TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, pada Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2019 di Aula Sidang DPRD Tabanan, Senin (17/6) kemarin.
Tiga buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 tentang penyertaan Modal Daerah pada PDAM, Ranperda Perubahan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Disampaikannya beberapa Ranperda tersebut tiada lain dalam rangka menanggapi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan Opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2019, kemarin, sehingga bisa dipertanggungjawabkan, bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Dalam sidang yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Ni Made Meliani, juga dihadiri oleh para anggota DPRD Tabanan, Forkompinda Tabanan dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan serta nampak pula beberapa awak media, baik media massa ataupun media online.
Saat itu, Bupati Eka mengajak seluruh elemen terkait agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni Opini WTP. Apalgi ini merupakan WTP untuk kelima kalinya yang diraih Pemkab Tabanan secara berturut-turut. Diserukan juga agar selalu melakukan pembenahan, karena Bupati Eka merasa masih banyak kekurangan dan kelemahan dibalik predikat WTP tersebut.
“Membuat itu memang mudah, namun untuk mempertahankan itu yang sulit. Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Dan jangan sampai Opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi,” tegas Orang Nomer Satu di Tabanan.
Disamping itu, Bupati Eka berharap agar ketiga Ranperda yang diajukan mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.
Selain itu, Bupati Eka juga menyampaikan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1,94 triliun lebih, sampai akhir Tahun realisasinya sebesar Rp. 1,86 triliun.
“Belanja Daerah dan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 2,21 triliun lebih, realisasinya mencapai sebesar Rp. 1,90 triliun lebih atau 86 %. Realisasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1,44 triliun lebih, Belanja Modal Rp. 218 miliyar lebih, dan transfer Rp. 242 milyar lebih,” ungkapnya.
Bupati Eka menambahkan, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 65,3 milyar lebih yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 65,3 Milyar lebih dan penerimaan kembali investasi Non Permanen lainnya sebesar Rp. 399 juta lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 328 milyar lebih, untuk penyertaan modal sebesar Rp. 250 milyar, pembayaran pokok pinjaman dalam negeri 78 juta lebih sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp. 65,3 milyar lebih.
“Mencermati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 17,6 milyar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas Daerah sebesar Rp. 222 juta lebih, Kas di bendahara Penerimaan Rp. 47,2 juta lebih, kas di bendahara JKN Rp. 4,57 milyar lebih, Kas dana pendidikan Rp. 245 juta lebih, Kas Dana BOS Rp. 2,95 milyar lebih dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp. 9,90 milyar lebih, “ beber Bupati Eka. @humastabanan