- Advertisement -
Beranda blog Halaman 890

Dunia Politik Harus Mampu Melahirkan Wirausaha-wirausaha Muda di Tabanan

TABANAN – Pantau Bali – Dunia politik dan kader-kader setiap partai politik harus mampu melahirkan wirausaha-wirausaha muda. Demikian yang diungkapkan seorang pelaku wirausaha Tabanan I Gusti Putu Suma Wiratma, ST., Kamis (13/12/2018).

Ditemui dikediamannya di Banjar Tengah Kelod Desa Penarukan, Kerambitan Tabanan, mantan kepala cabang salah satu perusahaan pembiayaan dan mantan general manager disalah satu perusahaan otomotif ternama ini menyebutkan bahwa ditengah sempitnya lapangan kerja, maka perlu didorong lahirnya wirausaha-wirausaha muda. Termasuk pula lahirnya wirausaha-wirausaha muda di Tabanan. Baginya, hal ini harus didorong oleh pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. Termasuk pula para politikus.

Khusus di Tabanan lanjutnya, dalam mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha muda ini, baik politikus maupun pemegang kebijakan tentu harus berkaca dari potensi yang ada di Tabanan dan minat , bakat serta kualitas dari SDMnya. Sehingga pelaku-pelaku wirausaha yang terlahir mampu mengembangkan potensi yang ada dan memberikan dampak positif diwilayahnya.

“Tidak kalah pentingnya, dalam mendorong terlahirnya wirausaha-wirausaha muda khususnya di Tabanan, para pemegang kebijakan harus memperbanyak ruang untuk peningkatan kualitas SDM, akses permodalan dan promosi,” sebutnya.

Sebagai seorang pelaku wirausaha sekaligus politikus Partai Golkar, Suma Wiratma melihat upaya mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha muda masih minim. Padahal Tabanan dilihatnya memiliki beragam potensi dan ditengah semakin majunya IT, banyak bidang yang bisa digarap oleh para wirausaha muda ataupun wirausaha pemula.

“Potensi terbesar di Tabanan dan sesuai dengan julukan sebagai daerah lumbung beras Bali, tentu banyak peluang yang bisa digarap oleh para pengusaha pada sektor pertanian,” jelasnya.

Caleg DPRD Tabanan nomer 8 Dapil 1 (Tabanan-Kerambitan) ini menegaskan, kedepan Tabanan harus mampu tercipta wirausaha-wirausaha muda. Sehingga potensi Tabanan mampu terkelola secara maksimal oleh putra daerah yang pada akhirnya terwujudnya kemandirian ekonomi.

“Terwujudnya kemandirian ekonomi juga akan berpengaruh terhadap terjaganya kondusifitas Tabanan, termasuk kondusifitas politiknya,” tutup Suma Wiratma. *Pantau Bali, Rah

Membanggakan ” Dajan Peken Wakili Bali dalam LBS Tingkat Nasional “

TABANAN – Pantau Bali – Tabanan patut berbangga, pasalnya Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan dipercaya mewakili Bali dalam ajang Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) di tingkat nasional. Hal tersebut diungkapkan Camat Tabanan I Putu Arya Suta, Rabu (12/12/2018) di ruang kerjanya.

Kepada awak media ini Arya Suta menjelaskan Desa Dajan Peken dipercaya mewakili Bali ketingkat nasional ini berawal dari hasil penilaian lomba desa yang penilaiannya berlangsung pada April 2018 lalu. Khusus dalam penilaian LBS, Tabanan yang diwakili Desa Dajan Peken meraup nilai 549 dan menjadi yang terbaik pertama. Sementara terbaik kedua dan ketiga masing-masingnya diraih Kelungkung dan Jembrana.

Dengan penuh kerendahan hati Arya Suta menyebutkan bahwa keberhasilan Desa Dajan Peken Tabanan melaju ke tingkat nasional ini dikarenakan ketelatenan dan kegigihan pembinaan yang dilakukan oleh tim penggerak PKK kecamatan Tabanan Ni Made Suparmini Suta dan tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan Nyonya Rai Wahyuni Sanjaya (istri Wabup Tabanan).

