- Advertisement -
Beranda blog Halaman 894

Selain Covid-19, Ini 10 Jenis Penyakit Mengintai Masyarakat Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com- Selain merebaknya virus Covid-19 ternyata  masih ada 10 jenis penyakit lain masih mengintai masyarakat di Tabanan.

10 jenis penyakit tersebut seperti,Artritis,Faringitis,Hipertensi,Dyspepsia,Gastritis,Headache,Common Cold,DM,Dermatitis dan Fever yang merebak saat ini,itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,dr. I Nyoman Suratmika,Rabu,(23/12) saat dikonfirmasi di Tabanan.

“Itu data 10 penyakit terbanyak sampai saat ini,” jelasnya.

Jadi bisa dikatakan ada pengalihan dari jenis penyakit saat ini,misal dari penyakit menular diambil alih ke tidak menular.

“Penyakit menular sudah diambil alih posisinya oleh penyakit tidak menular dan penyakit degeneratif,” cetusnya.

Jika dilihat untuk Covid-19 zona merah tentu artinya,penyebaran kasus masih tinggi sampai saat ini.Sembari Suratmika menambahkan,walaupun tim kesehatan dalam hal ini telah siap, akan tetapi jika dilihat di hulu masyarakat Tabanan dalam penerapan Prokes Dirinya menilai masih belum secara disiplin diterapkan.

Insulinde Band,Telorkan Singel “Ibu” di Hari Ibu

Tabanan – Pantaubali.com – Band bergenre Punk Rock asal Tabanan Insulide telorkan singel bertajuk “Ibu” tepat di Hari Ibu 22 Desember 2020 kemarin. Band digawangi empat orang pemuda asal Pupuan ini mengangkat tema Ibu menceritakan perjalanan seseorang yang selalu memohon doa restu ibunya.

Setidaknya lagu tersebut mampu memberi inpirasi semua masyarakat agar selalu mencintai, merawat serta menjaga orang tuanya.Band terbentuk 2017 ini digawangi empat anak muda yaitu vocal dan gitar Agus Kusuma, gitaris Nova, drum Yogi, dan Nanda sang basis.

“Hanya dengan cara itu yang bisa dilakukan kepada Ibumu, karena kau tak akan bisa membalas budi orang tuamu telah melahirkan, menjaga, serta merawatmu dengan penuh kasih sayang bahkan hingga saat ini,” jelas Nanda,Rabu (23/12).

Lagu diusung tersebut bertemakan perjalanan hidup seseorang. Namun, secara garis besar isi lagunya adalah menjelaskan tentang apa yang dirasakan seorang anak yang jauh dari Ibunya.
Dimana seorang anak hidup diperantauan rela meninggalkan kampung halaman dan keluarga dengan harapan bisa merubah nasib agar lebih baik.
Jauh dari keluarga memang yang sangat berat. Terutama ketika seorang anak berada di titik terendah misalnya ketika menghadapi masalah yang biasanya ketika di kampung halaman ada sosok ibu menjadi tempat curhat.

“Jadi lagu ini tentang seorang anak yang jauh dari ibunya. Kami dari Insulinde coba menghadirkan lagu bernuansa Punk Rock dengan mengangkat sosok ibu,” ucapnya.

Tulisan dalam lagu ini merupakan sebagai ungkapan rindu sekaligus terimakasih karena, telah membesarkannya. Tak ada perbuatan, kata, atau apapun itu yang bisa membalas kasih sayang ibu sepanjang masa.

“Kita sebagai anak hanya bisa berbakti, merawat, menjaga, dan menyayangi ibu hingga akhir hayatnya nanti.Kami memang sengaja pada Hari Ibu kemarin sebagai moment. Kita bisa memaknai hari ibu sebagai hari dimana kita seorang anak merefleksikan diri atas pengorbanan dan perjuangan seorang ibu yang telah membesarkan, merawat serta menjaga kita,” paparnya.

Band berusia 3 tahun ini terinspirasi dari Band Marjinal, Bunga Hitam, serta Devildice dan lainnya.Akhirnya ini aamampu menghadirkan sebuah single lagu yang langsung diiringi oleh video klipnya langsung melalui kanal youtube.

“Sebenarnya yang menjadi inspirasi dari lagu ini kebetulan semua personel orang perantau. Nah, ketika kita sebagai seorang perantau dihadapkan pada masalah disitu berharap ada sosok seorang ibu yang mendampingi,” katanya.

