- Advertisement -
Beranda blog Halaman 929

Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Sanksi, 2 Oknum Aparatur Desa

TABANAN – Pantaubali.com -Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi 2 oknum aparatur desa.

Mereka dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tabanan Tahun 2020, itu disampaikam Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, di Kantor Bawaslu, Selasa, (29/9) di Tabanan.

“Bawaslu Tabanan sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini Prebekel di daerah masing-masing,” jelasnya.

Jika dilihat berdasarkan surat Bomor.180/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasi kepada Prebekel Desa Lumbung untuk oknum kaur atas nama I Komang M dan No.181/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasikan kepada Prebekel Desa Lalang Linggah untuk oknum kaur atas Nama I Gede S di Kecamatan Selemadeg Barat.

Dua okunum perangkat desa hadir pada acara konsolodisai internal Partai PDIP yang dilaksanakan PAC PDIP Selelmadeg Barat. Kehadiran 2 oknum Kaur Desa dalam kegiatan Konsolidasi Parpol salah satunya menggunakan pakaian ada identitas parpol telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Made Rumada Selaku Ketua Bawaslu Tabanan menegaskan, bahwa sudah 3 kali memberikan surat cegah dini Ke Prebekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat ini menjelang masa kampanye.

“Dua oknum perangkat desa tersebut sudah direkomendasi untuk diberikan sanksi sesuai peraturan dan prundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Bupati Eka Pimpin Rapar Koordinasi Forkopimda tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com –  Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, pimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda Tabanan terkait tentang Penanganganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan, melalui media video conference, Selasa (29/9).

Selain dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Tabanan, Rakor tersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Eka sangat mengapresiasi seluruh unsur Forkopimda Tabanan dalam penanganan pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir di Kabupaten Tabanan. “Peran Forkopimda sangat luar biasa. Kembali lagi sosialisasi sangat penting, demi keamanan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Eka menegaskan, terkait surat edaran yang telah dikeluarkan baik dari Pemkab, PHDI dan pihak terkait harus ditindaklanjuti, dan diperkuat sampai lapisan terbawah, yakni di Pemerintah Desa dan Desa Adat. Hal itu ditegaskannya harus disosialisasikan, sehingga lebih mendisiplinkan masyarakat sampai lapisan terbawah dengan apa yang sudah ditetapkan.

Karena menurut Bupati Eka, sosialisasi merupakan bagian yang sangat penting, agar masyarakat bersama dengan pemerintah bekerjasama mencegah meluasnya penyebaran virus ini. Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran agar lebih ektra kerja keras untuk menertibkan dan mendisiplinkan serta menyamakan persepsi masyarakat agar pandemi ini tidak meluas.

“Artinya ini perlu ditindaklanjuti, apa yang harus lebih diperketat lagi, sehingga masyarakat kita mempunyai kesadaran dari diri mereka sendiri. Sosialisasi kita sangat penting, dari jajaran OPD, dari Camat, Perbekel dan Adat juga harus bekerjasama mewujudkan hal tersebut,”  ujarnya.

Senada dengan Bupati Eka, Ketua DPRD I Made Dirga juga sangat mengapresiasi peran seluruh Forkopimda dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan yang telah bekerja dengan sangat luar biasa.

“Karena bagaima bapak Dandim di lapangan, Bapak Kapolres dan rekan-rekan Satpol-PP ini luar biasa sekali. Pada intinya, kami lihat sistem ini sudah maksimal. Tinggal kita perlu mengevaluasi daripada sistem itu. Kami harapkan kepada Bapak Sekda sebagai Ketua Harian Gugus di Tabanan ini mengevaluasi daripada sistem tersebut,” ugkapnya.

Ia juga meminta agar seluruh tim Gugus bisa memonitor sampai ke tingkat terbawah, baik dari tingkat Kecamatan ke Desa, dan tingkat Desa sampai ke Banjar harus dikoordinir dengan baik. “Kami mohon dengan hormat sekali agar evaluasi ini dimaksimalkan kembali, apakah perlu disosialisasikan dan sebagainya agar masyarakat menyadari pentingnya menerapkan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah demi keselamatan bersama,” pintanya.

