan Dinas Sosial Tabanan yang digelar,Selasa,(19/5)membahas tentang diblokirnya 18 ribu masyarakat Tabanan yang ditanggung PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah pusat.Meski PBI Pusat diputus masyarakat masih bisa menggunakan layanan PBI asalkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Putu Eka Putra Nurcahyadi meminta Dinas Sosial Tabanan menyisir 18 ribu masyarakat Tabanan yang masuk dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran) diputus oleh pemerintah pusat

“Kami minta dinas sosial menyisir dan melakukan verifikasi lagi agar bisa ditanggung melalui PBI daerah, ” katanya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Rancanakan Program Nelayan Tangguh

Pihaknya pun meminta verifikasi 18 ribu harus sudah selesai sebelum 20 Juli 2020 agar bisa dijadikan patokan dalam adendum.

Selanjutnya hal senada juga disampaikan, Ketua Komisi IV I Gst Km Wastana yang meminta Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data terkait 18 ribu PBI yang diputus oleh pusat.

Kemudian, Tito dari BPJS menjelaskan, bagi 18 ribu PBI pusat yang diblokir masih bisa mendapatkan layanan PBI pusat ketika sakit. Namun harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Masyarakat yang PBI nya diputus oleh pusat masih bisa menggunakan PBI, namun harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial, ” ujarnya.

Baca Juga:  Tersinggung Masalah Upah Kerja, Pemuda Asal Jateng Nekat Ancam Tikam Rekan Kerjanya dengan Sajam

Kepada Dinas Sosial Tabanan I Gede Nyoman Gunawan menyatakan, pihaknya siap memberikan surat rekomendasi bagi masyarakat yang tergantung PBI pusat yang telah diblokir.

“Kami siap untuk memberikan surat rekomendasi tersebut apabila ada pengajuan dari masyarakat yang tertanggung PBI yang sedang sakit, ” jelasnya.

Selain itu Dia menyatakan kesiapan untuk melakukan penyisiran data terkait 18 ribu PBI yang diblokir oleh Pusat. DFalam pelaksanaarRapat kerjatersebut dipimpi langsungnoleh Ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadidihadiri juga oleh Ketua Komisi IV I Gusti Komang Wastana beserta anggota.