Peresmian penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali

Pantaubali.com – Tabanan – Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melaksanakan Peresmian penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali, di Wantilan Pura Luhur Batukau, Kamis, (11/10/2018).

Peresmian dalam upaya mengajegan serta menunjukkan jati diri masyarakat Bali ini dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretarias Daerah Kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana ditandai dengan Pemakaian udeng dan Selendang kepada Perwakilan OPD di Tabanan.

Sebagai pembuka acara saat itu juga ditampilkan salah satu Tarian yang sekarang ini lagi populer, yaitu Tari Rejang Renteng, dirangkai dengan persembahyangan bersama di Pura Luhur Batukau.

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

Pun saat itu hadir perwakilan dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan mengajak masing-masing 5 orang staf.
Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibaca oleh I Wayan Miarsana mengatakan Bali merupakan wilayah yang memiliki seni dan budaya beragam. Dan budaya tersebut merupakan budaya adiluhung masyarakat Bali yang bertumpu pada Agama Hindu.

“Budaya Adiluhung yang telah diwariskan oleh para pendahulu pendiri Bali harus dijaga kedepannya agar tetep Ajeg dan Lestari”, himbau pihaknya.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Ditegaskan juga, budaya yang patut di ajegkan dan dilestarikan diantaranya Busana Adat Bali dan Bahasa Adat Bali. Dikatakannya sudah tentu masyarakat Bali memakai Busana Adat Bali dan Bahasa Bali.

“Bahasa Bali merupakan Bahasa Ibu, atau bahasa pertama yang dikenal masyarakat Bali, untuk sarana komunikasi bermasyarakat di Bali”, ucapnya.

“Oleh karena itu dibuatkanlah sebuah peraturan oleh Pemprov Bali, supaya ada pengikat di dalam penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali tersebut”, sambungnya.

Dijelaskan juga pihaknya sangat menyambut baik dan sangat mengapresiasi usaha dan inovasi Pemerintah Provinsi Bali yang sudah menerbitkan peraturan hari penggunaan Busana dan Bahasa Bali, yaitu setiap hari Kamis.
“Melalui acara ini, Saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Tabanan, dan masyarakat Tabanan, agar berkenan bersama-sama menyambut baik dan melaksanakan hari penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali ini dengan pikiran yang tulus ikhlas dan bahagia dalam rangka menuju Tabanan Serasi”, tambahnya.