- Advertisement -
Beranda blog Halaman 905

Tembok Pembatas Dibangun Swadaya,Atasi Banjir 30 Tahun di Halaman Rindam IX Udayana Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Kurang lebih 30 tahun banjir selalu menggenangi halaman Rindam IX Udayana di Kediri Tabanan setiap musim hujan datang. Dan selama itu juga belum bisa terselesaikan dengan baik penangananya.

Koordinasi terkait permasalahan tersebut telah dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan,BPBD dan Dinas PU Kabupaten Tabanan sempat datang melihat langsung kondisinya.

Setelah dilakukan peninjauan maka,rencananya akan dianggarkan di tahun depan (2021) untuk pembangunan drainasenya.Drainase nantinya akan dilakukan dengan membangun gorong-gorong di bawah jalan utama.Jadi, di atas jalan raya di bawahnya alur air.

“Saya sudah hitung. Selokan kira-kira sepanjang 300 meter saja,” kata Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) IX Udayana Bali Kolonel Inf. Joao Xavier Barreto Nunes,Rabu,(2/12) saat ditemui di Rindam IX Udayana di Kediri Tabanan.
Akan tetapi,sebelum hal tersebut diujudkan Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) IX Udayana Bali ini telah menyelesaikan permasalah banjir tersebut.Yaitu dengan cara membangun tembok pembatas antara Kompleks Rindam dengan pemukiman warga yang lokasinya bersebelahan dengan rumah anggota dan lapangan latihan bagi prajurit.

“Puncaknya terjadi pada 10 November 2020 lalu. Saat itu hujan lebat kurang lebih sehari semalam. Banjir melanda pemukiman anggota dan fasilitas latihan TNI. Air sampai sepinggang orang dewasa. Saya terjun langsung. Dalam sehari saya sampai tiga kali ganti pakaian karena harus terjun ke tengah banjir,” bebernya.

Dirinya lanjut menceritakan,sebelumnya saat hujan lebat semalaman, maka tepat pukul 05.00, hari bersama beberapa anggota melakukan pengceka lokasi. Air sudah berada di pinggang.

‘Sumbernya ternyata berasal dari pemukiman warga, yang tidak memiliki drainase. Aliran air dibiarkan masuk ke kompleks Rindam,” ucapnya.

Maka dari itu,pembangun tembok pembatas antara Rindam dengan pemukiman warga.Tembok dengan panjang hampir 100 meter lebih itu dibangun secara swadaya. Saat membangun ada yang sumbang semen, ada yang sumbang pasir, batu, makanan dan sebagainya.

“Saya tanya sama masyarakat-masyarakat Rindam atau warga saya bahwa selama 33 tahun, yang tinggal di sini mereka katakan setiap tahun langganan banjir. Solusinya saya membangun pagar,” katanya.

Namun saat bangun pagar tembok, banyak protes terutama warga sekitar. Ratusan warga demo. Sebab, saat hujan untuk kali berikutnya, giliran pemukiman warga yang kebanjiran.

Pertemuan akhirnya dilakukan intinya membahas saat hujan agar air tidak menggenangi rumah warga. Aspirasi warga diterima.

“Akan tetapi,persoalan utamanya adalah di pemukiman warga tidak ada saluran air. Dan alur air dialihkan mengarah ke kompleks Rindam IX Udayana. Tembok dibangun untuk pembatas dan alur air dikembalikan ke tempat semula,”cetusnya.

Ternyata setelah ditelisik, banyak alur air ditutup untuk pemukiman. Setelah dijelaskan, masyarakat akhirnya memahami hal tersebut dengan baik.

“Intinya kita cari jalan keluar bersama-sama. Masyarakat di pemukiman juga adalah warga saya, mereka adalah warga negara Indonesia maka,mereka juga adalah warga saya juga. Sementara anggota saya juga jangan sampai jadi korban dalam hal ini,” tutupnya.

