Tabanan – Pantaubali.com – Hari ini Lima fraksi di DPRD Tabanan sepakat membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan. Kesepakatan itu disampaikan saat sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di gedung DPRD Tabanan, Selasa (3/12). sidang paripurna dipimpin Wakil DPRD Tabanan Ni Made Meliani dan Ni NengahSri Labantari dihadiri Wakil Bupati Tabanan, Dr.I Komang Gde Sanjaya, SE, MM.
Empat Ranperda yang akan di bahas adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan,dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Sambutan Bupati Tabanan yang dibacakanoleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gde Sanjaya mengapresiasi atas pandangan umum yang diberikan kelima fraksi di DPRDTabanan. “Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang sama antara eksekutif sebagai lembaga yang mengajukan Ranperda dengan legislatifsebagai lembaga yang mempunyai kewenangan membahas Ranperdauntukmewujudkan produk hukum daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan,” ungkap Wabup Sanjaya.
Wabup Sanjaya sepakat dengan kelima Fraksi di DPRD Tabanan bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi para perbekel perlu dilakukan peningkatan kapasitas perbekel melalui bimbingan teknis dan pelatihan. Tentunya bimbingan teknis dan pelatihan berorientasi pada pengembangan potensi desa dan kawasan perdesaan untuk bisa meningkatkan sumber-sumber pendapatan.
Tentang drainase, Wabup Sanjaya juga sepakat membangun drainase merupakan kebutuhan dan tuntutan yang cukup mendesak bagi masyarakatdi Kabupaten Tabanan.
“Perlu dibangun sistem drainase yang terintegrasi melibatkan organisasi perangkat daerah dan seluruh lapisan masyarakat,”sambungnya.
Sementara itu upaya penanggulangan kebakaran perlu dibangun partisipasi dan peran serta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.Sanjaya berharap agar komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.