- Advertisement -
Beranda blog Halaman 961

DPRD Tabanan Resah Protokol Kesehatan Lemah Di Pasar Tradisional

Salah Satu Pasar Tradisional Di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Dewan perwakilan rakyat Tabanan sebut penerapan protokol kesehatan dibeberapa pasar tradisional masih sangat-sangat lemah. Pemerintah dinilai hanya berbicara masalah ekonomi saja, sedangkan mengesampingkan masalah kesehatannya.Sebagian pedagang terlihat masih mengabaikan protokol kesehatan saat berinteraksi ditengah pasar.

“Terkadang masyarakat masih saling “talah-tolih”, itu dia tidak kenapa-kenapa (tidak kena virus Covid-19). Itulah yang terkadang masih terjadi,” jelas,Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga,kemarin(Jumat,(10/7) saat ditemui diruang kerjanya di Tabanan.

Pemerintah harus lebih tegas lagi, agar penerapan protokol kesehatan benar-benar diterapkan dengan baik di tengah pasar.

“Dari pada Pemerintah kewalahan kedepan, ya lebih baik Pemerintah kewalahan dalam penangan terlebih dahulu,” ujarnya.

Jika perlu dalam penerapan aturan terkait protokol kesehatan di pasar bisa diterapkan dengan sanksi.

“Dalam hal ini setidaknya pihak Kepolisian atau pihak terkait lainnya, bisa melakukan apa yang telah menjadi aturan-aturan nantinya,”sebutnya

Selain itu, jika bisa di pasar agar dirancang atau diatur pintu masuk atau keluarnya agar tidak terlalu krodit.

“Jika bisa jangan terlalu ada banyak pintu masuk atau pintu keluar di pasar itu,” cetusnya.

Dalam kondisi saat ini tentu kita harus bekerjasama baik dengan Muspika dan Muspida tentu tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh pemerintah saja.

“Bagaiamana, di pusat maupun Provinsi telah melakukan kerjasama tentu di daerah kita harus bisa melakukan hal tersebut juga,” tutupnya.

Gubernur Koster Apresiasi Kanwil Kemenkumham Bentuk Pos Layanan Hukum Desa

Audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar.

DENPASAR – Pantaubali.com – Inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali untuk membentuk Pos Layanan Hukum Desa mendapat apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menilai upaya ini akan membantu membangun budaya sadar hukum di masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7).

Gubernur Koster mengatakan kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam Tatanan Kehidupan era Baru. “Tatanan Kehidupan Era Baru menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat,” ujarnya. Menurutnya kesadaran terhadap ketertiban dan disiplin akan membantu masyarakat untuk mau menjalankan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara benar.

Keamanan dan ketertiban menurut Gubernur Koster merupakan bagian penting dalam menciptakan pariwisata yang berkualitas dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menurutnya masih ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum-oknum baik WNI maupun WNA untuk melakukan tindakan kriminalitas yang mencoreng nama baik Bali. Itu sebabnya ke depan Pemprov Bali, Kemenkumham dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dalam menciptakan Bali yang lebih aman dan tentram. “Misalnya kita mau dorong desa adat punya perarem pencegahan narkoba,” kata pria yang ikut membidani lahirnya Undang-Undang Desa ini.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan program Pos Layanan Hukum Desa rencananya akan diluncurkan pada tanggal 21 Juli 2020 di Gianyar. “Bali menjadi yang pertama di Indonesia,” sebutnya. Ia mengatakan dengan keterbatasan aparatur negara, kesadaran masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Dengan upaya edukasi ia menginginkan masyarakat di pedesaan bisa menjadi “mata dan telinga” terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang tak terpantau aparat, misalnya peredaran narkoba.

Tampak hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo dan Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto.

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.

“Air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur Koster didampingi Bandesa Agung MDA, Ketua PHDI, Sekda, Kadis PMA dan Penyarikan Agung MDA, Jumat (10/7/2020) di Jaya Sabha Denpasar.

Dijelaskan kondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini  semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga perlu dilindungi  berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan  keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah  Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Masyarakat untuk melaksanakan  Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dalam satu kesatuan wilayah,  satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Adapun tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan  sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi

kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya;

Pergub ini melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari  kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. Menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai dan laut serta melaksanakan kearifan lokal dalam rangka pelindungan danau, mata air sungai dan laut.

Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara niskala dan sakala bersumber dari Kearifan Lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat.

Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala meliputi penyucian danau (Danu Kerthi), laut (Segara Kerthi) dan tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi). Upacara penyucian danau dan laut dilaksanakan setiap Saniscara  Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye). Sedangkan upacara penyucian tumbuh- tumbuhan (Wana Kerthi) setiap Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).

Adapun tingkatan pelaksanaan upacara penyucian meliputi upacara tingkat alit dan tingkat utama. Upacara penyucian tingkat alit dilaksanakan setiap 6  bulan kalender (pawukon) Bali oleh Desa Adat. Upacara penyucian tingkat utama dilaksanakan setiap 5  tahun kalender (pawukon) Bali oleh Pemerintah Provinsi.

Selain oleh Pemerintah Provinsi, masyarakat juga dapat  melaksanakan upacara penyucian sesuai dengan dresta setempat. Tata cara  pelaksanaan upacara penyucian mengacu pada sastra atau dresta. Upacara penyucian diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali. Untuk pelindungan danau, mata air dan sungai secara sakala meliputi: badan air; sempadan; aliran air; dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan  pelindungan laut secara sakala meliputi perairan dan pesisir.

Dikatakan Gubernur, pelindungan secara sakala dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah  Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air, lingkungan  hidup dan kehutanan bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Dalam melaksanakan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, Desa Adat berkewajiban membuat pararem dan/atau awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat melakukan penanaman pohon pada setiap  pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama Desa Adat, Krama  Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran. Melarang Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu menebang pohon di sekitar danau, mata  air, sungai, laut dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan.

Desa adat melaksanakan pelindungan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan desa adat yang berada dalam satu kawasan pelindungan dan para  pihak. Setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan pelindungan secara niskala dan sakala. Pelindungan perairan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang  menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.

Pelindungan pesisir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang  menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat  yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang  kehutanan.

Kegiatan pelindungan danau, Mmmata air, sungai dan laut diselenggarakan  secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu  bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Kegiatan pelindungan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang

menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan Pemerintah  Kabupaten/Kota dan Desa Adat. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan  pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Peran aktif masyarakat  dilakukan secara perorangan, kelompok orang dan/atau organisasi.

Peran aktif masyarakat diwujudkan dalam forum partisipasi kegiatan  pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut pada tahap perencanaan,  pelaksanaan, dan/atau pengawasan; partisipasi penanaman dan pemeliharaan  pohon serta pembersihan sampah; dan pengaduan terhadap pelanggaran  dan/atau ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Gubernur Terbitkan Pergub Perlindungan Pura,Pratima Dan Simbul Keagamaan

DENPASAR – Pantaubali.com – Dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna  mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu.

“Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan  untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi  kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya  secara niskala-sakala,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bandesa Agung MDA, Ketua PHDI, Sekda, Kadis PMA dan Penyarikan Agung MDA saat menyampaikan Pergub No.25 Tahun 2020, Jumat (10/7/2020) di Jaya Sabha Denpasar.

Peraturan Gubernur  Nomor 25 Tahun 2020  tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan ini bertujuan untuk mewujudkan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan  hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala. Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan,  pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala. Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan carainventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.

Pelindungan Pura meliputi Pura Sad Kahyangan merupakan Pura utama tempat pemujaan Hyang  Widhi Wasa dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 penjuru mata angin di Bali. Pura Dang Kahyangan merupakan Pura tempat pemujaan Hyang Widhi

Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang  suci di Bali. Pura Kahyangan Jagat merupakan Pura umum sebagai tempat pemujaan  Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya. Pura Kahyangan Desa merupakan Pura yang disungsung dan diempon oleh  Desa Adat.

Pura Swagina merupakan Pura yang Penyungsung dan Pengemponnya  terikat dalam ikatan swagina pada profesi yang sama. Pura Kawitan merupakan Pura yang pemuja (penyiwinya) terikat oleh ikatan leluhur berdasarkan garis keturunan purusa/pewaris. Sanggah/Merajan merupakan tempat persembahyangan keluarga.

