Kontrak Habis “Dinas Perijinan Sewa Gedung Eks Bank Sri Partha”

Pantaubali.com-Tabanan Belum seminggu di lantik,Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Made Sumertayasa,Hari ini 28/12/2017 mengajak seluruh staf kepegawaian DPMPPTSP untuk pindahkan Barang di kantor yang lama di  Jln Gatot Subroto,Br Anyar Kediri Tabanan ke Kantor yang baru di Jln Rama,wilayah Desa Delod Peken Tabanan.
Dinas Penanaman Modal dan .Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ini terpaksa harus ber pindah-pindah kantor,karena kantor yang sebelumnya sudah ke habisan masa kontrak pada akhir desember 2017 nanti.
Dinas perijinan yang sebelumnya memiliki Kantor di Jln Gatot Subroto,Br. Anyar Kediri Tabanan ini,rencananya akan pindah ke Jln Rama,Wilayah Delod Peken,Kec Tabanan,yang tepat berada di sebelah timur Patung Wagimin,sebelum masuk Ke Taman Makam Pancaka Tirta Tabanan.
Kadis Perijinan Made Sumertayasa saat di konfirmasi terkait pindahan Kantor menjelaskan,”pihaknya terpaksa harus pindah kantor lagi,karena memang masa kontrak kantor yang lama sudah habis per akhir Desember nanti,dan rencananya tanggal 2 januari mendatang kami sudah akan memulai menggunakan kantor yang baru untuk melayani masyarakat.”Tegas Kadis Per ijinan Sumertayasa.
Kantor perijinan yang baru ini,terpaksa harus menyewa Kantor eks Bank Sri Partha dengan nilai sewa Rp 300.000.000 pertahunya,karena mencari gedung untuk sebuah  kantor yang tepat di jantung kota Tabanan sangatlah susah.kadis per ijinan Made Sumertayasa  menjelaskan bahwa biaya sewa kantor itu mendapat anggaran dari APBD Tabanan sama seperti proses penyewaan kantor sebelumnya.
Proses pemindahan Barang-Barang tersebut sudah di mulai sejak hari ini,dan rencananya akan di lanjutkan besok hari,karena masih ada sejumlah berkas dan barang yang masih tersisa di kantor yang lama.
Baca Juga:  Viral Dua Bule Diduga Hipnotis Karyawan Toko Ritel di Kediri Tabanan, Uang Rp1,1 Raib