Temu Dan Sekaligus Konsultasi Lembaga Zakat Provinsi Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Bertempat di Kantor Departemen Agama Wisma Sejahtera Provinsi Bali, Jln. Kahuripan Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar berlangsung kegiatan Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat Provinsi Bali Yang di laksanakan Rabu ( 02 / 12 / 2020 ).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 32 peserta yang terdiri dari perwakilan Lembaga Zakat wilayah Provinsi Bali seperti BAZNAS (Badan Amir Zakat Nasional), LAZISNU ( Lembaga Amir Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama ), LAZIMU ( Lembaga Amir Zakat Infaq dan Shadaqoh Muhammadiyah ), LAZ MU, LAZ NU, LAZ DSM, LAZ BMH Serta Organisasi Sahabat Subuh, Forum Medis dan Kemanusiaan Bali, Pondok Pesantren Diponegoro, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Bali dan PERSIS.

Konsultasi Lembaga Zakat Provinsi Bali

Adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat adalah untuk memberikan kesadaran hukum bagi para pengelola Zakat, agar melengkapi perijinan sesuai yang ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga dengan dasar UU tersebut setiap pengelola zakat wajib dan harus memiliki ijin pengelolaan zakat yang mengatur tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pendayagunaan zakat, yang diterbitkan oleh kementerian agama Republik Indonesia.

Sehingga nantinya Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Bali berdiri secara resmi dan memiliki dasar Pengelolaan Zak at yang dapat di audit dan diawasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali, serta nantinya tidak menimbulkan kecurigaan terkait penyalahgunaan Zakat.

Dalam kesempatan kegiatan tersebut Kabid Bimas Islam Kanwil Depag Provinsi Bali Bapak H. Arjiman menyampaikan pada hari ini melakasanakan kegiatan pembinaan terhadap pengelolaan Zakat, BAZNAS, Laz se-Provinsi Bali sesuai dengan tugas sesuai dengan kami di Kementrian Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dimana kami dari Kementrian Agama memberikan pembinaan dan pengawasan Zakat yang ada di provinsi Bali dan berharap dapat memberikan motivasi setelah melakukan evaluasi di Tahun 2020 sehingga mampu dapat mengembangkan program yang produktif mampu memberikan manfaat kepada masyarakat umum, perubahan ekonomi dan kemandirian terhadap warga yang kurang mampu.

Harapan kedepan masyarakat pengelola Zakat semakin Profesional dan masyarakat sadar kewajibannya mengeluarkan zakat. Melalui zakat ini kita isa membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat umum termasuk Laz yang ada di Provinsi Bali semakin baik serta memenuhi regulasi yang ada dan memberikan manfaat kepada kita semua.

Kasubdit I Ditkrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditkrimsus Polda Bali Kompol M. Didik W., S.H., M.M. dalam kegiatan tersebut menyampaikan BARNAZ merupakan lembaga pemerintah non struktural yang berdiri sendiri bertangnggungjawab kepada presiden melalui Kementrian Agama. Tugas dari BARNAZ perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, pengukuran, pendistribusian dan permerdayaan masalah Zakat serta bekerjasama dengan instansi terkait.

Pelaporan dilaksanakan (satu) Tahun. Laz merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan memperdayagunakan Zakat.Penyalahgunaan dan penyelewengan dibidang zakat/pelaporan keuangan, ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, yangmana diluar ketentuan KUHP secara khusus penegakkan hukum dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus dengan adanya pelaporan katagori barang bukti lengkap kita membuat Laporan Polisi sedangkan belum lengkap kita buat pengaduan masyarakat.

Perserta Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat KH. Hasan Basri, S.E., MBA menyampaikan bahwa pengelola Zakat yang mendapat legalitas tidak masalah karena sudah diaudit oleh BAZNAS, nah yang menjadi masalah ketika pengelola Zakat yang belum memiliki legalitas ini yang menjadi pertanyaan, dengan enaknya melenggang memumungut dana masyarakat tanpa diedit/ tanpa laporan dari pihak-pihak tertentu tidak mendapat legalisir dari BAZNAS sehingga luput dari luput dari kontrol dan auditing nah ini yang menjadi pertanyaan ternyata penyimpangan terhadap itu ada Undang-undangnya Nomor 23 Tahun 2011 yang penjaarannya melalui pasal-pasal 37 sampai 41 ternyata ada pidananya ketika terjadi penyelewengan pengumpulan dan pendistribuasian Zakat dipidana 5 (lima) Tahun dan denda 500 juta.