Sementara Perbekel Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan I Nyoman Sukanada, SE., membenarkan bahwa desa yang dipimpinnya ini mewakili Bali dalam ajang LBS ke tingkat nasional. Kepercayaan ini diembannya setelah berhasil menjadi yang terbaik di Bali pada bidang LBS.

Sukanada memaparkan, dalam ajang lomba desa yang penilaiannya berlangsung pada April 2018 lalu memuat beberapa kategori penilaian. Diantaranya penilaian Bina Keluarga Balita dan PKK.

“Dalam lomba PKK ini salah satu kategorinya lomba LBS dan kami mendapatkan nilai tertinggi,” sebutnya.

Terkait dengan melajunya Desa Dajan Peken ketingkat nasional, Sukanada menyebutkan bahwa saat ini pihaknya dalam tahap pembinaan yang dilakukan tim kabupaten Tabanan dan tim provinsi Bali. Adapun pembinaan tersebut berupa pembinaan administrasi dan kegiatan. *Pantau Bali, 02

Awasi Pemilu 2019 ” Bawaslu Tabanan Gelar Rakor dengan LSM “

TABANAN – Pantau Bali, Bertujuan tegaknya keadilan pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Tabanan menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan Pemilu tahun 2019 dengan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Rakor ini digelar pada Selasa (12/12/2018) di Warung CS, Bedha, Tabanan.

Adapun LSM yang hadir dalam rakor tersebut diantaranya dari unsur Pewarta, Kelompok Perempuan Kunti Bhakti, Forum Suara Tabanan (Forsuta) dan beberapa LSM Tabanan. Selain itu hadir pula perwakilan dari KMHDI, GP Ansor dan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan, rakor ini sangat penting untuk terwujudnya pemilu 2019 yang adil dan demokrasi. Baginya peran LSM dalam pengawasan pemilu sangat dibutuhkan dalam berbagai tahapan sehingga pemilu 2019 dapat berjalan dengan demokratis.

“Kami sangat berharap unsur LSM ikut aktif melakukan pengawasan dari setiap tahapan pemilu. Sehingga pemilu 2019 dapat berjalan secara demokratis,” sebutnya.

Sementara dari unsur Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia memaparkan bahwa dalam masa kampanye para caleg ada banyak hal yang harus ditaati. Seperti misalnya tidak menggunakan fasilitas negara dan juga melakukan kampanye ditempat-tempat ibadah.

“Kampanye caleg ditempat ibadah bisa dipidanakan,” tegasnya.

Terhadap adanya berbagai potensi dan peluang terjadinya pelanggaran dari berbagai tahapan pemilu tersebut, Rudia kemudian menekankan pentingnya dilakukan pengawasan oleh berbagai pihak, khususnya para LSM. Mengingat LSM adalah salah satu komponen bangsa yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemilu 2019 yang jujur, adil dan demokratis. *Pantau Bali, Rah

Jelang Pileg 2019 Ditemukan 3 Pelanggaran APK di Kecamatan Tabanan

TABANAN – Pantau Bali – Jelang Pileg dan Pilpres 2019, ditemukan tiga pelanggaran alat perang kampanye (APK) diwilayah kecamatan Tabanan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pemilu Kecamatan Tabanan, Drs. I Made Wirakusuma Dusak, BA., Rabu (12/12/2018) saat ditemui di Warung CS Bedha.

Seijin I Made Rumada selaku ketua Bawaslu Tabanan, Wirakusuma Dusak menyebutkan ketiga pelanggaran tersebut dalam bentuk pelanggaran zona pemasangan APK dan desain APK.

“Pelanggaran yang kami temui dalam bentuk pelanggaran zona pemasangan dan desain,” ungkapnya.

Ia kemudian memberi contoh terkait pelanggaran desain APK. Pemasangan foto Jokowi pada APK caleg hanya diperbolehkan bagi caleg dari PDIP.

