Tabanan – Pantaubali.com – Wakil Bupati Tabanan Komang Gde Sanjaya menekankan agar seluruh masyarakat di Tabanan yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai peserta dalam pemilihan umum 2019.
“Dipastikan seluruh warga Kabupaten Tabanan yang mempunyai hak pilih harus terdaftar di TPS-nya masing-masing,” ucap Komang Gde Sanjaya,didamping Ketua DPRD I Ketut Suryadi disela-sela pemantauan di posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Kantor Camat Tabanan, Selasa (23/10/2018).
Menurut Wabup Sanjaya bahwa pemerintah sangat mendukung dengan adanya Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui pelaksanaan kegiatan pengecekan data diri. Dalam hal ini dengan menyasar pemilih pemula diharapkan segera untuk mengecek data diri apa sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau belum, sehingga petugas bisa mendaftarkan diri masuk dalam DPT, sehingga nanti bisa memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019,”harapnya.
“Dalam hal ini pemerintah daerah menyambut baik sekali terhadap gerakan ini. Dimana keberhasilan demokrasi tidak lepas dari hak pemilih yang harus terdaftar di masing-masing TPS,” terangnya.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) merupakan upaya perbaikan terhadap data-data keliru, serta memasukkan masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar sebagai pemilih.
GMHP merupakan program KPU RI yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dan untuk di Bali digelar pada tanggal 1 hingga 28 Oktober 2018 dimasing-masing kantor desa dan kecamatan,sehingga dapat meningkatakan partisipasi pemilih di Bali. Selain itu pihaknya juga sudah menyasar pasar tradisional yang ada di Bali,”katanya.