- Advertisement -
Beranda blog Halaman 958

Update Penanggulangan Covid-19 Rabu, 22 Juli 2020

DENPASAR – Pantaubali.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali per Rabu (22/7), Jumlah kumulatif pasien positif 2.934 (bertambah 78 terdiri dari 76 transmisi lokal dan 2 PPDN).

Adapun Jumlah pasien yang telah sembuh sampai hari ini sebanyak 2.178 (bertambah 68 orang terdiri dari 63 transmisi lokal, 4 PPDN dan 1 PPLN).

Tidak ada angka penambahan pasien meninggal untuk hari ini, sehingga jumlah kasus masih tetap 46 orang (terdiri dari 44 WNI dan 2 WNA).

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 710 (terdiri dari 706 WNI dan 4 WNA).

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sebanyak 2.550 terdiri dari 2.538 WNI dan 12 WNA). Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, kami tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja sehingga antara satu orang dan yang lainnya akan saling menjaga.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.
Untuk itu, marilah kita laksanakan Protokol Kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian.

Atasi Kendala Pemasaran, Gubernur Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).

Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, ucapnya, menjelaskan.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Pada sisi lain, lanjut Gubernur Koster, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada point berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang Krama Bali. Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali.

Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, katanya.

Pada bagian lain, SE Gubernur Bali juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, ujar Gubernur Koster yang ketika itu didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana MSi, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana SH.

SDM di Objek Wisata Telah Teredukasi Baik di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Telah dibuka kembali beberapa operasional objek wisata khususnya yang telah lolos sertifikasi di Tabanan oleh Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti belum lama ini.Dengan tetap dibarengi menjalankan protap protokol kesehatan Covid-19. Selain itu Sumber Daya Manusia (SDM) di masing- masing objek telah diedukasi dengan sangat baik, sampai dalam upaya penanganan seandainya terjadi kondisi tidak diinginkan terjadi nantinya.

“SDM dimasing-masing objek telah diedukasi dengan baik,dan dilakukan penekanan oleh tim kesehatan (Dinas Kesehatan) dilibatkan selain instansi terkait lainya, minimal dalam upaya penanganan,” jelas Kabid Promosi Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, I Wayan Budi Artana,belum lama ini saat ditemui di ruang kerjanya di Tabanan.

Jika tidak memiliki tim penanganan, maka akan melakukan kerjasama dengan tim kesehatan terdekat nantinya.

“Yang terpenting penanganannya, contoh jangan sampai ujug-ujug seandainya ada orang (Pengunjung) pingsan setidaknya orang yang ada di DTW tersebut tidak langsung mengangkat orang tersebut begitu saja.Akan tetapi, minimal menggunakan APD khusus,” contohnya.

Untuk sertifikat tatanan kehidupan era baru tersebut tentu wajib dimiliki di tempat wisata khususnya di Kabupaten Tabanan.Sembari Dia menambahkan, hal tersebut penting diperhatikan dalam upaya masuk kepelaksanaan tatanan kehidupan era baru menuju Tabanan aman dan produktif saat ini maupun yang akan datang.

Sosialisasi Protokol Kesehatan, Penting Sasar Jejaring Media Sosial

TABANAN – Pantaubali.com – Selain sosialisasi protokol kesehatan secara langsung penting dilakukan ketengah-tengah masyarakat.Sosialisasi menyasar jejaring media sosial penting dilakukan juga, agar jangkauan sosialisa bisa lebih luas dicapai.

“Sangat bisa, dan bukan bagaimana karena ini menyangkut masalah kesehatan,”ucap Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga belum lama ini di ruang kerjanya di Tabanan.

Memang dari pengamatan sejauh ini hanya beberapa yang melek atau akrab dengan media sosial.

“Masih orang-orang penting saja yang mengetahui situasi tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan,dalam kondisi saat ini penting tetap memperhatikan imun semangat masyarakat, jangan sampai ikut menurun juga.

“Masyarakat jangan hanya diberi imun tubuh saja, imun semangat juga perlu terus digenjot juga. Sehinga, masyarakat bisa lebih waspada lagi dari saat ini,” tutup Dirga.

Gubernur Koster Dukung Peresmian 121 Posyankumhamdes di Bali oleh Kemenkumham RI

GIANYAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap perwujudan dan peresmian Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) di sejumlah desa di Bali.