Band yang terbentuk pertengahan 2017 ini sebenarnya memiliki nama awal Rebell Crass. Bahkan saat itu ia sudah sempat melakukan rekaman satu lagi dan sempat mangung beberapa kali acara kolektif yang ada di Tabanan maupun Denpasar.
Hanya saja, setelah masuk 2019, sempat vacum dengan berbagai alasan. Diantaranya, dikarenakan kesibukan masing-masing personil seperti ada yang menikah serta lainnya. Dan beruntung, masuk November 2020 lalu, banda muda Punk Rock ini memutuskan bangkit dan merubah nama menjadi Insulinde.

“Diharapkan kelahiran band kami nantinya bisa menginspirasi warga dari segi hal apapun. Terutama nantinya kita akan lebih menuangkan kritikan tentang kehidupan sekarang ke dalam sebuah lagu,” harapnya.

Bupati dan Dewan Tabanan Sepakati 5 Ranperda Menjadi Perda

 

TABANAN – Pantaubali.com – Setelah memenuhi mekanisme yang berlaku, Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan sepakati 5 buah Ranperda menjadi Perda. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke 16, masa persidangan ketiga Tahun 2020, dengan acara pokok Sidang Persutujuan Bersama Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan terhadap 5 buah Ranperda menjadi Perda, Rabu (23/12).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, para anggota Dewan, Forkopimda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengungkapkan, kelima buah Ranperda yang disepakati bersama menjadi Perda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara kesepakatan bersama kelima buah Ranperda menjadi Perda, antara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Pimpinan DPRD Tabanan, meliputi Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah melakukan pembahasan terhadap 5 buah Ranperda yang telah diajukan pihaknya. “Ditetapkannya kelima Ranperda ini, sudah menjadi kewajiban eksekutif melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ucap Bupati Eka. @humastabanan

Ditengah Pandemi,88 Persen Koperasi Telah Melaksanakan RAT dan Sehat di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun ditengah Pandemi Covid-19 dari total 417 unit Koperasi di Tabanan tercatat sebanyak 88 persen telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).Jika dilihat dari kesehatan Koperasi secara umum disebutkan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, I Wayan Yasa saat dikonfirmasi siang hari tadi,Rabu,(23/12) juga rata-rata masih sehat Koperasi yang beroperasi sampai menjelang akhir tahun ini.

“Umumnya sehat dan berjalan dengan baik, tentu kedepan tetap diharapkan lebih baik lagi koperasi di Tabanan ini,” jelasnya.

Meskipun menurut dirinya, tidak bisa dipungkiri ada beberapa kendala masih dihadapi Koperasi di Tabanan.Akan tetapi,jumlah masalahnya bisa dikatakan masih minim atau tidak terlalu besar.

“Permasalahan masih ada beberapa Koperasi yang anggotanya meminjam kredit di Koperasi belum bisa mengembalikan secara optimal, sesuai diperjanjikan.Akan tetapi jumlahnya juga tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Dirinya menyebut,sampai menjelang akhir tahun secara umum tidak ditemukan lagi Koperasi tidak berizin beroperasi di Kabupaten Tabanan.

“Dulu memang sempat pernah ada Koperasi dari luar Tabanan tanpa ijin beroperasi akan tetapi,telah kita larang,” ucapnya.

Tentu Koperasi yang tidak berijin tidak terdata di Dinas Koperasi Tabanan dan jika ada tanpa ijin beroperasi tentu hal tersebut bermasalah dan akan ditindak lanjuti dengan segera.

“Kalau kita temukan ada laporan dari masyarakat saat ini atau di tahun yang akan datang tentu akan kita tindak lanjuti jika ada Koperasi tanpa izin beroprasi tetap sesuai prosedur telah berlaku,” katanya.

Sembari Yasa menambahkan, dalam hal ini Dinas Koperasi Tabanan akan selalu melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap Koperasi maupun UMKM.Tentu dengan harapan agar bisa lebih maju serta memiliki daya saing kedepanya.

Akhirnya 6 Pelaku Perusakan ‘Wifi Corner’ Datang Minta Maaf ke Kominfo Tabanan

TABANAN- Pantaubali.com -Akhirnya pelaku perusakan ‘Wifi Corner’ di lapangan Alit Saputra,mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan didampingi orang tua beserta pihak kepolisian, Selasa,(22/12) kemarin siang.