Pengamanan Pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Pura. Pengamanan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura bekerjasama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pengamanan Pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan Pura yang  memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya.

Ditambahkan pelestarian dilakukan secara proaktif oleh Pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan  terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait. Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan Pura setelah mendapat  persetujuan dari Pengempon Pura, Desa Adat dan Perangkat Daerah.

Sementara pemeliharaan Pura dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan,  alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Pemeliharaan Pura dilakukan dengan cara mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian Pura menggunakan Tri Mandala Pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya. Menjaga keanekaragaman arsitektur Pura, menjaga lingkungan Pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah dan menggunakan sarana dan prasarana yang  tidak berasal dari plastik sekali pakai.

Cuntaka atau sebel dicegah dengan cara melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel memasuki Pura; melarang setiap orang yang tidak  berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan Pelindungan Pura memasuki Pura, dan memasang papan pengumuman mengenai larangan.

Penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali Pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data Pura yang telah atau hampir hilang, mewujudkan kembali Pura yang telah atau hampir hilang dan mendorong kembali penggunaan dan fungsi Pura yang telah atau hampir hilang.Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pura ke  keadaan semula. Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak pelindungan.

Pelindungan pratima berupa, Pecanangan merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi  sesuai dengan nama dan fungsi Pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura dengan bahan logam mulia, batu mulia, kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi.

Wahana merupakan kendaraan (pelinggihan) Ida Bhatara/Dewa Dewi  sesuai dengan yang dipuja. Pengamanan Pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan,  dan pencurian Pratima. Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan cara merawat Pratima secara berkelanjutan niskala-sakala dan menempatkan Pratima pada tempat yang sesuai.

Untuk mencegah pengerusakan dan  pencurian dilakukan dengan cara menjaga keberadaan Pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern dan menempatkan Pratima di rumah salah seorang Pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.

Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian Pratima. Pemeliharaan Pratima dilakukan dengan cara merawat Pratima sesuai bentuk dan fungsinya, memfungsikan Pratima sesuai perwujudan serta situs dan menjaga nilai kesucian Pratima.

Penyelamatan Pratima dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali Pratima sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna semula. Restorasi dilakukan dengan cara  mengembalikan atau memulihkan Pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula. Pelindungan simbol keagamaan umat Hindu meliputi aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan, Arca, Prelingga, Wahana; dan Uperengga. Aksara suci paling sedikit meliputi Omkara, Krakah modre, Tri aksara, Panca aksara dan Dasa aksara.

Gambar paling sedikit meliputi Acintya, gambar Dewata Nawa Sanga dan gambar Dewa Dewi. Istilah dan ungkapan keagamaan merupakan istilah dan ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian sesuai dengan sastra Agama. Arca merupakan simbol Dewa Dewi. Prelingga merupakan perwujudan Dewa Dewi yang terbentuk secara alami. Wahana merupakan bentuk kendaraan Dewa Dewi. Uperengga merupakan perlengkapan upacara keagamaan.

Pengamanan Simbol Keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan,  pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pengamanan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan Simbol  Keagamaan secara baik dan benar, menjaga Simbol Keagamaan untuk  mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, penyalahgunaan, melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan kepada Perangkat Daerah dan/atau  aparat hukum.

Pemeliharaan Simbol Keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan,  penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pemeliharaan Simbol  Keagamaan dilakukan dengan cara memfungsikan Simbol Keagamaan  sebagaimana mestinya; menjaga nilai kesucian Simbol Keagamaan; dan merawat Simbol Keagamaan.

Penyelamatan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dengan cara membangun atau membuat kembali Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah paling sedikit  dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah, mewujudkan kembali Simbol  Keagamaan yang telah atau hampir musnah dan mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Simbol Keagamaan  ke kondisi dan keadaan semula.

Sekda Dewa Indra Minta Sektor Pendidikan Tetap Produktif dan Aman di Masa Pandemi Covid 19

DENPASAR – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan tatap muka secara virtual dengan para Kepala Sekolah serta para guru di SMA Negeri/ Swasta, SMK serta SLB di 9 Kabupaten/ kota se- Bali, di Ruang Kerja Sekda Bali, Jumat (10/7).