Sebelumnya, Sekda I Gede Susila dalam pengantarnya mengatakan, kondisi Covid-19 di Tabanan selama seminggu terakhir makin meningkat. “Kita di Kabupaten Tabanan atas dasar surat edaran Gubernur dan dari Majelis tentang pembatasan-pembatasan pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Tabanan di tengah-tengah kondisi yang disebut New Normal ini, nampaknya kondisi ini semakin hari di Tabanan mengalami fluktuasi,” ujarnya.

Untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Tabanan, Sekda I Gede Susila menjelaskan telah dilakukan ssecara maksimal. Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat lebih displin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penyebaran virus ini bisa diminimalisir khusunya di Kabupaten Tabanan.@humastabanan

Oka Winaya, Ditunjuk Menjadi PAW Gantikan Edi Wirawan di DPRD Tabanan

DENPASAR – Pantaubali.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Edi Wirawan yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD tabanan karena maju sebagai calon wakil bupati Tabanan terus berproses. Setelah dewan menerima surat dari DPC PDIP tentang orang ditunjuk menjadi PAW yakni, I Gede Oka Winaya.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Tabanan telah bersurat ke KPU tabanan untuk meminta data hasil Pileg Dapil IV Kediri-Marga dari PDIP.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga saat dikonfirmadsi di sela rapat Paripurna penandatangan kesepakatan KUA/PPAS APBD 2021,Selasa,(29/9) di Tabanan mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari DPC PDIP tabanan,terkait nama diajukan menjadi PAW I Made Edi Wirawan yang telah mengundurkan diri dari DPRD Tabanan. DPC PDIP Tabanan mengajukan nama I Gede Oka Winaya asal banjar Cau, Desa Tua, Marga yang saat Pileg berada di urutan ke sembilan perolehan suara atau satu tingkat di bawah kursi yang didapat PDIP di Dapil IV Kediri-Marga sebanyak delapan kursi.

“Surat dari DPC sudah kami terima terkait nama yang ditunjuk partai untuk jadi PAW,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah surat tersebut diterima pihaknya langsung berkirim surat ke KPU Tabanan untuk mendapatkan data hasil PIleg dapil IV Kediri-Marga dari PDIP. Dari data tersebut akan diketahui nama Caleg yang berada di bawah urutan perolehan suara yang berhak menggantikan I Made Edi Wirawan.

“Kami sudah bersurat ke KPU untuk m,inta data hasil Pileg Dapil IV Kediri -Marga dari PDIP,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa saat dikonfirmasi terpisah membenarkan, kalau pihaknya menerima surat dari dewan Senin (28/9) berdasarkan registrasi surat masuk di sekretariat KPU.

“Surat dari dewan sudah kami terima, sesuai aturan, kami punya waktu lima untuk memproses surat tersebut dan menjawab surat dari dewa,” jelasnya.

Sebelum menjawab surat dari dewan tersebut, pihaknya baru saja mengikuti bimtek tentang PAW. Dari Bimtek secara daring yang diikuti terkait PAW, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan dari surat dean tersebut untuk bisa diproses di KPU untuk memberi jawaban dari surat dewan.

“Persyaratan yang perlu dilampirkan adalah surat pengunduran I Made Edi Wirawan sebagai anggota DPRD Tabanan serta bukti penerimaan di setwan. Selain itu dilampirkan surat yang diajukan parpol yang menggantikan Edi Wirawan.
Kami akan koordinasi dengan setwan untuk mendpatkan bukti surat tersebut, baru kami proses di KPU,” bebernya.

Setelah semua itu didapat, pihaknya tinggal memplenokan dan masuk simpaw atau sistem informasi PAW sehingga cocok dengan data di pusat. Selanjuntya pihaknya memplenokan hal tersebut kemudian mengirim suarat jawaban dari surat yang disampaikan dewan.

“Sebenarnya datanya sudha ada, kami menunggu lapiran persyaratan tersebut. Segera kami plenokan dan langsung menjawab surat dari dewan,” tutupnya.

Wujudkan Bali Mandiri Energi Dengan Bersih,Gubernur Bali Berlakukan Perda Nombor 9 Tahun 2020

DENPASAR – Pantaubali.com -Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, tidak memiliki sumber energi berbasis fosil atau energi tidak terbarukan (minyak, batu bara), namun memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan (sinar matahari, aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen) cukup melimpah sebagai potensi energi daerah.

Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi dengan cermat meliputi potensi, peluang, dan kendala untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah yang berwawasan kedepan yaitu menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.