“Pemasangan foto Jokowi dalam APK hanya diperbolehkan bagi caleg dari PDIP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ukuran APK dalam bentuk spanduk dan baliho telah diatur. Yakni untuk spanduk ukuran maksimalnya 1 X 4 meter dan untuk baliho ukuran maksimalnya 3 X 4 meter. Jika ukuran masing-masing lebih besar, disebut melanggar.

Kembali terhadap pelanggaran yang ditemukannya, Wirakusuma Dusak mengakui para pelanggar segera mematuhi aturan setelah pihaknya memberikan surat peringatan.

“Pasca ditemukan tiga pelanggaran kami segera bertindak dengan menerbitkan surat peringatan kepada caleg yang melanggar. Setelah itu hingga saat ini tidak lagi ditemukan pelanggaran untuk diwilayah kecamatan Tabanan,” tutupnya. *Pantau Bali, Rah

Jaga Tradisi Leluhur, 4 Anak ‘Menginjak Remaja’ Keturunan Puri Ditandu Warga Keliling Kuta

Badung – Pantaubali.com – Sebagai wujud menjaga tradisi warisan leluhur, empat anak yang baru menginjak masa remaja keturunan Puri Satria Dalem Kaleran Kuta pada Selasa (11/12/2018) diupacarai ‘Munggah Deha Teruna’. Upacara yang dipuput oleh Ida Ratu Pedanda Putra Bluwangan Sanur itu diawali Upacara Ngekeb atau dipingit didalam kamar yang telah dipersiapkan secara khusus.

Pemucuk Puri Satria Dalem Kaleran I Dewa Gede Mayun menyatakan upacarai ‘Munggah Deha Teruna’ merupakan tradisi turun temurun yang tetap dilestarikan oleh pihak keluarga Puri Satria Dalem Kaleran Kuta meski ditengah gempuran hingar bingar wisatawan mancanegara.

“Ini sebagai bentuk ucap syukur kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa karena anak-anak kami sudah bisa melewati kehidupan masa anak-anak dengan baik dan sehat serta memohon tuntunan kepada Tuhan dalam perwujudan Sang Hyang Semara Ratih agar kedepannya saat remaja bisa menjalani kehidupan bisa lebih baik lagi sehingga tahu mana yang baik dan tidak baik yang harus dilakukan dimasa remaja,” ucap Dewa Gede Mayun kepada media.

Adapun empat anak remaja keturunan Puri Satri Dalem Kaleran Kuta yang diupacarai Ngekeb atau dipingit dalam kamar sebagai rangkaian upacara Munggah Deha Teruna atau Ngeraja Swala untuk anak perempuan dan Ngeraja Singa untuk anak laki-laki yaitu Dewa Ayu Agung Widyaswari Putri Mahayuni (13 tahun), Dewa Made Dwiva Pramana Jaya (14 tahun), Dewa Ayu Sri Putri Meheswari (14 tahun)‎, Dewa Made Putra Surya Nalendra (12 tahun).

Setelah melewati upacara Ngekeb, selanjutnya keempat anak yang menginjak masa remaja itu selanjutnya melalui upacara Ngunye atau Megayot dimana keempat anak yang menginjak remaja itu diarak sejumlah warga dengan menggunakan tandu melewati sejumlah ruas jalan di wilayah kampung turis Kuta. Tujuannya adalah memperkenalkan bahwa di Puri Satria Dalem Kaleran telah lahir anak-anak yang saat ini menginjak masa remaja agar diketahui oleh masyarakat luas

 

Menurut Dewa Gede Mayun, setelah mengenal keberadaan putra-putrinya yang menginjak masa remaja ini agar turut serta membantu mengawasi dan memberikan tuntunan didalam melaksanakan kehidupannya dan pengabdiannya di masyarakat bisa berjalan dengan baik.

“Harapannya kami sebagai orang tua tidak bisa mengawasi anak-anak kami selama 24 jam penuh, tentunya mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kuta ikut membantu membimbing dan mengawasi dalam kehidupan sehari-hari agar berjalan dijalan yang benar,” harapnya.

Puncak acara ‘Munggah Deha Teruna’ digelar persembahyang di Pura Bale Agung atau Pura Desa Kuta untuk memohon Ida Sanghyang Widhi Wasa yang dalam hal ini Ida Betara Kahyangan Tiga agar senantiasa diberikan sinar suci tuntunan kebajikan.