Kedatangan ke 6 orang pelaku tersebut meminta maaf dan mau bertangung jawab atas aksi perusakan yang telah dilakukan, Kamis (17/12) malam. Para pelaku masih satu desa di wilayah Kecamatan Marga ini masih berstatus pelajar SMP, bahkan salah satunya SD.

Pelaku datang diantar orang tua dari 6 remaja sekitar pukul 11.00 wita.Kenam pelaku berinisial AM, YK, APP, RTP dan MS masih duduk di jenjang SMP sedangkan satu orang pelaku AWN masih duduk di bangku SD.

Tidak hanya pelaku, para orang tua juga ikut meminta maaf atas keteledoran mengawasi ruang gerak anak-anak mereka hingga melakukan aksi kenakalan remaja. Selain meminta maaf, untuk bisa memberikan efek jera, ke 6 pelaku juga diminta menandatangi surat pernyataan tidak akan melakukan aksi serupa dan bertangung jawab akan perbuatannya dengan melakukan aksi sosial, seperti membersihkan di areal lokasi dirusak tersebut dan melakukan perbaikan.

Meski telah datang meminta maaf dan mau bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, namun terpenting kedepan adalah bagaimana agar kejadian serupa tidak terulang terjadi kembali. Apalagi ini bukan pertama terjadi di lokasi yang sama.

Paling tidak dengan kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi semua orang, bahwa Tabanan memiliki fasilitas layanan publik terbatas. Dimana pemerintah daerah sendiri melalui OPD terkait sudah berusaha tahap demi setahap melengkapi, paling tidak kewajiban masyarakat khususnya para generasi muda untuk ikut membantu menjaga fasilitas publik yang sudah ada jangan dirusak itu disampaikan,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan, I Putu Dian kemarin.

“Jika dirusak, anggaran yang semestinya untuk menambah fasilitas publik lainnya akhirnya hanya untuk memperbaiki, sementara pemerintah daerah sendiri ingin terus melengkapi fasilitas publik yang benar-benar nantinya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” jelasnya.

Dirinya juga meminta para orang tua ikut andil dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak sampai melakukan kenalan remaja, bahkan sampai merusak fasilitas publik.

“Perlu diingatkan orang tua untuk selalu mengawasi dan melihat anaknya, jika sampai larut malam tidak datang , jangan sampai dibiarkan begitu saja dan akhirnya justru melakukan aksi perusakan fasilitas publik, tentunya para orang tua pasti akan malu jika kedapatan anaknya melakukan kenalakan remaja,”harapnya.

Dian Setiawan juga mengapresiasi jajaran kepolisian dan tokoh masyarakat yang telah ikut membantu Diskominfo dalam upaya menjaga keamanan fasilitas publik. Khususnya jajaran Polres Tabanan yang selalu sigap dalam tiap kasus yang terjadi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Baik itu aparat penegak hukum, khususnya kepolisian resort Tabananan, para tokoh masyarakat dan OPD lain yang sudah bahu membahu menjaga keamanan fasilitas publik, dan bisa memberikan penyadaran pada para pelaku untuk memahami tanggung jawab atas perbuatan mereka yang merugikan kepentingan publik,” tutupnya.

Jelang Natal,Polres dan Forkompinda Mengecek Pos Pam Gereja di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Guna memastikan kondisi aman di setiap Gereja di Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar bersama sama dengan Forkompinda Kabupaten Tabanan Melakukan pengechekan Pos PAM Terpadu Gereja Pengechekan dilakukan,Selasa,(22/12).Adapun beberapa Gereja dicek meliputi seperti di Gereja Immanuel, Gereja Immaculata dan GPDI Tabanan, serta Gereja lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan.

Pos pengamanan telah dibangun juga diisi Personil terpadu dari Anggota Polres Tabanan dan jajaran Polsek, dan personil TNI Kodim 1619 Tabanan, Pecalang serta Pemuda Gereja.

“Pada hari ini, kami Polres Tabanan bersama Forkopimda Tabanan melaksanakan pengechekan pos pengamanan dan penerapan protokol kesehatan di masing-masing Gereja yang ada di Kabupaten Tabanan . Kami Polri bersama rekan terkait akan tetap bersama mengajak seluruh masyarakat Tabanan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang hari Natal 25 Desember 2020 di Kabupaten Tabanan,” paparnya.

Dimasa pandemi Covid-19 ini untuk tetap diingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau pun aktivitas lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan agar tidak terjadi klaster baru.

