DENPASAR – Pantaubali.com – Pandemi Covid-19 tidak menghilangkan fungsi BPK sebagai pemeriksa. Maka dari itu pada, Senin,(18/5) di Kota Denpasar, Provinsi Bali sesuai standar keuangan negara, tim pemeriksa BPK melaporkan telah mengakhiri pemeriksaan yang berlangsung sekitar 30 hari lamanya,hal tersebut disampaikan,Ketua BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto pada acara Exit Meeting secara teleconference yang diikuti Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekretaris Daerah Dewa Made Indra dari Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Senin (18/5) di Renon,Kota Denpasar,Provinsi Bali.
“Kami berterima kasih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama yang baik dalam melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ketua BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan,kerjasama dalam pemanfaatan aset BPK untuk penanganan Covid-19 ini juga mendapat apresiasi dari pimpinan BPK RI di Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa pemanfaatan ini menjadi role model hubungan kerjasama antara BPK dengan entitas,” sampainya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dalam upaya BPK RI Perwakilan Bali karena di tengah pandemi tetap bisa menyelesaikan tugas secara tepat waktu dan memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di Provinsi Bali.
“Walaupun opini atas laporan keuangan bukan merupakan suatu tujuan, tetapi merupakan proses dari tahapan tertentu untuk mencapai suatu derajat akuntabilitas yang reliable dari seluruh proses pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,“ ucapnya.
Ia menambahkan, meski dalam situasi pandemi ada keterbatasan, Pemerintah Provinsi Bali berusaha menyediakan data-data yang diperlukan pemeriksa secara tepat waktu.
“Terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya karena telah memberikan penggunaan balai latihan milik BPK yang di kabupaten Gianyar, Desa Pering,” tutupnya.