“Dengan harapan agar anak-anak kami yang menginjak masa remaja yang tentu ikut dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di banjar dan di desa adat selalu diberikan tuntunan sinar terang agar bisa berjalan dijalan yang benar,” tandasnya mengakhiri.

IJTI Bali ” Kami Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polresta Denpasar “

Denpasar – Pantaubali.com – Seorang OKNUM Wartawan TV Nasional di Denpasar Bali diduga terlibat kasus pencurian tas dan pembobolan kartu kredit. Terkait hal ini, Pengurus Daerah Bali Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Pengda IJTI Bali) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap OKNUM wartawan TV nasional tersebut.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah dihadapi rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali dan sejak Sabtu kemarin juga semua teman – teman dari IJTI Bali hadir untuk memberi suport moril dan sebagai bentuk solideritas sebagai teman seprofesi,” ujar Ketua IJTI Bali, Anak Agung Kayika, Senin (10/12/2018).

Menurut Agung, terkait kasus ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta.

“Pengurus pusat IJTI juga berpandangan sama dengan kami di Bali, bahwa kita memang harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap rekan kami AG, karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum,” ujar Agung.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali.

“Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya,” ujar Agung.

Agung mengatakan, semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum. Oleh karena itu, tersangka AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Ini bisa terjadi pada profesi apa saja, tidak hanya pada profesi wartawan, atau wartawan televisi, namanya juga oknum, jika melanggar hukum ya harus ditindak. Jadi biarkanlah ini berada diranah hukum, tidak bias kemana mana di luar konteks masalah hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang di lakukan memang tidak ada kaitanya dengan tugas jurnalistik ,” ujar Agung.

Agung Kayika menegaskan, kedepan pihak IJTI Bali akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ.

“Dengan adanya pelatihan pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit, Senin (10/12/2018). AGS (29) oknum Wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban di Parkiran Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/12/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.

Jelang Pileg 2019, Pelanggaran di Tabanan Minim

TABANAN – Pantau Bali, Sejak memasuki masa kampanye Pileg 2018 pada 23 September 2018 lalu, pelanggaran yang dilakukan para caleg maupun partai politik (parpol) di Tabanan terbilang minim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan I Made Rumada, SE., Jumat (7/12/2018).

Ditemui di kantornya disekitaran Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan Rumada menyebutkan, adapun bentuk pelanggaran yang terjadi di Tabanan berupa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ini terjadi pada seluruh kecamatan di Tabanan.

Dijelaskannya, pelanggaran pemasangan APK ini umumnya dalam bentuk pemasangan diluar zona yang ditentukan. Pelanggaran lainnya berupa pemasangan yang semestinya ditempat pribadi namun dipasang diranah publik.

Didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, terhadap adanya pelanggaran tersebut Rumada mengatakan sesuai dengan tupoksinya, pihak Bawaslu Tabanan melakukan tindakan dalam tiga bentuk. Yakni pengawasan, pencegahan dan dalam bentuk tindakan.

Khusus dalam bentuk pencegahan, pihak Bawaslu Tabanan telah mengedarkan Surat Cegah Dini mulai tanggal 3 Desember 2018 lalu. Dijelaskan surat tersebut diedarkan kepada seluruh caleg di Tabanan, termasuk pula kepada Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, para perbekel serta BPD.

“Surat Cegah Dini tersebut memuat himbauan agar semua caleg, parpol dan berbagai pihak lainnya untuk mengikuti aturan-aturan dan perundang-undangan agar terwujudnya pemilu yang demokratis,” tutupnya. PB-
Rah

Cok Rat ” Masa Depan Bali Tergantung dari Pertanian “

DENPASAR – Pantau Bali, Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa Bali diambang kehancuran. Terhadap sering munculnya wacana tersebut, tentu berbagai komponen masyarakat Bali harus segera mengambil sikap dan mencari solusi terbaik.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomer B-67 wakil Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, SH., Jumat (7-12-2018) mengatakan, menyelamatkan dan menjaga masa depan Bali harus berawal dari penyelamatan dunia pertanian. Lebih jelasnya lagi, menyelamatkan Bali harus dengan menyelamatkan palemahan atau lahan-lahan Bali. Hal tersebut dikarenakan Bali sejatinya daerah agraris.

