Polisi Gagalkan Penyelundupan Komoditi Ikan Di Gilimanuk

Pantaubali.com-Jembrana- Petugas Kepolisian yang saat itu melaksanakan tugas rutin di pos pintu masuk wilayah bali melalui pelabuhan gilimanuk. Yang dipimpin Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., kembali menggagalkan penyelundupan komoditi berupa :  Ikan hias laut 1000 ekor, Udang hias 50 ekor, Bintang laut 100 ekor dan Anemon 100 pices, dipelabuhan gilimanuk, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kendaraan pick up mitsubisi L 300, No. Pol.: 9293 AY, yang dikemudikan oleh Juprianto, laki-laki, 47 tahun asal Banyuwangi ” kamis (11/01) pukul 12.00 wita.

Baca Juga:  Mulai 2025, Sebanyak 3.000 Nelayan di Jembrana Dapat BPJS ketenagakerjaan

Komoditi tersebut dikemas dengan menggunakan sterofoam dan dibungkus kardus coklat tanpa dilengkapi dokumen atau Serifikat Kesehatan Karantina Ikan yang sah. Yang rencananya akan di bawa ke depasar dari Banyuwangi Jawa Timur.” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.

Sambung muliyadi ” ketidak absahan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantinanya, lantaran tidak mencantumkan data kendaraan pengangkut secara rinci. Dan setelah dicek barang bawaan lebih teliti, ternyata ditemukan biota lain berupa bulu babi dan trumbu karang. Hal ini diatur dalam pasal 3 PP No. 15 Th. 2002, tentang karantina ikan.

Baca Juga:  Dinilai Kurang Efektif, Jam Kerja Pegawai Pemkab Jembrana Diubah 

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum yang patut kami tindak lanjuti. Maka dari itu kami amankan pengemudi, kendaraan dan barang bawaannya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dan kami akan koordinasikan dengan Petugas KSDA terhadap biota trumbu karang dan Petugas karantina ikan terhadap biota air yang lain untuk proses tindakan pelimpahan.” tegas muliyadi.

“Tertib administrasi sangatlah penting karena akan berkaitan dengan normarif hukum dalam hal keabsahan dokumen. Dengan demikian, kami menyarankan kepada para sopir yang secara langsung terlibat dalam pengurusan dokumen barangnya agar selalu mengecek dokumenya sebelum berangkat ke tujuan. Sehingga nantinya diperjalanan tidak mengalami hambatan atau tidak tersangkut masalah hukum, yang tentunya akan berakibat merugikan diri sendiri. Hal ini juga menjadi harapan kita bersama sebagai penegak hukum, sehingga tidak ada lagi yang melanggar, termasuk para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.” tutup Muliyadi

Baca Juga:  Menteri UMKM Sebut Pasar Tempat Pembinaan Pengusaha Mikro Untuk Naik Kelas