DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster,Jumat (8/5) di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, melaksanakan video conference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI terkait Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali Di hari yang sama, juga dibahas Ranperda mengenai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).
Ada Dua Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali dalam kesempatan tersebut mulai dari,Perda mengenai Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).
“Yang perlu saya sampaikan, bagaimana urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut. Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarkatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut,”paparnya.
Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan alut. Yang mana, dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya.
“Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan,” ujarnya.
Selanjutnya bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut. Saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. Bahkan cenderung ilegal, sehingga menurut saya merugikan pemerintah dan masyarkat.
“Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai social ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus kita jaga. Terlebih sebelumnya ada polemic tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi,”paparnya.
Beberapa koreksi dan evaluasi terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali, disampaikan secara teknis Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal.Pembahasan dimaksudkan guna memastikan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
Sembari Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri untuk membahas pengajuan Ranperda tersebut.
“Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini, dan kami bersama legislatif sudah mendalami, dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan. Rencana pembangunan jangka panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali, kami bersama legislatif sudah sepakat.”tutupnya.