Mengawali arahannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwasannya pandemic Covid 19 yang terjadi saat ini telah memberikan tantangan bagi kita semua untuk bisa melakukan adaptasi serta berinovasi di berbagai lini kehidupan termasuk di dalamnya sektor pendidikan mengingat kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini akan berakhir dan kita tidak bisa hanya berdiam diri, tidak melakukan apa apa menunggu sampai pandemi berakhir. Untuk itu di satu sisi, semua harus bergerak, tetap berjalan dan tetap produktif dan di sisi lain harus bisa aman tidak terpapar Covid 19.

Demikian pula halnya sektor pendidikan, meskipun proses pendidikan hingga saat ini belum bisa berlangsung secara normal melalui tatap muka dan masih harus menggunakan metode daring (online), pendidikan harus tetap produktif , harus tetap berjalan sesuai tahapan tahapan yang ada dan proses belajar mengajar tetap berlangsung meskipun dalam format ataupun metode yang berbeda. “Sektor Pendidikan harus bisa beradaptasi dan tetap produktif.

Dunia pendidikan harus bisa merespon dengan cepat dan tidak boleh lemah. Pendidikan harus tetap bergerak tetapi dengan cara baru, metode , sarana , pendekatan dan kecakapan yang baru yang mungkin sebelumnya tidak digunakan, “ imbuhnya.

Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan bahwasannya Covid 19 bukanlah hal yang harus kita takuti ataupun sesuatu yang membuat kita parno lalu berdiam diri dan tidak berani melakukan aktivitas apapun.

Covid harus kita hadapi dan kita lakukan aktivitas kita dengan penerapan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin. Agar aman dari penyebaran Covid 19, kita harus perkuat dan bentengi diri kita baik dari luar maupun dari dalam. Perisai dari luar diri berupa penggunaan masker yang benar, rajin cuci tangan, menjaga jarak,penggunakan hand sanitizer dan jauhi kerumunan.

Sedangkan dalam diri kita, kita bentengi diri dengan menjaga imun tubuh dengan terus bergerak, tidak stress, minum vitamin serta beristirahat yang cukup. ” Kita harus tetap produktif dan perkuat kedua perisai diri kita baik dari dalam diri maupun luar diri. Covid 19 harus dihadapi dan kita harus bisa beradaptasi. Kita Produktif dengan tetap lindungi diri, “ tuturnya.

Di hadapan sekitar 300 peserta virtual pada pagi hari ini, Sekda Dewa Indra meminta agar para Kepala Sekolah maupun para guru untuk terus melakukan adaptasi serta inovasi dalam metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tidak hanya sarana prasarana penunjang seperti sarana wifi, laptop, smartphone yang harus dipersiapkan tetapi juga para guru harus mampu menyajikan pembelajaran dengan cara yang menarik dan efiisen sehingga mudah dipahami para siswa dan tidak membuat siswa bosan.

Guru harus bisa menyajikan materi pembelajaran dalam konteks online dengan sangat baik. Disamping dari sisi guru dan sarana prasarana, pihak sekolah juga diminta untuk memastikan kemampuan akses siswa untuk melakukan pembelajaran secara daring.

“Dalam pembelajaran daring permasalahannya adalah akses. Kita harus perhatikan juga kemampuan financial siswa dalam mengakses daring tersebut. Jangan sampai siswa tidak memilki kemampuan mengakses internet karena ekonomi yang kurang mendukung. Ini harus dipikirkan dan dipetakan terkait kondisi siswa di masing masing sekolah, sehingga proses pembelajaran daring berjalan lancer, “ pintanya.

Di akhir arahannya, Sekda Dewa Indra meminta agar pihak sekolah dapat mengamankan lingkungan sekolahnya dari penyebaran Virus Corona, sehingga sekolah akan menjadi tempat yang aman baik bagi para tenaga pengajar dan juga para siswa. Meskipun saat ini proses belajar mengajar belum dilaksanakan secara langsung di sekolah, pihak sekolah diminta sudah mempersiapkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Sekolah harus memastikan penggunaan masker bagi semua warga sekolah, menyiapkan tempat mencuci tangan yang memadai sesuai jumlah siswa, memastikan ketersediaan sabun, mengatur jarak bangku di dalam kelas, pengaturan aktivitas siswa , melakukan penyemprotan rutin di kelas maupun sarana sekolah lainnya serta jika di perlukan menuangkan protokol kesehatan tesebut dalam peraturan tat tertib sekolah dan membentuk petugas yang khusus memantau semua warga sekolah menerapakan protocol kesehatan dengan tertib dan disiplin.