“Menyelamatkan Bali harus dengan pendekatan budaya, yakni budaya agraris,” ungkapnya.

Politikus sepuh Bali tersebut menjelaskan, budaya Bali yang terwarisi saat ini adalah warisan peradaban dari kecerdasan para tetua Bali. Seperti misalnya subak dan banyak hasil karya seni yang terinspirasi dari dunia pertanian.

“Bertahannya taksu Bali dan harapan masa depan Bali sangat tergantung dari mampu atau tidaknya semeton Bali menjaga lahan-lahan pertanian,” sebutnya.

Cok Rat sendiri menyebutkan bahwa lahan-lahan pertanian Bali saat ini masih memiliki harapan besar bagi terwujudnya kemandirian pangan lokal. Berbeda halnya dalam skala nasional yang masih impor beras. Salah satunya impor dari Vietnam.

“Bali masih mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri. Meskipun gabah produksi Bali banyak diolah di Banyuwangi untuk dijadikan beras karena di Bali saat ini belum ada mesin penyosohan beras berskala besar,” jelas mantan Bupati Badung dan mantan Ketua DPRD Bali ini.

Terkait penyelamatan masa depan Bali yang berawal dari pertanian ini, Cok Rat kemudian memandang pentingnya keberpihakan DPR dan pemerintah pusat membuat payung hukum atau undang-undang untuk menghentikan penjualan lahan. Termasuk menghentikan alih fungsi lahan-lahan Bali.

“Negara harus mengambil peran agar budaya agraris khususnya budaya agraris di Bali terselamatkan,” imbuhnya.

Hal tersebutlah yang membuat nurani Cok Rat terpanggil untuk memperjuangkan Bali ditingkat pusat dengan kembali menjadi calon anggota DPD RI nomer urut 21.

Cok Rat mengatakan, selama lima tahun menjadi salah satu dari empat putra terbaik Bali di kursi DPD RI telah melakukan perjuangan keras dengan memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah. Salah satu realisasinya adalah transfer dana dari APBN kepada pemerintah desa.

Transfer tersebut menurutnya bisa untuk perbaikan infrastruktur. Misalnya memperbaiki jalan subak. Sementara bagi desa yang ada di kota, selain untuk infrastruktur bisa juga untuk pemberdayaan masyarakat. Seperti mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil. PB – 02

Rayakan Ultah, DP Meriahkan dengan Pemberian Bingkisan

TABANAN – Pantau Bali – Tanggal 11 Desember 2018 yang akan datang Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Tabanan merayakan ulang tahunnya yang ke 16. Perayaannya sendiri akan digelar pada Kamis (13/12/2018) bertempat di sekretariatnya, di Jalan Wibisana nomer 2, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Demikian yang diungkapkan ketua DP Tabanan Drs. I Wayan Madra Suartana, M.Si kepada awak media ini. Menurutnya, perayaan HUT DP Tabanan tahun ini akan dimeriahkan dengan memberikan bingkisan dan piagam penghargaan bagi tokoh ataupun insan-insan pendidikan di Tabanan.

“Mereka-mereka yang akan kami berikan penghargaan tersebut adalah pihak-pihak yang selama mendukung program-program DP dan Klinik Pendidikan Tabanan,” ungkapnya.

Mantan Ketua STISIP Margarana Tabanan ini menjelaskan, proses penyerahan bingkisan dan penghargaan ini berdasarkan pengamatan DP Tabanan dan juga dari hasil monitoring dan evaluasi (monev). Pengamatan langsung dan monev yang dimaksudkannya ini dari pelaksanaan angket terkait dengan prosentase realisasi program-program DP.

Ditambahkannya, adapun pelaksanaan atau realisasi dari program-program DP tersebut diantaranya pelaksanaan buku saku dan tata tertib siswa dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu juga ada pembelajaran inovatif, penelitian tindakan kelas dan karya tulis ilmiah bagi tenaga guru yang berstatus PNS.