“Ayo bersama-sama bersatu melawan Covid-19, demi Tabanan yang aman, damai dan sehat,” cetusnya.H

Hadir dalam Pengechekan tersebut Sekda Tabanan, Kasdim 1619 Tabanan, Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Intelkam Polres Tabanan, Muspika Tabanan, Muspika Kediri dan Pengurus Gereja Immanuel, Pengurus Gereja Immaculata serta Pengurus GPDI Tabanan

Per Hari Ini, Tercatat Terconfirmasi Covid-19 117 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini (Selasa,(22/12) tercatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 117 orang (101 orang melalui Transmisi Lokal dan 16 PPDN),sebanyak 166 orang, dan 1 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut,Terkonfirmasi Positif 16.580 orang,Sembuh 15.133 orang (91,27%), dan Meninggal Dunia 487 orang (2,94%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 960 orang (5,79%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Pansus 3 DPRD Tabanan Bahas Perda Nomor 10 2018

TABANAN – Pantaubali.com – Adanya perubahan rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disepakati menjadi rancangan Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu maka,Pansus 3 DPRD Tabanan menggelar rapat kerja, Selasa (22/12) di Gedung Dewan,Sangulan,Tabanan.

Pembahasan Ranperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu aturan Permendagri terada 50 persen perubahan dari Perda Nomor 10 sehingga, harus dicabut dan diganti.

Pembahasan Ranperda mengacu Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu peraturan lebih tinggi tersebut, ada perubahan sekitar 50 persen, itu disampaikan,Ketua Pansus 3 DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi disela kesempatan tersebut.

“Awalnya kita mau perubahan saja di Perda sebelumnya, karena ada perubahan sampai 50 persen sesuai aturan Perda sebelumnya harus dicabut,” jelasnya.

Perubahan sampai 50 persen tersebut berkaitan dengan pelayanan. Seperti, pelayanan elektronik OSS (Online Single Submission) harus masuk dalam Ranperda sekarang, kemudian Mall Pelayanan Publik masuk dalam Ranperda sekarang.

“Jadi sesuai dengan aturan baru tersebut ruang lingkup Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (DPMPPST) lebih luas, dimana semua jenis pelayanan publik baik perijinan dan non perijinan dilaksanakan dalam satu pintu,” ucapnya.

Dalam Permendagri sekarang, ada 18 jenis urusan publik di bidangi DPMPPST, baik jenis usaha, non usaha dan lain-lain.

“Setelah ditetapkan Perda ini, secara teknis masyarakat yang mengurus ijin dilayani dalam satu pintu tidak lagi mereka harus masuk ke pintu-pintu yang lain,” katanya.

Pada Ranperda terbaru juga dicantumkan dalam pasal mengenai survei kepuasan masyarakat. Sehingga, nanti masyarakat menilai penyelenggaraan DPMPPST.
“Sudah kami tegaskan itu, jadi nanti masyarakat bisa menilai pelayanan,” tutupnya.

Jika Bali Berhasil Tangani Covid-19 di Libur Nataru, Maka Wisman Bisa Dibuka Mulai Tahun 2021

DENPASAR – Pantaubali.com – Bilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Libur Natal dan Tahun Baru/Nataru, red) 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar Wisatawan Mancanegara (Wisman) bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.

“Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat juga tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Selasa, Anggara Paing, Wuku Bala (12/22) saat memberikan penjelasan tentang Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan situasi yang dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrim, yakni alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19. “Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia,  memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua,” ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan awak media yang hadir.

Sehingga di dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim tersebut, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

“Hanya ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan, yaitu bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;  bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Kemudian selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali,” jelasnya dengan rinci.

Selanjutnya Gubernur Koster menambahkan bahwa di ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.

“Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo,” sebutnya.

Keberadaan Kokar Bali Merupakan Bagian Penting Dalam Perjalanan Sejarah Berkesenian di Pulau Dewata

DENPASAR – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara reuni agung yang digelar Ikatan Siswa Tamatan Kokar (Istakari) Bali di Aula ITB-STIKOM Bali, Selasa (22/12). Kegiatan ini dilaksanakan serangkaian memperingati 60 tahun berdirinya Konservatori Karawitan Indonesia (Kokar) Bali, yang sempat berganti menjadi Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) Bali, dan kini menjadi SMKN 3 Sukawati. Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, reuni agung dilaksanakan secara hybrid, memadukan online dan offline. Acara offline yang berlangsung di aula ITB-STIKOM Bali dihadiri undangan terbatas dan disiarkan melalui live streaming.