“ Senin ini (13 Juli) kegiatan pengenalan sekolah akan dilakukan secara daring. Siapkan secara matang dan seefektif mungkin. Di tahap ini kita bisa perkenalkan juga tata tertib sekolah termasuk pelaksanaan protocol kesehatan disamping tentunya perkenalan guru serta sarana prasarana sekolah. Memang situasi saat ini berat, namun kita jangan menyerah, kita harus bisa mengatasi situasi ini. Covid jangan sampai mematahkan semangat kita Covid bukan halangan kita untuk produktif. Kita hanya perlu beraptasi dan melakukan inovasi , “ pungkasnya.

Pemprov Bali Manfaatkan Platform E-Marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa

DENPASAR – Pantaubali.com – Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov Bali memanfaatkan platform e-marketplace. Setelah melalui penjajagan dan pertimbangan yang cukup matang, Pemprov Bali menjalin kejasama dengan Mbizmarket, platform e-marketplace yang bernaung di bawah PT. Brilliant Ecommerce Berjaya.

Kerjasama tersebut direalisasikan dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si dan Chief Executive Officer (CEO) Mbiz Rizal Paramarta yang dilakukan secara virtual melalui teleconference dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan kantor Mbiz di gedung Lippo Kuningan Jl. HR. Rasuna Said kavling B-12 Jakarta Selatan.Penandatanganan kerjasama Jumat (10/7/2020) merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan CEO Mbiz Rizal Paramarta, 3 Juni 2020 lalu.

Sekda Dewa Indra dalam arahannya menyampaikan bahwa ia membutuhkan waktu cukup lama untuk mempertimbangkan kerjasama dengan perusahan penyedia platform e-marketplace ini. Karena sebelum memutuskan untuk menjalin kerjasama, Pemprov Bali harus yakin dengan kredibilitas perusahan penyedia platform e-marketplace.

“Setelah yakin, barulah kami melangkah pada tahap kerjasama. Lagipula, perusahan ini tak memungut biaya biaya transaksi, itu yang kami apresiasi,” ujarnya. Dewa Indra berharap pemanfaatan platform e-marketplace ini dapat memudahkan penyedia barang dan jasa utamanya kelompok UMKM untuk mengikuti proses PBJ Pemprov Bali.

Pada bagian lain, birokrat kelahiran Buleleng ini menyampaikan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola PBJ. Pemprov Bali senantiasa mengikuti dinamika PBJ sejalan dengan pemanfaatan teknologi namun tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan berintegritas.

“Sehebat apapun sebuah sistem, kalau tanpa dibarengi integritas, maka dalam penerapannya berpotensi menimbulkan distorsi dan deviasi,” imbuhnya sembari menjamin bahwa proses PBJ Pemprov Bali tanpa intervensi.

Sekda selaku pimpinan tertinggi dalam birokrasi hanya mengingatkan agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Melalui penyempurnaan sistem, ia berharap ke depannya PBJ Pemprov Bali akan semakin baik, khususnya dalam pemberdayaan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provisi Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE.MM yang memandu prosesi penandatanganan kerjasama secara daring menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemprov Bali ini mengikuti aturan PBJ yang berlaku secara nasional. Pemanfaatan platform e-marketplace bertujuan meningkatkan keterlibatan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.

Lebih dari itu, sistem ini diharapkan memberi jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa menambahkan bahwa pemilihan perusahan penyedia platform e-marketplace diawali dengan studi banding ke Provinsi Jawa Barat tahun 2019 lalu. Menurutnya, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang telah memanfaatkan platform e-marketplace dalam PBJ. Merujuk aturan, barang dan jasa yang boleh diadakan melalui platform e-marketplace nilainya tak melebihi Rp. 50 juta (masuk kategori belanja langsung).