Ini perlu menjadi edukasi dari masyarakat, ketepatan lembaga yang mengelola Zakat, Imfaq dan Sadakah, agar tahu dan berhati-hati bahwa penyelewengannya dapat ditindak oleh instansi yang berwenang pertama tidak ada legalitas, tidak ada control apalagi tidak ada laporan auditing ini menjadi kesan kami dalam pertemuan ini mudah-mudahan kedepan baik Kepolisian dan Kementrian Keagamaan mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat undang-undang tersebut sehingga tidak terjadi ketimpangan yang kami rasakan. Kami yang punya legelitas kontrolnya luar biasa diaudit per triwulan, persemester, pertahun nah sedangkan yang tidak punya legelitas siapa yang kontrol

Polres,Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com- Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 ( tiga ) kasus penyalahguna Narkoba di tiga TKP berbeda dan mengamankan atau menangkap 4 ( empat ) orang terduga sebagai Pelaku.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar,Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, Rabu,(2/12) di Halaman Polres Tabanan menyampaikan, Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba di tiga tempat dan pada waktu yang berbeda.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan 4 ( empat ) orang salah satunya,sebagai pengedar dan menyimpan Narkoba tanpa ijin yang berhak, serta mengamakan terduga pelaku sebagai pengguna,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan kronologis penangkapan dimulai dari,Kamis,(5/11) pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga berinisial GKAJ perannya sebagai pengedar, terduga diamankan di rumahnya di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,
“Adapun hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto,” terangnya.

Selanjutnya,Selasa,(17/11) pukul 01.45 Wita, mengamankan dua orang terduga masing-masing berinisial HM diamankan didalam Kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri – Tanah Lot.Sedangkan FH diamankan di dalam kamar kost ditempatinya di jalan Bay Pass,Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Padanya petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu ( bong ) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang,” ujarnya.

Kemudian,Senin,(23/11)pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga “ Dimas Arifin alias Dimas “ dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang, terduga diamankan di daerah Banjar Sanggulkan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan

“Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket sbabu dengan berat 7,98 gram,”sebutnya.

Ke 4 ( empat ) orang terduga Pelaku berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan.Terduga dijerat Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.Sembari menambahkan,dalam rangka membangun dan mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, penegakan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan per Undang – undangan berlaku tetap dilaksanakan jajaran Polres Tabanan, disamping melaksanakan fungsi Pelayan dan pembinaan.

PAS,Telah Dilaksanakan Siswa SD Dan SMP di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) di Tabanan.Dalam pelaksanaan PAS orang tua siswa mengambil soal ke sekolah dan soal dikerjakan di Rumah pelaksanaanya siswa belajar dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona yang telah dimulai dari, Senin,(30/11) lalu.

“Siswa jenjang SD mengerjakan PAS di rumah. Orangtua mengambil soal ke sekolah, kemudian anak didik mengerjakan soal tersebut di rumah.PAS untuk SD telah dimulai dari Senin (30/11) dan berakhir Sabtu (5/12) mendatang sedangkan bagi murid SMP, mengerjakan soal secara daring (dalam jaringan),” jelas Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra, kemarin,(Selasa,(1/12) saat konfirmasi di Tabanan.

PAS digelar untuk mengevaluasi pembelajaran daring yang selama ini sudah dilakukan. Diharapkan dalam proses PAS ini orangtua mengawasi dengan baik dan benar. Maksudnya agar mendampingi dengan sungguh-sungguh dan benar, namun orangtua tidak memberitahu jawaban soal-soal PAS.

“Jadi biarkan mereka menjawab secara mandiri, supaya kita bisa mengetahui tingkat kemampuan selama belajar daring karena pandemi Covid-19,” ucapnya.

Mekanisme pengambilan soal PAS untuk siswa SD langsung diambil ke sekolah. Bagi yang jaraknya jauh, soal bisa diambil sekaligus. Soal dan lembar jawaban diberikan sesuai dengan jumlah mata pelajaran.