Kebutuhan dasar strategis tersebut dipenuhi dengan kebijakan berupa pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Pemberlakuan Perda ini sesuai dengan amanat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW bersumber dari pembangkit energi dari (Buleleng, Jembrana, dan Denpasar) dan bergantung pada saluran dari luar Bali (kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk) dengan kapasitas 340 MW. Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan, sedangkan yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara. Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. Berdasarkan data ini, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih/ramah lingkungan, itu disampaikan Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster,Senin,(28/9) di Denpasar.

“Adapun tujuan dari RUED Provinsi Bali bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” paparnya.

RUED Provinsi Bali disusun sebagai pedoman dalam, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL),penyusunan APBD Semesta Berencana Provinsi,pengelolaan Energi di Provinsi,pemanfaatan dan pengembangan Energi di Kabupaten/Kota; dan pemanfaatan Energi pada sektor lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

RUED Provinsi Bali memprioritaskan penggunaan sumber Energi Bersih meliputi gas bumi dan Energi Baru Terbarukan.Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2015 sebesar 0,27 %, ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025, dan diharapkan porsi EBT menjadi 20,10 % pada tahun 2050.

Peningkatan EBT diprioritaskan pada pemanfaatan dan pengembangan PLTS Atap dan Bioenergi serta EBT lainnya. Sumber energi batubara dirancang menjadi 3,32 % pada tahun 2025 dan menjadi zero atau nol pada tahun 2050. Kondisi eksisting pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui kabel laut. Minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05 % pada tahun 2050.

“Untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi, maka penggunaan sumber energi gas akan diperbesar menjadi 34,85 % pada tahun 2050. Keterbatasan daya dukung terhadap pembangkit fosil (gas, minyak bumi dan batubara) serta keterbatasan dalam pengembangan sumber energi baru terbarukan (EBT), maka Pemerintah Provinsi Bali akan mengupayakan dengan cermat pasokan listriknya dengan penambahan kapasitas listrik dari pembangkit di Bali yang menggunakan Energi Bersih. Selain itu untuk menjaga kehandalan sistem kelistrikan di Jawa dan sistem di Bali, penguatan sistem dilakukan melalui grid Jamali atau Jawa Bali Connection (JBC) yang berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing),” sebutnya.

RUED Provinsi Bali merangkum beberapa kebijakan dalam mengelola energi, antara lain: a. kebijakan utama, yang meliputi; Ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, Prioritas pengembangan Energi Bersih, dan Pemanfaatan sumber EBT daerah; b. kebijakan pendukung, yang meliputi; Konservasi energi dan diversifikasi energi, Lingkungan hidup dan keselamatan, Harga, subsidi, dan insentif energi, Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi, Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi, dan Kelembagaan dan pendanaan. Sembari Dirinya menambahkan,dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan energi di daerah tahun 2020-2050 guna mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.

Kodim 1619 Tabanan, Mengelar Kegiatan Terkait Data Wanwil

TABANAN – Pantaubali.com – Kodim 1619/Tabanan menggelar Kegiatan Menghimpun, Menyusun dan Inventarisasi Data Wanwil (RT/RW, SDAB, SDM DAN KONSOS) semester II TA. 2020 dengan mengusung tema Optimalkan Kualitas Data Wanwil Yang Valid Dan Lengkap Serta Akurat Sebagai Pendukung Terwujudnya Wilayah Pertahanan Negara Yang Tangguh dalam rangka memelihara Data Wanwil (Perlawanan Wilayah) di Makodim 1619/Tabanan Jalan Katamso No 2 Tabanan, Senin (28/9) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Dimasa Pandemi Covid-19 ini selain kegiatan dalam rangka pendisiplinan masyarakat yang dilaksankan secara rutin dan semakin masif juga dihadapkan dengan melaksanakan pengamanan Pilkada 2020.Walau demikian kita juga harus tetap melaksanakan program-program dari Komando atas untuk mendukung dan memelihara kemampuan Satuan Teritorial di wilayah, salah satunya adalah kegiatan digelar saat ini agar mampu diikuti dengan baik dan supaya diimplementasikan dalam tugas kita sebagai aparat kewilayahan, terang Dandim.

“Kegiatan Pendisiplinan Masyarakat yang sekarang kita laksanakan bersama Kepolisian dan Instansi terkait agar dilaksanakan dengan baik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Tabanan,” jelasnya.

