DPRD dan Pemkab Tabanan kembali menggodok Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Ilustrasi Gambar Pembahasan Ranperda

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam pembahasan ranperda inisiatif DPRD dan Pemkab Tabanan kembali menggodok Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (24/1). Dalam pembahasan ranperda inisiatif eksekutif itu, selain mengatur tentang pencegahan, juga dimasukkan pasal tentang penambahan dua unit pos kebakaran. Karena selama ini untuk menjangkau kebakaran khususnya wilayah jauh seperti Kecamatan Pupuan dan Kecamatan Baturiti, belum maksimal.

Ketua Pansus IX I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan yang diatur dalam ranperda ini terkait dengan potensi kebakaran dan pencegahan kebakaran. Kemudian mengatur tentang penggunaan alat yang harus sesuai dengan standarisasi, agar tidak menimbulkan bahaya di dalam bertugas bagi anggota pemadam kebakaran (damkar) dan bagi masyarakat. Serta mengatur tentang armada dan anggaran untuk pemadam kebakaran. “Maka dari itu ranperda ini kami bahas agar mendapat payung hukum yang jelas,” ucapnya.

Dikatakan, selain membahas pencegahan juga membahas tentang penambahan pasal menambah unit pos untuk menjangkau daerah jauh dari kota ketika ada kebakaran. Dengan begitu di setiap unit pos diharapkan ketersediaan sarana dan mobil pemadam kebakaran. “Minimal ada dua pos lagi untuk di daerah barat dan utara sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Omardani.

Baca Juga:  KPU Tabanan Batasi Dana Kampanye Pilkada Hingga Rp22 Miliar

Adapun dua pos dimaksud, untuk pos bagian barat mencangkup wilayah Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, dan Selemadeg Timur. Kemudian pos utara mencangkup Kecamatan Penebel dan Baturiti. Sedangkan untuk pos wilayah Kerambitan, Tabanan, Kediri, dan Marga bisa dijangkau dari pos di kota. “Maka dari itu kami harapkan ada penambahan lagi dua pos agar pelayanan tambah maksimal,” tegas politisi asal Kecamatan Pupuan, tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba berharap ranperda kali ini bisa lolos dijadikan perda. Karena ada lima aspek yang diatur seperti pencegahan, penanggulangan, penyelamatan, rehabilitasi, dan limbah beracun. “Dengan lingkup tersebut saya berharap ranperda bisa gol, karena ini akan dipakai dasar,” tutur Sarba.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Minta Proyek Pembangunan Restoran Bodong di Desa Mengesta Segera Ditutup

Bahkan Sarba juga mengakui selama ini jangkauan penanganan khusus daerah jauh belum maksimal. Sehingga sangat diharapkan adanya penambahan unit pos yang letaknya di Tabanan barat dan Tabanan utara. “Minimal kami harus datang 15 menit setelah ada laporan, karena saat ini ada jangkauan daerah luas tidak bisa kami sampai dalam waktu 15 menit, contohya saja ke Kecamatan Pupuan,” akunya.

Yang terpenting, menurut Sarba, karena di dalam ranperda itu ada langkah pencegahan kebakaran, hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat. “Karena yang terpenting pencegahan terlebih dahulu supaya diketahui langkah-langkahnya,” tandas Sarba.