Sebanyak 121 Posyankumhamdes se-Bali diresmikan secara serentak oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan, Bali yang terbagi dalam wilayah 8 kabupaten dan 1 kota, terdiri atas 57 kecamatan dan 635 desa, sangat tepat sebagai objek pelaksanaan program pengembangan pos pelayanan hukum dan HAM desa, karena kesadaran hukum masyarakat Bali tergolong sangat tinggi.

“Menurut saya ini program yang sangat bagus, satu terobosan di bidang hukum untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum, sekaligus juga untuk membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat, supaya masyarakat lebih memaknai dan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari terkait apa saja hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, apa yang boleh atau tidak boleh, pantas atau tidak pantas diilakukan untuk membangun suatu nilai-nilai kehidupan yang baik bagi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster, menandaskan.

Lebih jauh dijelaskannya, Bali sebagai satu daerah tujuan wisata dunia sangat erat kaitannya dengan hukum. Bali menjadi magnet bagi para wisatawan yang tak hanya untuk menikmati keindahan alam, namun juga di satu sisi menjadi peluang bagi para wisatawan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di luar konteks kepariwisataan.

Hal tersebut bisa saja mendatangkan manfaat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat akan kerja sama yang dibangun bersama para wisatawan, akhirnya menjadi kerugian bagi kepentingan umum, kata Gubernur Koster, mengungkapkan.

“Tak dipungkiri ada praktik-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh para wisatawan. Dengan adanya program ini, nanti kita tertibkan bersama-sama, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sebagai penegakan kewibawaan hukum di negara kita. Kita tidak boleh membiarkan Bali ini terlalu toleran yang pada akhirnya merusak tatanan dan merugikan negara,” ujar Gubernur yang sebelumnya menjadi anggota DPR RI dan duduk di Bagian Anggaran.

Untuk itu, Gubernur Koster berjanji akan segera menyusun Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan orang asing yang tinggal, bekerja dan berusaha di Bali. “Sebagai satu negara kita harus mengatur keberadaan mereka, supaya mereka disiplin dan mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban yang patut dipenuhi. Sepanjang ada izin dari Kemenkumham, ini akan kami jalankan, sehingga juga ada kontribusi yang masuk dari mereka untuk Bali dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Gubernur Koster, menegaskan.

Sementara itu, Menkumham RI Yasonna H Laoly menyebutkan, di masa merebaknya pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai macam masalah, baik ekonomi maupun sosial yang bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa-desa.

Mengantisipasi dan merespons potensi timbulnya masalah hukum menuju Bali Era Baru di masyarakat desa, diperlukan pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa, di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalahnya, kata Menkumham.

“Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ujar Yasonna, menmbahkan.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum/pengawasan orang asing, dan pembimbingan kemasyarakatan.

Di samping petugas penyuluh hukum dan PK Bapas, Posyankumhamdes ini juga akan didampingi oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, jika permasalahan hukum tersebut harus lanjut ke litigasi. Selain itu, Posyankumhamdes juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas/Rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali.

“Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menambahkan, Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum.

Sebanyak 121 Posyankumhamdes yang tersebar di desa seluruh Bali, tercatat diresmikan pada siang itu. Acara turut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Kadarkum antara Kakanwil Kemenkumham Bali bersama Bupati Gianyar Made Mahayastra, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti serta Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri.

Jumlah Kumulatif Pasien Positif Naik di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali per Selasa (21/7), Jumlah kumulatif pasien positif 2.856 bertambah 78 transmisi lokal).

Adapun Jumlah pasien telah sembuh sampai hari ini sebanyak 2.110 bertambah 50 transmisi lokal.Jumlah pasien meninggal hari ini bertambah 2 orang sehingga total kasus menjadi 46 jiwa terdiri dari 44 WNI dan 2 WNA.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 700 terdiri dari 696 WNI dan 4 WNA.

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sebanyak 2474 terdiri dari 2462 WNI dan 12 WNA,itu disampaikan,Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar.

“Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, kami tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja sehingga antara satu orang dan yang lainnya akan saling menjaga,” jelasnya.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.

“Maka dari itu, marilah kita laksanakan Protokol Kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,”ajaknya.

Gubernur Bali Apresiasi Diterimanya Dua Raperda Baru oleh Dewan

DENPASAR  – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaiakan apresiasi dan terima kasih atas disetujuinya dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui pidato yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2020 dengan agenda Sikap/Keputusan dewan, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar (21/7).