Dirinya juga berpesan, khususnya kepada rekan-rekan yang bertugas dilapangan agar mampu melaksanakan 3 M merupakan tiga hal pokok yang harus dilaksanakan.

“Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, dan tak kalah penting juga agar anggota tetap menjaga imun tubuh dengan cara berolah raga dan pola hidup sehat makan yang teratur,” paparnya.

Payung hukum sudah jelas yaitu Inpres no 6 tahun 2020, Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020, jadi kita laksankaan tugas tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.Tentunya dengan mengedepankan cara humanis dan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait sehingga, Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tabanan dapat di minimalisir.

“Jangan kita hanya menghimbau saja namun harus juga menerapkan dan memberikan suri tauladan dengan memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pada diri kita serta keluarga untuk mencegah terpaparnya virus covid-19 kepada personel Kodim 1619/Tabanan beserta keluarga,”cetusnya.

Dalam kaitan dengan hal tersebut Dirinya mengatakan, agar anggota Babinsa dikomunikasikan lagi dengan satgas gotong royong di desa untuk memajukan dan mengaktifkan kembali satgas gotong royong dalam memutus rantai penyebaran covid-19.Selain itu agar dihimbau kepada warganya yang telah sembuh dari Covid-19 untuk bersedia melaksanakan donor plasma darah tujuannya dalam proses penyembuhan lebih cepat, ungkap Dandim.
Sedangkan menyinggung terkait Pilkada Dandim Tabanan menekankan kepada seluruh anggota agar tetap menjaga Netralitas TNI.

“Kita harus bersifat netral, buku netralitas TNI agar dibaca kembali, laksanakan pengamanan Pilkada dengan baik serta berkoordinasi dengan Aparat terkait untuk melaksanakan patroli karena sekarang kampanye lebih banyak daring/online/vicon dan agar laksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik,” tutupnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut,Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto, Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka, Para Perwira staf Kodim 1619/Tabanan, Danramil jajaran Kodim 1619/Tabanan, Perwakilan Babinsa masing masing Ramil jajaran Kodim 1619/Tabanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pemateri.

Meskipun Masuk Zona Merah,Beberapa Masyarakat Abaikan Prokes di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Meskipun sampai hari ini Kabupaten Tabanan masih bersetatus zona merah.Akan tetapi sebagian masyarakat masih menganggap enteng masalah tersebut.

Hal tersebut terbukti dalam sidak penegakan Perbup nomor 44 tahun 2020 tentang pendispilinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan di desa Peken Belayu, Kecamatan Marga dan di desa Senganan Penebel,Tabanan, Senin (28/9) mencatat masih ditemukan pelanggaran.

Yang melagar dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Perbup,namun ada juga sebatas hukuman ringan seperti, diminta melakukan push up.

Sidak atau operasi pendisiplinan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan akan terus dilakukan, tidak hanya menyasar daerah perkotaan saja melainkan juga ke desa-desa. Khususnya warga yang tinggal di desa cenderung masih banyak melakukan pelanggaran lantaran beranggapan petugas tidak sampai menyasar (sidak) sampai ke pelosok. Terbukti sidak menyasar dua desa ditemukan ada 8 (delapan) orang yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Begitu juga ada yang menggunakan masker tetapi salah, itu disampaikan,Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.

“Untuk yang salah pakai masker ini kami edukasi tetapi juga ada hukuman ringan seperti push up, jumlahnya ada sampai 20 orang yang salah pakai masker, seperti diawah dagu atau tidak menutupi hidung dan mulut,” katanya.

Semenjak diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, justru makin banyak masyarakat yang abai dan kendur dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan ditengah kasus transmisi lokal khususnya di Kabupaten Tabanan semakin hari terus bertambah.

“Adaptasi kebiasaan baru yang semestinya masyarakat harus lebih waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan justru yang terjadi malah mereka mulai mengabaikan dan kendur,ini yang terus kita selalu edukasi dan disiplinkan,”tutupnya.

PBB,Masuk Gerbong Jaya-Wira

TABANAN – Pantaubali.com -Seolah menyempurnakan langkah perjuangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dengan I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira ) tarung di perhelatan Pilkada serentak 2020 Tabanan.