Ia mengurai, belanja pengadaan barang/jasa pemerintah tiap tahun mengalami peningkatan baik dari sisi nilai, jumlah paket pengadaan, maupun kompleksitas kebutuhan barang/jasa. Jumlah paket pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2020 sebanyak 13.900 paket, dengan nilai Rp. 1,5 Triliun atau 20 % dari total Belanja APBD sebesar Rp.7,2 Triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.431 paket dengan nilai Rp. 497 miliar atau 81 % dari total paket masuk kategori pengadaan langsung karena nilainya tak melebihi Rp. 50 juta. Menurut dia, banyaknya paket pengadaan langsung akan membebani kerja ASN (pengelola pengadaan) dengan tugas administrasi dan juga boros ATK (Alat Tulis Kantor).

Selain boros sumber daya, pengadaan langsung yang dilakukan secara konvensional juga sering mengalami keterlambatan pembayaran karena terkendala penyelesaian administrasi pertanggungjawaban. Ia berharap penerapan sistem baru ini akan mempercepat proses pengadaan langsung. Lebih dari itu, pemanfaatan platform e-marketplace juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan memudahkan transaksi antara pembeli dan penjual dalam satu platform untuk mendorong keterlibatan UMKM. Penandatanganan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan bagi tenaga pengadaan barang dan jasa Biro PBJ Setda Provinsi Bali dan juga pelaku UMKM selaku penyedia barang/jasa.

CEO Mbiz Rizal Paramarta meyakinkan bahwa platform e-marketplace yang dikelolanya menawarkan super ekosistem, untuk mendukung seluruh proses pengadaan secara elektronik (e-procurement). Sistem ini menggantikan pengadaan secara konvensional. Sebagai B2B (business to business) e-procurment integrator, di dalam ecosystem Mbizmarket, tergabung ribuan penjual dan lebih dari 200.000 produk yang terhubung dengan pembeli; terdiri dari perusahaan blue-chip, besar dan medium dari berbagai industri, termasuk pembeli dari organisasi pemerintah. Sebagai super ekosistem, untuk mendukung kebutuhan pemenuhan transaksi, Mbizmarket terintegrasi dengan sistem jasa transportasi, distribusi dan pergudangan yang modern. Kolaborasi Mbizmarket dengan institusi keuangan, akan mempermudah UKM mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Hadir pada 2019, Mbizmarket melayani pengadaan barang dan jasa perusahaan, dengan segmentasi SME (small medium enterprise) dan juga instansi pemerintah. Saat ini lebih dari 4.000 penjual atau pemasok aktif di Mbizmarket, yang terdiri dari prinsipal, distributor hingga penyalur; termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Dishub Tabanan, Sambut Langkah Dewan Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Sopir Logistik

Kadis Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama

TABANAN – Pantaubali.com – Mengenai langkah Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk mendorong kebijakan lokal guna memberi pelayanan rapid test gratis kepada seluruh sopir logistik berasal dan ber KTP Tabanan.Tentu hal tersebut memiliki tujuan dapat meringankan beban ditengah tingginya biaya rapid test mandiri saat ini, itu disampaikan, Kadis Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, saat dikonfirmasi kemarin via WA di Tabanan.

“Kami sangat mendukung langkah mulia dari anggota DPRD tabanan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Dinas perhubungan,Dinas kesehatan beserta Sekda, melalui asistent satu telah melakukan rapat.Dalam upaya melakukan langkah persiapan kebijakan lokal nantinya.

“Tentu keputusannya tetap berada di dinas kesehatan berdasarkan keputusan pimpinan, nantinya,”ujarnya.

Selama para sopir melakukan aktivitas keluar daerah atau masuk kedalam daerah sesuai surat edaran gugus tugas provinsi Bali No 305 tahun 2020, maka para sopir wajib melakukan rapid test.Dalam melakukan rapid test, selama ini dilakukan secara mandiri atau berbayar. Ada dilakukan di rumah sakit pemerintah ataupun lembaga yang ditunjuk oleh dinas kesehatan.