Ia mengatakan dengan disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.

“Tentu kita dapat berharap agar dalam proses pembahasan evaluasi atas Raperda dimaksud berjalan lancar tidak akan menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri),” jelasnya dalam sidang yang dihadiri juga oleh Sekda Prov Bali Dewa Made Indra.

Ia juag berharap agar Raperda ini dapat segera disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana (PPSB) menuju Bali Era Baru.

Tidak lupa, Orang Nomor Satu di Bali itu juga menyampaikan terimakasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab. “Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” tandasnya.

Sebelumnya Drs. Gede Kusuma Putra, berkesempatan membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 dan Dr. I GA Diah Werdhi Srikandi WS membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pembahas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian Pemprov Bali selama ini yang mengalami peningkatan setiap tahun dengan rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82% yang pula didesain dengan berbagai program unggulan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali.

Di samping itu pada tanggal 29 Mei 2020, Pemprov juga telah mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya. Semua hal tersebut tidak lepas dari kerja keras pemerintah selama ini.

Mengenai Raperda tersebut, Gede Kusuma Putra menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, yakni pertama, menindaklanjuti segera rekomendasi BPK atas beberapa catatan terhadap laporan keungan. Kedua, menggali sumber-sumber pendapatan lain mengingat Pemprov Bali mempunyai aset tanah yang lumayan luas. Dan ketiga, serta mengefisiensikan transfer belanja daerah mengingat kondisi untuk saat ini yang menjadi penggerak perekonomian adalah spending government atau government expediture.

Sementara Dr. I GA Diah Werdhi Srikandi WS menyampaikan pandangan fraksinya terhadap energi daerah Provinsia Bali. Ia menyatakan sudah saatnya Bali Mandiri Energi. Sedangkan pasokan listrik dari Pulau Jawa melalui grid Jamali atau Jawa-Bali Connection (JBC) hanya berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing) untuk sistem di Jawa dan sistem di Bali.

Untuk itu ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang diperlukan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dan pemangku kepentingan dalam mengelola Energi Bersih di Provinsi Bali.

Ia juga menyoroti penggunaan energi di Bali yang kurang efisien, hal itu bisa dicirikan dengan elastisitas masih di atas satu yang menunjukan pertumbuhan kebutuhan energi lebih besar dari pertumbuhan ekonomi. Masih kurangnya kegiatan masyarakat untuk hemat energi yang dapat menurunkan elastisitas. Untuk itu menurutnya efisiensi dan hemat energi menjadi kunci.

Untuk menyelesaikan masalah mandiri energi, DPRD juga menyarankan agar pemerintah membentuk kelembagaan non-struktural untuk pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan energi. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Mengingat betapa strategis tugas dan fungsinya untuk kemandirian energi dan ketahanan energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan,” tandasnya.

Bali, Telah Lakukan Langkah Preventif Sambut Wisatawan

DENPASAR – Pantaubali.com – Mengenai kekhawatiran akan merebaknya kembali virus Covid-19 yang dibawa oleh wisatawan asing menurut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) Provinsi Bali telah mengambil langkah preventif.

“Kami telah mengeluarkan SE Gubernur tentang protokol kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Dalam SE tersebut diatur berbagai hal yang harus dipenuhi seperti surat pernyataan dan hasil negative Covid-19,” jelasnya.

Sementara untuk mendukung kepercayaan asing terhadap Bali, dia melanjutkan jika Pemprov tengah meningkatkan fasilitas, baik di ruang publik maupun fasilitas kesehatan.

“Jumlah bed RS kita tambah, fasilitas penanganan Covid-19 kita tingkatkan. Ini bukannya kita berharap jumlah kasus naik, kita terus cegah hal tersebut. Ini lebih kepada menjaga trust para wisatawan kepada pengelolaan pariwisata di tengah pandemi di Bali,” tandasnya.

Sembari Dirinya menambahkan, melalui pertimbangan yang matang, Pemprov telah membuka kegiatan lokal di Bali pada tanggal 9 Juli yang lalu, tentu saja dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kita sudah mulai membuka kegiatan mulai tanggal 5 Juli 2020, setalah melalui koordinasi dan rapat intensif dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Tentu saja dengan melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19 di lapangan, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran no 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur berbagai standar kebersihan di ruang publik serta mengatur 14 sektor yang harus dipatuhi.