Sebelumnya telah diketahui bersama paket Jaya-Wira mendapat amunisi dukungan dari partai Gerindra dan PSI yang terlebih dahulu satu suara mendukung serta menyatakan kesiapan memenangkan paket Jaya-Wira.Selanjutnya hari ini,(Senin,(28/9) giliran Partai Bulan Bintang (PBB) merapatkan barisan menyatakan sikap guna memberi dukungan,hal tersebut disampaikan langsung Ketua partai PBB Bro Shalah di Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut Dirinya menyampaikan,koalisi yang dibangun dari sekarang diharapkan akan mampu menjadi tali persahabatan. Serta akan selalu dijalin dalam bentuk komunikasi politik.PBB juga telah siap bersinergi serta akan turun langsung memenangkan paket Jaya – Wira, hal tersebu juga sudah direstui oleh Prof. Yusril Ihza Mehendra selaku ketua umum PBB.

“Kami di Bali akan secara utuh berkualisi, di enam kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), hal ini bertujuan untuk memberikan warna antara partai nasionalis dan agamais nasionalis yang tentunya mampu memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tabanan khususnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, I Komang Gede Sanjaya mengucapkan, rasa terimakasih atas dukungan disampaikan oleh PBB. Tentu semua itu didasari komitmen bersama,dengan terjalinnya tali silaturahmi diantara umat beragama di Tabanan tentu sangat baik.Hal tersebut terbukti dibentuknya forum Bineka Tunggal Ika terdiri dari berbagai etnik dan suku yang ada di Tabanan.

“Saya yakin dengan adanya tali silaturahmi yang baik antar etnik dan suku yang ada di Tabanan akan memberikan dampak positif bagi ke langsungan tatanan masyarakat di Tabanan.Sehingga akan mampu mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani,”ucapnya.

Sembari Sanjaya mengajak, agar kedepan mampu secara bersama-sama dan bersatu menciptakan Tabanan yang lebih berkualitas lagi.

 

Seniman Bondres,Pan Godogan Berpulang

TABANAN – Pantaubali.com -Salah satu seniman bondres asal Kabupaten Tabanan I Putu Darmana lebih akrab disapa Pan Godogan berpulang pada Minggu (27/9) kemarin.Almarhum berpulang karena, menderita penyakit stroke sejak beberapa tahun terakhir.

Dunia seni bebondresan yang ditekuninya berawal dari bergabungnya ia di sekehe bondres Kokokan Talang-Talang. Sekehe bondres tersebut didalamnya bernaung para seniman muda.

Melalui sekehe bondres Kokokan Talang-Talang, almasering diundang pentas baik oleh masyarakat umum maupun dari kalangan LSM.Dimasa pergerakan reformasi 1998, dalam bondres Kokokan Talang-Talang juga menyampaikan kritik-kritiknya terhadap pemerintahan orde baru melalui seni bebondresannya.

Almarhum semakin dikenal setelah dipercaya menjadi menjadi bintang iklan layanan masyarakat tentang pelestarian lingkungan. Termasuk juga menjadi bintang sosialisasi tentang pemilu disalah satu stasiun televisi lokal Bali.

Almarhum semakin dikenal oleh masyarakat Bali karena dipercaya sebagai presenter sebuah kuis yang disponsori sebuah lembaga keuangan terkemuka di Bali yang juga ditayangkan pada sebuah stasiun televisi lokal di Bali.

Menurut salah satu kerabatnya bahwa jenasah almarhum saat ini disemayamkan di rumah duka, Jalan Kresna, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan. Almarhum akan dikremasi pada Selasa (28/9). Kremasi ini akan berlangsung di krematorium.

Perhari Ini, Baru 17 Destinasi dan Desa Wisata Kantongi Sertifikat di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Perhari ini (Senin,28/9) Dinas Pariwisata mencatat ada 17 destinasi dan desa wisata mendapat sertifikasi tatanan kehidupan bali era baru di Tabanan.

“17 objek wisata sudah mendapatkan sertifikat Tatanan Kehidupan Bali Era Baru disini (Tabanan),” jelas Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan,I Gede Sukanada saat dikonfirmasi via Whatsapp (WA) siang tadi di Tabanan.

Sedangkan,untuk meminimalisir terjadi klaster baru diakibatkan dari kegiatan pariwisata.Telah dilakukan berbagai langkah seperti sosialisasi protokol kesehatan.

“Terkait upaya telah dilakukan, kita tetap melaksanakan sosialisasi dengan pengelola terkait protokol kesehatan dan melaksanakan promosi melalui media sosial baik itu dari media sosial pengelola DTW,” katanya.