“Tanpa itu tentu mereka tidak akan mendapat tiket melakukan penyebrangan dan tidak layak menjadi pelaku perjalanan dalam negeri sesuai surat edaran gugus tugas covid-19,” katanya.

Terkait data total jumlah sopir angkutan logistik ber KTP Tabanan dari hasil penyampaian aspirasi disampaikan per 24 Juni total sebanyak 199 orang.Sembari Dirinya menambahkan, untuk tujuan sopir logistik dari Tabanan sebangian besar ke daerah Jawa timur tepatnya ke daerah Surabaya.

Pemahaman New Normal, Masih Salah Kaprah

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga

TABANAN – Pantaubali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Tabanan sebut pemahaman New Normal belum maximal dibenak masyarakat Tabanan. Karena, sebagian masyarakat berangapan New Normal masuk ke kehidupan seperti sebelum ada wabah virus Corona.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabana, I Made Dirga,Jumat,(10/7) di ruang kerjanya menyampaikan, Pemeritah Kabupaten Tabanan wajib dan sangat perlu melakukan sosialisasi ketengah-tegah masyarakat lebih masif lagi terkait apa itu New Normal.

“Jangan kita hanya mengobati saja, akan tetapi sosialisasi apa itu virus Corona dan sebagainya masih belum dipahami dengan baik oleh masyarakat,”katanya.

Sosialisai harus mengena sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, menyampaikan melalui perangkat desa di masing-masing desa.

“Sosialisasi disampaikan kepada Bapak Kepala Desa, selanjutnya ke Kelian Dusun kemudian ke Kelian Adat serta lembaga-lembaga di Bajar sehinga masyarakat lebih memahaminya” paparnya.

Jangan sampai wabah virus Corona menyentuh sektor ekonomi masyarakat lebih jauh lagi, nantinya berdampak ke kesehatan tubuh masyarakat juga (imun tubuh).

“Ekonomi berdampak, tentu akan berpengaruh pada imun tubuh apa lagi peningkatan jumlah kasus ada peningkatan,” ujarnya.

New normal dibuka tentu protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam melakukan segala aktifitas.

“Aman dulu setelah aman baru produktif,” cetusnya.

Dirga berharap, Pemerintah tetap waspada dan selalu berinovasi dengan gerakan-gerakan berkaitan dengan New Normal.

Gubernur Koster Bakal Tambah Rp 50 Juta Dana Operasional Satgas Gotong Royong Desa Adat

DENPASAR – Pantaubali.com – Keseluruhannya desa adat di Bali yang berjumlah 1.493, pada Kamis (9/7) tercatat kesemuanya telah memiliki parerem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung. Pembuatan pararem untuk masing-masing wilayah desa adat ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang bertujuan guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Bali.

Pada Kamis ini yang pula bertepatan dengan dimulainya pemberlakuan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, Gubernur Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglisir Agung Putra Sukahet menyerahkan secara simbolis pararem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Desa Adat se-Bali yang diwakili oleh Ketua Madya MDA Kabupaten/Kota sejebag Bali, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Menurut Gubernur Koster pembuatan pararem terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini berdasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Penyusunan Pararem harus melalui proses di Desa Adat dan di Maielis Desa Adat Provinsi Bali.

“Desa adat ini sudah terbukti telah membentuk Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan Surat Edaran Gubernur bersama MDA Bali, sehingga pencegahan dan penanganan Covid-19 sejak bulan Maret lalu, itu telah berjalan dengan baik, dan telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Gubernur Koster menambahkan, untuk memulai dengan tahap pertama Penerapan Tatanan Era Baru berbasis desa adat, dirinya bersama MDA Bali dan juga Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali sepakat mendorong agar desa adat di seluruh Bali membuat Pararem Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.

“Saya meyakini bahwa desa adat dengan pararem ini akan memiliki kekuatan niskala dan sekala, ikatan yang kuat dengan krama, dan bisa diberdayakan dalam konteks mendisiplinkan, menertibkan masyarakat di wewidangan-nya masing-masing, sehingga betul-betul bisa melaksanakan protokol Penerapan Tatanan Era Baru di Bali dengan harapan, bisa berjalan lancar, baik dan sukses,” sebutnya.