“Sedangkan untuk sektor pariwisata sendiri bahkan sudah lebih di depan lagi. Selain mengikuti peraturan dan SOP yang ditetapkan pemerintah, sektor pariwisata juga berinisiatif untuk melakukan assessment mandiri, yang meliputi kesiapan industri pariwisata dalam menyambut para wisatawan,” imbuhnya.

Dalam assessment tersebut akan dinilai penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, serta penerapan standar CHS yang dikeluarkan oleh WHO.

“Jika sudah memenuhi maka akan dikeluarkan sertifikat kompetensi, sebagai modal industri pariwisata tersebut dalam menarik kepercayaan wisatawan,” tutupnya.

Jadi Pilot Project, Wagub Cok Ace Optimis Kesiapan Bali Sambut Wisatawan

DENPASAR – Pantaubali.com –  Dijadikannya Bali sebagai salah satu pilot project penerapan SOP dan protokol kesehatan seperti Cleanliness, Health Safety (CHS) pada industri pariwisata disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Bahkan Pemprov sangat yakin dan optimis akan kesiapan Bali menyambut para wisatawan baik domestik maupun manca Negara. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) saat menjadi narasumber pada program Metro TV secara langsung via sambungan Skype Indonesia Town Hall dengan tema ‘Cara Baru Berwisata’, Senin (20/7) malam.

Tokoh pariwisata tersebut juga melanjutkan, melalui pertimbangan yang matang, Pemprov telah membuka kegiatan lokal di Bali pada tanggal 9 Juli yang lalu, tentu saja dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kita sudah mulai membuka kegiatan mulai tanggal 5 Juli 2020, setalah melalui koordinasi dan rapat intensif dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Tentu saja dengan melihat kondisi di lapangan,” jelasnya.

Untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19 di lapangan, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran no 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur berbagai standar kebersihan di ruang publik serta mengatur 14 sektor yang harus dipatuhi.

“Sedangkan untuk sektor pariwisata sendiri bahkan sudah lebih di depan lagi. Selain mengikuti peraturan dan SOP yang ditetapkan pemerintah, sektor pariwisata juga berinisiatif untuk melakukan assessment mandiri, yang meliputi kesiapan industri pariwisata dalam menyambut para wisatawan,” imbuhnya.

Dalam assessment tersebut akan dinilai penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, serta penerapan standar CHS yang dikeluarkan oleh WHO. “Jika sudah memenuhi maka akan dikeluarkan sertifikat kompetensi, sebagai modal industri pariwisata tersebut dalam menarik kepercayaan wisatawan,” jelasnya dalam acara yang menghadirkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, CEO Tiket.com George Hendrata, Ketua PHRI Indonesia Hariyadi B.S. Sukamdani, serta Ketua ASITA Indonesia Nunung Rusmiati.

Mengenai penanganan Covid-19, Wagub Cok Ace juga mengatakan Bali sudah sangat baik. Hal itu bisa dilihat dengan angka kasus yang cukup rendah di Indonesia serta fatality rate yang rendah juga sekitar 1,58%. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari koordinasi yang baik antara pemerintah dengan Desa Adat. “Kami bekerja sama dengan Desa Adat untuk mengatur masyarakat, bahkan berbagai sanksi telah diberlakukan oleh Desa setempat.

Pada umumnya masyarakat Bali adalah masyarakat yang patuh, sehingga kami bisa menekan angka kasus,” imbuhnya. Sementara dari segi sanksi oleh pemerintah, tokoh Puri Ubud ini menyatakan ketegasan pemerintah bagi para pelanggar. Ia mencontohkan seperti penyelenggara yoga massal di tengah pandemi, pemerintah langsung mendeportasi WNA yang menyelenggarakan.

“Sebenarnya kegiatannya bagus untuk kesehatan, namun kita harus tetap menegakkan peraturan makanya kita tindak dengan tegas,” tambahnya.
Lebih jauh, mengenai kekhawatiran akan merebaknya kembali virus Covid-19 yang dibawa oleh wisatawan asing, Wagub Cok Ace menjelaskan telah mengambil langkah preventif. “Kami telah mengeluarkan SE Gubernur tentang protokol kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dalam SE tersebut diatur berbagai hal yang harus dipenuhi seperti surat pernyataan dan hasil negative Covid-19,” jelasnya. Sementara untuk mendukung kepercayaan asing terhadap Bali, dia melanjutkan jika Pemprov tengah meningkatkan fasilitas, baik di ruang publik maupun fasilitas kesehatan.

