DENPASAR – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra,Jumat,(15/5) di Renon,Denpasar menegaskan kembali, ditengah masih merebaknya wabah COVID-19 dan dalam upaya pencegahan di Privinsi Bali maka, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan serta diplomatik tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19.
Berkaitan dengan hal tersebut juga, melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten atau kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.Tentu dengan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali mulai di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.
“Jika masyarakat akan melintasi jalur jalur tersebut maka, pada pintu masuk akan dijaga petugas,” jelasnya.
Tentu dalam hal ini juga dimohon pengertian masyarakat agar mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
“Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat,” katanya.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada dirisendiru, keluarga dan masyarakat Bali, karena tidak tau jika nantinya ada terinfeksi atau tidak sempat dilakukan tes.
“Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu, kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak baru keluar,” tutupnya.