Dilanjutkannya, ukuran sukses ini, yakni bisa mengendalikan penambahan kasus positif di wilayahnya masing-masing. “Usahakan desa adat yang belum terjangkit Covid-19, jangan sampai muncul kasus positif di wilayahnya. Astungkara. Lakukan langkah secara niskala dan sekala. Sedangkan bagi wilayahnya yang sudah terjadi kasus positif, maka harus bekerja keras agar bisa menstabilkan atau bahkan bisa mengendalikan penuh supaya tidak ada lagi penambahan,” tandasnya.

Di sisi lain pada kesempatan yang sama, atas peran penting desa adat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19 di Bali, Gubernur Koster memprakarsai bakal menggelontorkan dana pada anggara perubahan APBD 2020, sebesar Rp50 juta untuk operasional Satgas Gotong-royong Desa Adat.

“Dalam rangka memotivasi, mendorong, dan meningkatkan semangat para Satgas Gotong-royong Desa Adat, maka saya telah memperhitungkan dengan bapak Sekda. Kita akan memberikan tambahan dana untuk desa adat,” ungkapnya.

Kemudian dalam upaya memutus penyebaran Covid-19, pihaknya pun meminta para bendesa adat se-Bali agar lebih meningkatkan kerjasama dengan kepala desa, kelurahan, dan juga para relawan yang ada. Dengan demikian, lanjut Gubernur Koster, maka tujuan bersama dalam penanganan pandemi ini bisa tercapai dengan maksimal.

Ditemui seusai penyerahan pararem, Gubernur asal Sembiran ini mengatakan, tambahan ini untuk 1.493 desa adat. “Kecuali untuk desa adat yang ada di Kota Denpasar. Karena, sudah mendapatkan bantuan dana Rp10 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, untuk bergerak efektif dan penuh semangat agar upaya pengendalian dan juga memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka MDA bersama Majelis Madya Desa Adat se-Bali membuat pararem.

“Kami semua dari jajaran MDA Provinsi Bali, kabupaten/kota, kecamatan, serta para bendesa adat sangat berharap dengan diluncurkannya dan diberlakukannya pararem ini, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan lebih semangat dari sebelumnya,” harapnya.

Ekskutif dan Legislatif Tabanan Sepakati KUPA dan PPAS-P T.A 2020

TABANAN – Pantaubali.com – Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Tabanan sepakati bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020.

Hal itu terungkap dalam siang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang dilakukan secara online melalui video conference, Kamis (9/7).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga tersebut diikuti oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil DPRD beserta anggota DPRD Tabanan sebanyak 30 orang, Forkopimda, Instansi Vertikal dan BUMD sertaa OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, mengamanatkan bahwa KUPA dan PPAS-P merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan anggaran dan belanja daerah.

“Pembahasan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2020 telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggung-jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” ucap Bupati Eka.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Eka meminta agar KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati bersama selanjutnya diserahkan kepada TAPD Kabupaten Tabanan untuk dilakukan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.

“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan yang terhormat di dalam upaya kita mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” pintanya.

Sebelumnya Sekwan DPRD Tabanan I Made Sugiharta membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Tabanan mengatakan, sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pedoman untuk menyusun RKA OPD. Untuk itu Pemerintah Daerah harus merinci KUPA PPAS-P yang disetujui oleh Bupati dan DPRD.

Sebelum itu, tim TAPD dikatakannya telah merinci dokumen tersebut dan telah disetujui oleh DPRD dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan TPAD Kabupaten Tabanan pada Selasa 7 Juli 2020. Sesuai rapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Badan Anggaran mengucapkan terimakasih atas sinergitas antara DPRD dan Pemkab Tabanan di tengah pandemic Covid-19 ini tetap terjaga.

Disamping itu, KUPA PPAS-P tahun anggaran 2020 disepakati Target Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,7 Tryliun, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 392 milyar lebih, Dana Perimbangan Rp. 1 Tryliun lebih, Dan Pendapatan lainnya yang sah Rp. 350 milyar lebih.

“Belanja Daerah disepakati sebesar 1,8 triliun lebih, yang berupa belanja tidak langsung sebesar Rp. 1 Triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp. 632 miliar lebih,” ucap I Made Sugiharta. @humastabanan,-