Selanjutnya guna, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan tentu menjadi suatu hal sedikit berbeda ketika Tabanan perlu jumlah kunjungan terkait pendapatan.Sedangkan disisi lain adanya surat edaran dari gubernur Bali nombor 487/gugus covid 19/IX/2020,17 September 2020 tentang penguatan, pencegahan dan pengendalian covid 19 di Bali.

“Terkait hal tersebut,akhirnya ada batasan jumlah kunjungan ke tempat wisata,” ujarnya.

Kemudian ditengah pandemi Kabupaten Tabanan juga terus melakukan suatu pengawasan dan pengecekan langsung maupun lewat surat penegasan pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengelola daya tarik dan para pelaku usaha pariwisata yang ada di Tabanan.Sembari Dirinya berharap, kepada para pengelola daya tarik wisata maupun pelaku usaha pariwisata agar lebih memperketat dan selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan serta kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke daya tarik wisata diharapkan agar taat dan sadar dan selalu mematuhi himbahuan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan tersebut.

Hari Ini,KPU Tabanan Gelar Uji Publik DPS

TABANAN – Pantaubali.com -Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut dan melakukan tahapan dimulainya kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Tabanan,Sabtu,(26/9) (Kemarin).Selanjutnya pada Minggu,(27/9) (hari ini) KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan Uji Publik Data Pemilih Sementara (DPS).

Adapun beberapa hal dibahas dalam pelaksananaan uji Publik tersebut menurut,Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Inforamsi, I Ketut Sugina disela kegiatan tersebut menyampaikan, untuk tangapan Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tabanan hampir tidak ada.Akan tetapi, KPU Tabanan dalam hal ini sedikit melakukan klarifikasi saran dan perbaikan dari Bawaslu Tabanan.

Bawaslu Tabanan mengindikasikan bahwasanya dari data 363.33 orang pemilih tersebut ada sebanyak 5.004 orang pemilih tercatat ganda jika dilakukan screening dari nama dan tangal lahir.Sedangkan, jika dilakukan screening dengan 4 elemen data seperti nama,alamat,tanggal lahir dan,tempat lahir ternyata jumlahnya menjadi 14 orang data pemilih.

“Itu salah satu yang kita (KPU) klarifikasi tadi(Uji Publik DPS),akan tetapi belum semua bisa kita lakukan.Karena, untuk yang 5 ribu tersebut harus semua kita lakukan verifikasi. Akan tetapi, kita memberi masukan bahwasanya screening dengan pola tersebut memang memungkinkan akan terjadi jumlah ganda.Seharunya, jika data tersebut ingin Valid screening menggunakan NIK dilakukan karena NIK tersebut akan lebih meminimalisir terjadinya data ganda,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan, menangapi surat dari Bawaslu per 22 September 2020 Bawaslu Tabanan menduga ada sebanyak 7 orang WNA masih DPS.Selanjutnya KPU Tabanan telah melakukan pelacakan terkait WNA dicurigai masuk DPS yang ada di Kecamatan Tabanan 4 orang serta masing-masing di Kecamatan Kerambitan,Baturiti dan Kediri sebanyak 1 orang.

“Masing-masing telah kami lakukan konfirmasi dan pengecekan”, jelasnya.

Kemudian Bawaslu juga menduga ada pemilih tidak wajar bahwasanya ada pemilih berumur diatas 100 tahun sebanyak 37 orang.Terkait dengan hal tersebut telah dilakukan pengecekan juga ke lapangan.

“Data tersebut telah kami cermati dan telah kami turunkan ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi.Selanjutnya dapat kami jelaskan misal, di Kecamatan Kediri ada pemilih bernama Ni Wayan Regreg di DPS tercatum kelahiran 1911.Selanjutnya ada berumur,103 tahun dan telah meningal seminggu yang lalu dalam artian setelah penetapan DPS pada 9 September 2020,” paparnya.

Sembari Sugina menambahkan, jadi dalam surat Bawaslu pada 22 September 2020 tersebut ada 9 point ditekankan mulai dari, Saran perbaikan, Kegadaan, WNA, Pemilih umur tidak wajar, Kurang dari 17 tahun sudah menikah, DPK 2019 belum masuk DPS, TMS meninggal,Invalid serta terakhir Pemilih tercecer.