“Intinya pengambilan soal menyesuaikan zonasi, kemudian soal yang sudah dikerjakan dibawa ke sekolah.Untuk pengawasan tetap dimonitor oleh gurunya. Siswa dikunjungi oleh gurunya ke rumah-rumah,” ujarnya.

Bagi siswa jenjang SMP, PAS sudah dilakukan sesuai jadwal masing-masing di sekolah. Ada yang sedang berlangsung maupun sudah selesai melaksanakan PAS.

PAS ada pula yang dilakukan tertulis terutama bagi siswa mengalami masalah jaringan koneksi internet.

“Tetapi tidak semua siswa dibantu soal tertulis, yang mengerjakan soal tertulis yang ada masalah jaringan internet. Sebagian besar pelaksanaan PAS dilakukan secara daring,” tutup Putra.

Hendak Menyalip,Grand Vitara Tabrak Pengendara Honda Beat

TABANAN – Pantaubali.com – Hendak mendahului kendaraan Suzuki Grand Vitara tabrak Sepeda motor Honda Beat di Jalan By Pas Ir. Soekarno jurusan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di Depan Dealer Suzuki Desa Banjar Anyar,Kecamatan Kediri,Kabupaten Tabanan,Selasa,(1/12) kurang lebih jam 18.15 Wita.

Adapun inisial pengemudi terlibat kecelakaan tersebut,pengemudi Kendaraan Suzuki Grand Vitara No Pol: DK 1350 QG berinisial GNS (40) asal Banjar Sesandan Kauh,Desa Megati,Kecamatam Selemadeg Timur Kab Tabanan.Kemudian pengendara Honda Beat No Pol: DK 8017 DZ berinisial BN (33) Asal Jember.

Berdasarkan keterangan relis seijin Kapolres Tabanan, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia,Selasa,(1/12) malam di Tabanan,menerangkan terjadinya kecelakaan tersebut,sebelum kejadian kendaraan Suzuki Grand Vitara No Pol: DK 1350 QG yang dikemudikan berinisial GNS datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk.

Setibanya di TKP Kendaraan Suzuki Grand Vitara No Pol: DK 1350 QG mendahului sejenis kendaraan Truck yang berada didepannya sampai melewati As jalan membujur tunggal dengan kecepatan sedemikian rupa.Pada saat bersamaan datang dari barat jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan Denpasar Spm Honda Beat No Pol: DK 8017 DZ sehingga terjadi benturan di sebelah utara As jalan dijalur Sepedamotor.

Akibat kejadian tersebut Dirinya menambahkan, pengemudi kendaraan Suzuki Grand Vitara No Pol: DK 1350 QG berinisial GNS dalam keadaan selamat sedangkan pengendara Sepeda Honda Beat No Pol: DK 8017 DZ B NKondisi mengalami Luka robek terbuka pada dahi sebelah kiri, telinga mulut dan hidung mengeluarkan darah dan meninggal di TKP.

Gubernur Bali, Mengusulkan Sistem Rujukan BPJS Berdasar RS Terdekat

DENPASAR – Pantaubali.com -Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat.Dimulai dari puskesmas, selanjutnya dirujuk secara bertahap mulai dari RS tipe C, B, dan A apabila tidak mampu tertangani oleh rumah sakit (RS) kelas di bawahnya. Acapkali hal ini menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya Bali.

Pasalnya masyarakat sebagai pasien tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu dan sesuai kebutuhannya. Ini disebabkan sejumlah wilayah di Bali tidak memiliki RS tipe C karena taraf layanan kesehatannya sudah dengan fasilitas lebih bagus, sehingga pasien harus dirujuk terlebih dahulu ke RS type C di luar wilayahnya.

Maka dari itu,BPJS disarankan merevisi kebijakan itu dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat di wilayah mereka, dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami pasien. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (1/12).