Wagub Cok Ace dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas dedikasi yang ditunjukkan tamatan Kokar Bali yang tersebar hingga ke manca negara. Guru Besar ISI Denpasar ini berpendapat, keberadaan Kokar Bali merupakan bagian penting dalam perjalanan sejarah berkesenian di Pulau Dewata. Bahkan, ia menyebut Kokar Bali sebagai episentrum perkembangan seni di Bali pada era tahun 60an. Dari tangan para alumni Kokar, banyak tercipta seni kerawitan yang hingga saat ini terus berkembang.

Mengingat peran penting Kokar dalam perkembangan seni di Bali, Penglingsir Puri Ubud ini sangat mendukung pembentukan Istakari. Ia berharap, wadah ini dapat dimanfaatkan oleh tamatan Kokar yang saat ini tersebar di dalam dan luar negeri untuk bertukar pikiran dan pengalaman dalam berkesenian. Lebih dari itu, Wagub Cok Ace juga mengajak para tamatan Kokar ikut berperan aktif dalam upaya mengajegkan seni dan budaya Bali.

“Kita berharap upaya pelestarian bisa sejalan dengan upaya pengembangan,” ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Istakari Sanggraha Budaya Bali, Drs I Wayan Madra Aryasa MA dalam laporannya menyampaikan, Kokar Bali yang didirikan pada tahun 1960, hingga saat ini telah memiliki tak kurang dari 9 ribu lulusan yang tersebar di Bali hingga manca negara. Menurutnya, reuni akbar pernah dilaksanakan pada tahun 1969, 1970 dan 1975.

“Tahun 2020 merupakan pelaksanaan reuni akbar ke-4 dan kami juga secara resmi membentuk yayasan lengkap dengan kepengurusan,” terangnya.

Ia berharap, Yayasan Istakari Sanggraha Budaya Bali menjadi wadah bagi tamatan Kokar untuk mengembangkan kreativitas seni yang mereka miliki.

Sementara itu, Pengarah Yayasan Istakari Sanggraha Budaya Bali, Ida Pedanda Gde Putra Bajing, menuturkan bahwa ia yang menjadi angkatan pertama Kokar Bali paham betul bagaimana sejarah awal perjuangan berdirinya sekolah seni modern pertama di Bali itu.

“Dulu saat baru dua angkatan, sempat dibuatkan gubuk di Jalan Ratna Denpasar sebelum akan disiapkan gedung untuk Kokar Bali di sana. Saat ini dengan adanya Yayasan Istakari, meskipun tamatan Kokar berada di mana-mana, tapi tetap ada wadah organisasi yang menyatukan kita,” ujar Ida Pedanda.

Melengkapi penyampaian Ida Pedanda, Kepala Sekolah SMKN 3 Sukawati I Gusti Ngurah Semara Semadi dalam sekapur sirihnya menyampaikan bahwa nama Kokar adalah kebanggaan. Lembaga pendidikan ini menghasilkan pendekar seni yang sangat berjasa membangun semangat berkesenian di Bali.

“Kalau di sebuah desa ada yang bisa menari atau menabuh, pasti ada orang Kokar yang membina. Itu sangat membanggakan,” ujarnya sembari mengatakan kalau hingga saat ini ia masih menyematkan nama Kokar pada sekolah yang dipimpinnya.

Dalam acara reuni agung, dilaksanakan pula peluncuran buku biografi ‘I Gusti Bagus Nyoman Pandji Pengobar Taksu Seni Bali’ yang mengulas jasa besar IGBN Pandji di masa awal berdirinya Kokar (1961-1975) serta kesenian Bali. Satu buku lagi berjudul ‘60 Tahun Kokar-SMKI-SMKN Pujaanku’ yang berisi catatan sejarah perjalanan panjang mulai dari bernama Kokar (1960-1975), SMKI Bali (1975-1999), hingga SMKN 3 Sukawati (1999-sampai sekarang).

Selain peluncuran buku, reuni agung juga diisi dengan seminar bertema ‘Puspasari Kokar Bali’ yang menghadirkan delapan pembicara antara lain Prof Dr I Made Bandem MA, AA Raka Payadnya, Prof Dr I Wayan Dibia SST MA, Dr N L N Swasthi Wijaya Bandem SST MHum, Dr I Wayan Senen SST MHum, Prof Dr I Wayan Rai S MA, I Made Sidia SSP MSi, dan I Nyoman Suma Argawam SH MM.