DENPASAR – Pantaubali.com – Setelah di lakukan tes urine dan mendapat hasil dari lab , Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menyatakan mantan Calon DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40) positif methaphetamine atau mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap Ismaya di depan kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Bali pada Rabu (15/5/2019) pukul 04.00 Wita.
Saat penangkapan terhadap Ismaya,sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat tim Sat Resnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali,yang berusaha lari dan terlihat melempar sesuatu.
Dari keterangan tersangka Ismaya, ia mengatakan barang bukti sabu seberat 0,73 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok bukan miliknya.
“Saya tidak ada barang bukti dan tidak ada barang bukti yang saya akui, saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Saya minta keadilan, tidak ada saya menyentuh barang bukti,”
Ismaya juga menepis tudingan bahwa saat itu ia mengambil paket tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa tersangka sudah jelas terbukti positif methaphetamine setelah dilakukan tes urine.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap pelaku tindak pindana narkotika tepatnya di depan Kantor Pos Jalan Seroja Denpasar Utara dengan tersangka Ismaya,” ujarnya.
“Dari kasus ini, tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun,” tutupnya.