“Sepertinya harus direvisi sistem rujukan saat ini, kurang relevan. Contohnya di Badung yang tidak memiliki RS tipe C, saat ini harus dirujuk ke Tabanan dulu. Kalau tidak tertangani di sana, baru dirujuk lagi ke Badung, padahal didekat rumahnya ada rumah sakit. Jadi pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan. Di samping juga tidak sesuai kebutuham penanganan yang diperlukan. Kenapa tidak langsung saja ke RS yang fasilitasnya memang memadai untuk menangani dan langsung dirawat di sana? Jadi tidak perlu rujuk kesana-kesini. Masyarakat saat ini sudah cerdas, mereka sudah tau mana RS yang fasilitasnya memadai atau tidak, ” jelas Gubernur

Sistem saat ini juga mempengaruhi pendapatan daerah kabupaten/kota yang rata-rata RS kelolaannya bertipe B, sehingga pasien dialihkan ke RS tipe C yang kebanyakan milik swasta.Hal ini pun ditakutkan menjadi permainan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, BPJS diharapkan menerapkan pengawasan yang melibatkan daerah agar tercipta layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

“Fasilitas RS daerah di Bali rata-rata sudah bagus dan lengkap. Jadi penyelenggaraan pelayanan BPJS juga saya harapkan tertib dan merata. Jangan sampai ada kesenjangan. Kami pun di Provinsi tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung, sehingga tidak bisa mengontrol. Saya berharap bagaimana bisa terbangun satu sistem koordinasi yang baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tercipta tata kelola layanan BPJS yang lebih baik,” paparnya.

Gubernur Bali lebih jauh mengharapkan kepesertaan BPJS berdasar kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggumg negara sepenuhnya sejumlah 100% ditanggung negara, mengingat kondisi ekonomi dan pendapatan per kapita daerah terutama Bali yang tergantung sektor pariwisata terpengaruh pandemi Covid – 19.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bali melaksanakan kewajiban sesuai bunyi undang-undang,” ujarnya

Sembari Dirinya mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih atau pemangku di masing – masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.

“Lewat kesempatan ini, Saya khusus menyampaikan usulan agar para tenaga kerja di bidang keagamaan seperti para pemangku sebagai komponen yang mendapat tanggungan negara untuk BPJS ketenagakerjaan. Karena merekalah yang memimpin doa-doa, memimpin upacara – upacara yang digelar dimasyarakat yang tidak tergantung waktunya. Kadang pagi, siang, bahkan malam,” ujarnya.

Selanjutnya, Pihak DJSN diwakili dr. Mohammad Subuh menyampaikan, monev tersebut sebagai tugas yang diberikan dalam melakukan kajian dan penelitian merumuskan kebijakan investasi dari BPJS tenaga kerja – kesehatan, kemudian juga mengusulkan anggaran penerima bantuan. Ia pun menyampaikan secara keseluruhan fasilitas kesehatan di Bali sudah sangat cukup juga termasuk SDM yang memadai walaupun terdapat sedikit kekurangan di sebagian kecil wilayah Bali.

“Terkait kondisi Indonesia saat ini yang didera pandemi – Covid 19, Ia tidak memungkiri banyak kepesertaan yang menunggak hingga nonaktif, sehingga perlu dipikirkan bersama-sama untuk mendapatkan solusi,”tutupnya.

Per Hari Ini,Tercatat Terconfirmasi Positif Covid-19 Mencapai 109 Orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(1/12) mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 109 orang melalui transmisi lokal,sembuh sebanyak 54 orang, dan 3 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi Positif 14.136 orang,Sembuh 12.755 orang (90,23%), dan Meninggal Dunia 435 orang (3,08%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 946 orang (6,69%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Jika dilihat sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pemprov Bali, Sabet Tiga Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

DENPASAR – Pantaubali.com – Pemerintah Provinsi Bali menyabet tiga penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tiga buah penghargaan tersebut yaitu sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Nasional Tahun 2020 kategori Provinsi. Prestasi kedua, Bali dinobatkan sebagai provinsi dengan keanggotaan JDIH nasional 100% telah memiliki laman JDIH yang terintegrasi dengan portal JDHIN.go.id.