“Jumlah bed RS kita tambah, fasilitas penanganan Covid-19 kita tingkatkan. Ini bukannya kita berharap jumlah kasus naik, kita terus cegah hal tersebut. Ini lebih kepada menjaga trust para wisatawan kepada pengelolaan pariwisata di tengah pandemi di Bali,” tandasnya.

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan untuk kasus Covid-19 di Indonesia jangan dilihat secara global, tapi dilihat dari daerah ke daerah. Seperti halnya beberapa Provinsi atau Kabupaten yang cukup berhasil menangani virus ini, dan pusat merasa sudah layak membuka pariwisatanya. “Seperti Bali, Jogja atau pulau Bintan. Daerah-daerah ini dinilai cukup berhasil dalam menangani Covid-19, sehingga cukup layak dibuka,” jelasnya.

Apalagi saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 telah menpunyai data real tentang penyebaran virus ini, sehingga memudahkan para wisatawan untuk memutuskan akan berwisata ke mana. Untuk membuka kran pariwisata sendiri, Menko Luhut mengatakan Indonesia tengah menjajagi dengan Negara-negara sahabat. Tentu ia menegaskan di sini dibutuhkan perjanjian kedua belah pihak agar warga mereka juga merasa aman.

Semua hal tersebut menjadi dasar pemerintah membuka pariwisata untuk domestik Indonesia tanggal 31 Juli serta untuk mancanegara 11 September mendatang.

Lebih jauh ia mengajak masyarakat Indonesia untuk mengimplementasikan protokol kesehatan dan pencegahan dengan disiplin, karena itu adalah semua muara. “Mari kita patuhi pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan, ini adalah langkah preventif, dan langkah-langkah ini juga dinilai bisa membangun kepercayaan wisatawan,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga mengajak semua pihak untuk bersatu memberikan sumbangsih dan mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi ini, bukan malah saling menghujat di dunia maya.

Ia mengakui sektor pariwisata adalah sektor yang menghidupi sektor-sektor lainnya. UMKM, dan masyarakat berbagai kalangan pasti kecipratan dengan dibukanya pariwisata, serta akan menggerakkan perekonomian nasional juga. Untuk itu ia berharap pemerintah daerah betul-betul menyiapkan berbagai keperluan, fasilitas serta sarana prasarana dalam menarik wisatawan.

Menko Luhut juga membeberkan jika Presiden telah mendatangani gugus tugas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Di samping itu pemerintah juga tengah berusaha mendorong bergeliatnya ekonomi terutama di sektor pariwisata dengan melakukan perjalanan dinas. “Jangan dikritik dulu langkah pemerintah, ini juga sebagai upaya menggeliatkan kembali hotel atau travel yang mati suri selama ini,” tandasnya.

Sementara pelaku pariwisata sangat menyambut positif rencana ini. Mereka mengaku pariwisata dalah sektor pertama yang terkena dampak, dan menjadi sektor terakhir dalam pemulihan. Mereka juga meyakinkan bahwa wisatawan asing sudah sangat menunggu untuk berwisata lagi ke Indonesia. Di samping itu dijelaskan juga bahwa banyak daerah yang sudah siap membuka pariwisatanya. Hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian.

Berolah Raga, Mampu Jaga Daya Tahan Tubuh

DENPASAR – Pantaubali.com – Di tengah pandemi Covid-19 ini menjaga daya tahan tubuh dan imun tubuh sangat penting sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan diri agar terhindar dari Covid 19.

Dengan berolahraga dan melakukan hal yang menggembirakan akan memberi dampak positif bagi peningkatan imun tubuh, itu disampaikan,Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti acara ‘Gowes Bareng’ bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali dengan mengambil start di Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Minggu (19/7) pagi.

“Meskipun kita melakukan kegiatan hobby yang menggembirakan seperti bersepeda , kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 disamping tata tertib di jalan raya . Dengan demikian kita dapat bersepeda dengan aman dan selamat,” jelasnya.

Kegitan yang dilaksanakan tersebut menempuh rute dari pangkalan TNI AL menuju Jalan By Pass Ngurah Rai dan finish di Bali Collection Nusa Dua. Dalam Gowes Bareng diikuti juga oleh Komandan Pangkalan TNI AL Denpasar Bali,Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan.