11 Orang Pelaku Narkoba, Dijaring di Kota Denpasar

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar jaring 11 orang pelaku 10 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.Pengungkapan para tersangka dibantu Satgas CTOC Polda.

Bali dimana para tersangka ini adalah bandar dan kurir narkoba masing-masing bernama Gera umur 26 tahun, Soni (40 tahun), Umi (33 tahun), Riski (33 tahun), Armando (26 tahun), Indra (39 tahun), Jaya (20 tahun), Razy (20 tahun), Henry (17 tahun), Anton (36 tahun) dan Eka (36 tahun),” jelas,Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan,Selasa,(17/3) di Kota Denpasar.

Dari 11 tersangka ini, 8 orang berasal dari Jawa yang tinggal di Bali sejak Januari 2018 dan 3 orang lainnya asli Pulau Bali. Dimana untuk barang bukti yang diamankan yakni shabu 163.29 gram, ekstasi 106 butir, ganja 248 gram, pil Koplo 21.040 butir dan tembakau sintetis 430,92 gram.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

“Dari total semua barang bukti yang diamankan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 15.000 jiwa,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan sistem tempel sejak 3 bulan lalu. Atas perbuatanya Dia menambahkan,pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar, Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar dan Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) UU.RI.No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 milyar