Penghargaan ketiga diraih oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali yang dinobatkan sebagai instansi pendukung fasilitas JDIH pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali. Ketiga penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 di Aula Prof Mudjono, Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, Kamis (26/11/2020). Mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, acara pemberian penghargaan itu dilaksanakan dilaksanakan dengan kombinasi offline dan online.

Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Hamonangan Laoly yang hadir secara langsung mengikuti kegiatan tersebut memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada instansi tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota yang sukses dalam pengelolaan JDIH.

“Dengan pengelolaan sistem informasi yang baik, maka peraturan-peraturan bisa diakses secara mudah dan cepat oleh stakeholders dan masyarakat. Bagi kita, informasi adalah sesuatu kekuatan karena dengan informasi, kita bisa mengambil keputusan secara cepat dan tepat ” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Indonesia tidak lagi bersaing dengan negara besar, namun yang dihadapi saat ini adalah negara cepat. Oleh sebab itu, kecepatan teknologi informasi adalah kekuatan untuk memenangkan pesaingan.

“Saya sungguh sangat mengapresiasi provinsi, kabupaten kota dan instansi lain yang JDIH-nya sudah terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Benny Riyanto melaporkan, hingga tahun 2020, JDIHN telah memiliki 1.650 anggota. Sebagai pusat JDIH, BPHN terus melakukan koordinasi dan pembinaan kepada anggota JDIH melalui kegiatan bimbingan teknis maupun rapat koordinasi tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, sejak tahun 2014, BPHN secara rutin memberikan apresiasi kepada Anggota JDIH terbaik untuk beberapa kategori, yakni instansi pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota JDIH lain untuk berlomba memajukan dengan inovasi dan kreativitas.

Ke depan, ia ingin pengelolaan JDIH terus disempurnakan. Salah satunya melalui optimalisasi JDIH sebagai “portal” pencarian dokumen hukum dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat dan terpercaya.

Terkait tiga penghargaan yang berhasil diraih, Kadis Kominfos Gede Pramana menyampaikan bahwa capaian ini akan menambah semangat jajaran Pemprov Bali khususnya Dinas Kominfos untuk mewujudnya cita-cita “Bali Satu Data” dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) yang kokoh dan tangguh menuju tercapainya Bali Smart Island dengan enam komponen pokok yaitu Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi dan Jagat Kerthi yang dituangkan dalam konsep Sad Maha Kerthi (Sistem Layanan Digital Manajemen Pemerintahan Terkolaborasi dan Harmoni Sad Kerthi).

BNNP Bali,Ringkus Jaringan Narkotika Malaysia-Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus tindak pidana Narkotika jaringan Malaysia – Bali dengan modus Narkotika disembunyikan dalam figura dikirim dari Malaysia menuju Denpasar – Bali pada (14/11) 2020.Adapun jenis Narkotika tersebut berupa metamfetamina (Shabu) dengan berat 100,87 gram.

Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial RD yang merupakan residivis kasus Narkotika tingal di salah satu Perum di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung,Provinsi Bali.Pelaku diringkus sesaat setelah menerima paket dari salah satu kurir jasa expedisi di Jalan By Pass Ngurah Rai,Tuban,Badung.

“Ini merupakan hasil sinergi BNNP Bali dengan Bea Cukai dengan informasi adanya paket mencurigakan bermuatan Narkotika menuju Denpasar.Yang Akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan kepada RD beberapa waktu setelah menerima paket,” papar Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Bali Agus Arjaya,Senin,(30/11) di kantor BNNP Bali,Kreneng, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Paket tersebut disembunyikan disalah satu kerajinan kayu dan setelah dibuka berisi Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat 100,87 gram.Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku di daerah Kuta Utara,Badung dan berhasil mengamankan barang milik pelaku digunakan untuk memecah atau membagi shabu tersebut.

“Disana ditemukan satu buah timbangan digital warna silver dan 2 bendel pipet plastik,”sebutnya.

Kepada petugas,pelaku mengakui bahwa dikendalikan oleh seseorang yang diduga berapa didalam salah satu lapas di Bali.Ditambahkan,atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bayi Sempat Diambil dan Dipisah,Akhirnya Kembali Kedekapan Sang Ibu

DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait sebelumnya seorang wanita berinisial RR (24) yang berharap bayi kandungnya diambil oleh seseorang pasangan suami istri dari Nusa Dua berharap segera dikembalikan akhirnya telah terwujud.Bayi sang Ibu berinisial RR tersebut akhirnya kembali dipelukanya pada Senin,(30/11) di Polda Bali,Denpasar setelah dilakukan perjuangan dengan berbagai pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya,RR awalnya dihamili sang pacar tidak bertanggung jawab dan pergi meningalkan Dirinya begitu saja.Sampai akhirnya, RR melahirkan bayi laki-laki dengan berat 2.200 gram pada 31 Agustus 2020 di rumah seorang bidan bersalin berinisial NKSA (35) di daerah Nusa Dua,Badung. Masih di rumah bidan setelah melahirkan, tiba-tiba RR disodori surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seseorang berinisial IML beralamat di daerah Nusa Dua.

Setelah dua bulan lamanya RR tidak pernah diizinkan bertemu bahkan menyusui bayinya, terkait hal tersebut akhirnya RR melapor ke Polda Bali pada tanggal 7 Oktober 2020 dan diterima tanggal 12 Oktober 2020 dengan nomor Dumas/407/X/2020/Ditreskrimum.

Perbuatan pelaku diduga melanggar 263 KUHP ancaman pidana 6 tahun atau Pasal 264 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.Terkait hal tersebut telah ditandatangani serta dilakukan mediasi ke kedua belah pihak untuk pengembalian bayinya ke Ibu kandung yang melahirkan.Adapun mediasi dilakukan oleh Polda Bali.

“Semua telah melihat penyerahan bayi tersebut ke Ibu kadungnya,selanjutnya akan digelar kasusnya untuk kepastian hukumnya,” jelas Kasubdit IV Polda Bali AKBP,Ni Luh Kompyang Srinadi disela kesempatan tersebut.

Ibu kadung Bayi belum mau melaksanakan perdamaian dengan alasan akan merembugakanya terlibih dahulu dengan pihak Kepolisian.

Selanjutnya kuasa hukum Orantua Kandung Bayi,Siti Sapura menyampaikan, dalam hal ini mengucapkan terimakasih kepada Polda Bali karena, telah bekerja keras dan cepat terkait tidak lanjut kasusnya.

Selain itu, Bapak Made telah iklas menyerahkan Bayi tersebut ke Ibu Kandungnya. Dan dirinya telah menyadarinya dan mengakui bahwasanya tidak bisa diadopsi saat ini dan harus melalui pengadilan.

“Dalam hal ini ada permintaan dari Bapak Made yang belum bisa dipenuhi klayen kami yaitu, mencabut berkas,” ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut kasusnya akan tetap dilanjutkan,hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengedukasi masyarakat bahwasanya mengambil anak dengan surat pernyataan tentu tidak dibolehkan.

“Itu yang kita inginkan dan biarkan para peyidik kepolisian bekerja terlebih dahulu.Jika kedepan ada sebuah perdamian tentu itu merupakan urusan kedua belah pihak. Jangan sampai hal tersebut sampai terulang kembali terjadi serta jika ini dibiarkan akan ada lagi bayi-bayi lainnya yang bernasib sama nantinya,” paparnya.

Selain itu dari pihak Bapak Made juga menginginkan agar ada biaya penganti untuk persalinan sampai biaya tiga bulan Bayi tersebut selama diasuh.
Masih dalam waktu dan kesempatan yang sama Kuasa hukum Ortu Asuh Ida I Dewa Ayu Dwiyanti menangapi pencabutan berkas katanya akan melakukan rembug dahulu dengan pihak keluarga.Dalam hal ini kami belum bisa mendapat informasi faliednya apakah akan dilanjutkan atau akan selesai pada hari ini saja.

“Kami dengan pihak penyidik masih menunggu dari pihak keluarga Ibu Kandung hasilnya dari kelanjutan hari ini,” katanya.

Kedepan ditambahkan dirinya,akan tetap berkoordinais dengan pihak penyidik khususnya jika seandainya dilanjut tentu tetap akan mengikuti prosesnya.