Sebanyak 49.064 Peserta PBI Dinonaktifkan

TABANAN – Pantaubali.com – Ditengah kondisi keuangan daerah yang relatif belum stabil, pemerintah Kabupaten Tabanan kembali harus berpikir keras. Pasalnya, sebanyak 49.064 peserta penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Tabanan dinonaktifkan, sehingga tidak bisa lagi tercover untuk layanan BPJS.

Dimana di tahun 2019 untuk PBI daerah di Kabupaten Tabanan tercatat 122.388 peserta, namun karena ada kenaikan tarif premi, dengan anggaran yang tersedia di tahun 2020 hanya mampu mengciver 73.324 peserta.

Hal ini pun langsung mendapat sorotan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga serta jajaran Komisi IV yang langsung menggelar rapat kerja bersama eksekutif seperti dinas Kesehatan, dinas Sosial, BRSU dan perwakilan dari BPJS, Senin (6/1/2020) di ruang sidang pleno DPRD Tabanan, untuk mencari solusi agar PBI yang dinonaktifkan tersebut kedepan bisa dicover kembali.

Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan usai rapat kerja menjelaskan, kuota jumlah peserta PBI di Tabanan tahun 2019 tercatat 122.388.
Dengan nilai premi sebesar Rp 42 ribu per bulan. Dari total pembiayaan tersebut, selama ini biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Tabanan dialokasikan sebesar 49 persen dari APBD Kabupaten Tabanan dan 51 persen dari APBD Provinsi Bali.

Hanya saja ditahun 2020, propinsi hanya bisa memberikan dana sharing Rp 17 miliar, akhirnya disepakati pembiayaan hanya bisa mengcover kuota PBI sebanyak 73. 324 peserta.Dan data tersebut diambil dari data Puskesmas, dimana peserta PBI yang sering berobat, karena jika dilakukan pendataan ulang tentu membutuhkan waktu sekitar enam bulan, sedangkan perjanjian kerjasama untuk kelanjutan layanana di tahun 2020 sudah harus ditandatangani pemerintah daerah dan pihak BPJS, akhir Desember 2019.

Baca Juga:  Over Kapasitas, RSUD Tabanan Akan Perluas Kamar Jenazah dengan Anggaran Rp 15 Miliar

“Maka melihat anggaran yang tersedia, tahun 2020 hanya bisa mengcover sebanyak 73.324 jiwa, sementara sisanya sebanyak 49.064 jiwa dinonaktifkan,”terangnya.
Dan dari 73.324 jiwa data PBI yang diserahkan ke BPJS, setelah dilakukan kroscek, rupanya ada 800 jiwa yang dianggap tidak masuk syarat sebagai penerima PBI seperti sudah masuk kategori mandiri ataupun meninggal.
“Ada kurun waktu sampai tanggal 14 Januari kedepan, untuk bisa mengisi kekurangan sisa kuota 800 jiwa ini, dan di ambil dari mereka yang belum tercover tadi. Namun tentu masih ada sisanya yang harus menjadi perhatian semua pihak, ini yang sedang kami kordinasikan dengan jajaran dewan untuk bisa mendapatkan jalan keluar atau solusinya,”terangnya.

Menurut, Gunawan, salah satu solusi yang dianggap pas saat ini adalah penyediaan anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk bisa mengcover pembiayaan peserta PBI yang tercecer akibat kenakkan tarif premi tersebut.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Penerapan UU Opsen Pajak Ranmor untuk Tingkatkan PAD

Sementara itu Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga berharap untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jangan sampai ada istilah “memotong ‘ atau tidak tercover seluruhnya.

“Kalau sekarang tidak bisa bayar karena lewat anggaran, paling tidak mereka (peserta PBI) tetap diberikan layanan, yang tentunya pembayaran akan dituntaskan pada anggaran berikutnya, sehingga masyarakat tidak ribut nantinya,”terangnya.
Disisi lain, Dirga juga berharap dengan adanya kenaikan tarif premi BPJS, paling tidak juga dibarengi peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kunjungi DTW Jatiluwih, Menpar Apresiasi Potensi Pariwisata Berkelanjutan

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Suarta juga menyampaikan rapat kerja kali ini merupakan salah satu bentuk fungsi dewan terkait persoalan yang muncul di masyarakat. Dan pada intinya, jajaran Komisi IV menyetujui pada anggaran perubahan akan mengcover kekurangan dana untuk kepentingan masyarakat. ” Inginnya, masyarakat dilayani tapi tidak bisa karena terbentur anggaran per 31 Des 2019.

Jadi untuk sementara yang dinonaktifkan tersebut harus mandiri, namuj kami akan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bupati dan Ketua DPRD,”terangnya.