Ini Kebijakan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, terkait Update Kasus Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali berdasarkan data per Senin,(30/3) di Denpasar mulai dari, kasus Pasien Dalam Pengawasan berjumlah  146 orang (tambahan 5 orang terdiri dari 5 WNI ). Dari 146 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel  109 orang yaitu 90 orang negatif,19 orang positif. Yang jika dilihat dari data sebelumnya terdapat tambahan 9 orang, yang terdiri dari 1 WNA dan 8 orang WNI.

Dari 8 orang WNI tersebut 3 orang merupakan kasus positif akibat transmisi lokal sedangkan 5 orang penularan dari luar Bali.Hasil perawatan dinyatakan 2 orang sembuh, dan sedang persiapan untuk pulang.

“Dengan adanya transmisi lokal ini yang merupakan orang Bali asli, maka Satgas Covid19 Bali sedang menyiapkan peta pesebaran kasus di Bali. Karena tolok ukur dari pembuatan peta pesebaran adalah terjadinya transmisi lokal,” katanya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Program Unggulan di Bidang Pertanian hingga Tata Pemerintahan

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Bali mengambil kebijakan seperti, keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa, Provinsi Bali meningkatan satus siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona -19,Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) di lingkungan pemerintah provinsi Bali.

Surat Gubernur Bali kepada Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses provinsi Bali. Upaya memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat. Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Instruksikan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Finns Beach Club

“Dalam hal ini telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali, untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali. Selain itu Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut,” paparnya.
Gubernur bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membuat Keputusan Bersama Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, tentang Pembentukan satuan tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.Sehingga, Desa Adat dapat membentuk satgas dengan melibatkan Yowana serta pihak terkait seperti Banbinsa untuk melakuka upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut termasuk melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat sebagaimana yang telah Diatur dalam surat Keputusan tersebut.

Dia juga menambahka, sedangkan jika dilihat berdasarkan data pada Minggu,(29/3)Update data kasus Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali yaitu, kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 141 orang (tambahan 11 orang terdiri dari 8 WNI dan 3 WNA); 2. Dari 141 sampai yang telah diuji, sudah keluar hasil sampel 100 orang yaitu 90 orang negatif, 10 orang positif, dengan kata lain ada tambahan 1 orang positif WNI.