Madra Suartana kemudian memaparkan pihak-pihak yang akan mendapatkan bingkisan dan penghargaan tersebut. Katagori kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat SMP sebanyak 16 kepsek dari total 40 kepsek. 12 kepsek SD dari 360 kepsek, 1 kepsek TK dari total 200an kepsek TK.

Selain itu penghargaan ini juga diberikan kepada tiga orang guru penulis PTK terbaik, 5 guru penulis satwa Bali dan 8 tenaga TU yang ditugaskan mengelola perpustakaan.

“Penghargaan untuk siswa masing-masingnya kami berikan untuk tiga orang,” imbuhnya.

Adapun penghargaan untuk siswa tersebut diberikan kepada siswa berprestasi dalam ajang berpidato bahasa Bali untuk tingkat SMP dan lomba mesatwa Bali untuk siswa SD.

“Dengan pemberian bingkisan tersebut diharapkan semua pihak ikut aktif mendukung program-program kami dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Tabanan,” tutup Madra Suartana. PB-Rah

Bawaslu Tabanan Libatkan Prebekel untuk Pengawasan Pemilu 2019

Tabanan – Pantau Bali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, gencar menggelar koordinasi dalam rangka menghadapi Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Seperti yang digelarnya di Warung CS Bedha Tabanan, belum lama ini.

Pada tersebut, pihak Bawaslu Tabanan menghadirkan 10 orang Prebekel Kecamatan Kerambitan dan 10 orang Kecamatan Selemadeg Timur serta Pengawas Pemilu Kecamatan ( divisi HPP) Se Kabupaten Tabanan.

Tampil sebagai narasumber Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani, I Made Rumade, SE, DRS I Gede Putu Suarnata, dan sebagai moderator I Ketut Narta, SE.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani menyampaikan suatu spirit dan mengapresiasi dengan ikut serta para Prebekel dalam acara Rakor ini. Sebagai pemimpin di wilayah desa diharapkan bisa membantu menciptakan kesejukan, kedamaian dan mensukseskan hajatan Pemilu Tahun 2019. Ariani menghimbau jangan terlibat dalam politik praktis, jangan sampai Prebekel memfasilitasi dan sebagai moderator dalam Kampanye/ simakrama.

Netralitas Prebekel, Perangkat Desa dan BPD dalam Kampanye Pemilu Tahun 2019 ini sesuai dengan bunyi Dasar hukum UU No 6 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 2017, pasal 280, ayat(2) huruf h, i, j, pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap larangan kampanye pasal 280 ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

Ariani juga mengatakan, tanggung jawab bahwa sebagai pelayan publik menjaga marwah, Prebekel, perangkat desa, BPD agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu, sebagai pengayom masyarakat. Selain juga tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

Sementara Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Tabanan, Drs I Gede Putu Suarnata, menyampaikan metode Kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Bab IV, pasal 23 yaitu; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan APK, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum , debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas dan dapat dilaksanakan di dalam ruangan dan di gedung tertutup. Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dengan jumlah peserta paling banyak 3.000 orang untuk tingkat nasional, 2.000 untuk tingkat provinsi dan 1.000 tingkat Kabupaten/ kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada mengungkapkan, Bawaslu menjalankan tugas, pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam Pemilu Tahun 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu adalah; pasal 454 Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, Pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administratif.

Menurutnya, untuk pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan dan Citra diri Peserta Pemilu untuk di Tabanan masih sedikit dibandingkan ditempat lain. Meski demikian ia meminta Peserta pemilu, Calon DPR, DPD dan DPRD tetap mengikuti sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Ia menambahkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye sekarang menjadi perhatian Bawaslu Tabanan dan dengan jajarannya di tingkat kecamatan serta desa.

“Petugas kami dibawah kucing-kucingan dalam pencegahan terjadinya pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Rumada mengimbau para Prebekel ikut berperan serta mensosialisasikan dan melakukan pencegahan tentang hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Pantau Bali-Rah