- Advertisement -
Beranda blog Halaman 425

Subak Jatiluwih Terancam Dicabut Sebagai WBD Akibat Alih Fungsi Lahan, Ini Tanggapan Pekaseh hingga Pemda Tabanan

Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Tabanan.
Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, sejak tahun 2012 telah mendapat predikat sebagai warisan budaya dunia tak benda (WBD) oleh UNESCO.

Predikat tersebut diberikan karena Subak Jatiluwih memiliki sistem irigasi tradisional Bali yang dipertahankan secara turun-temurun serta nilai budaya yang masih kental.

Namun, dilansir dari Antara, predikat tersebut terancam akan dicabut. Sebab, beberapa delegasi World Water Forum (WWF) ke-10 Bali, yang berkunjung ke Subak Jatiluwih menyoroti banyaknya restoran dan kafe yang dibangun di tengah sawah.

Perwakilan delegasi sangat menyayangkan kondisi tersebut. Terlebih lagi, kehadiran mereka di kawasan sawah bertingkat seluas 303 hektare tersebut sebagai lokasi side event WWF mengangkat nama subak.

Terkait hal tersebut, Pekaseh Subak Jatiluwih I Wayan Mustra tidak menampik bahwasanya para delegasi WWF yang sebelumnya berkunjung ke Subak Jatiluwih menyoroti banyaknya pembangunan di tengah sawah Jatiluwih.

Dikatakannya, dari total luas lahan pertanian di Subak Jatiluwih yakni mencapai 303 hektare, hanya sekitar 227,41 hektare yang masih aktif untuk ditamami padi.

Sedangkan sisanya seluas dua hektar sengaja dikeringkan untuk alih fungsi lahan serta berkurang karena faktor bencana alam seperti longsor.

Namun, pihaknya di Subak Jatiluwih sudah komitmen untuk menjaga sawah dan melestarikan budaya.

“Kami selalu mengadakan rapat rutin tiap bulan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Kita sudah sepakat sesuai awig-awig bercocok tanam sesuai yang sudah dilakukan turun-temurun,” ujar Mustra, Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah adanya bangunan baru yang dimiliki oleh masyarakat di luar Desa Jatiluwih yang sudah mengantongi ijin pusat dan sudah terintegrasi secara elektornik (OSS).

Bahkan, dikatakan Mustra, saat awal dilakukannya pembangunan sudah sempat dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan.

Namun, Pemerintah daerah sendiri tidak berani untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebab sudah mengantongi izin.

“Hal seperti inilah yang membuat kami di subak Jatiluwih menjadi khawatir. Kami yang di bawah sudah sepakat untuk mempertahankan karena dampak dari pariwisata yang saat ini pastinya berdampak ke subak,” katanya.

Mustra berharap, pemerintah bisa memberikan solusi dari permasalahan ini. Terlebih lagi, pembanguann dilakukan oleh masyarakat diluar desa Jatiluwih, sehingga ditakutkan juga hal ini akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.

“Memang di awig-awig telah diatur untuk tidak alih fungsi. Namun, kami secara hukum tidak kuat sehingga kami harap pemda agar membuat regulasi sebagai payung hukum atas permasalahan ini,” ungkapnya.

Ia menyebut, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait sawah abadi.

Dalam perda tersebut, diatur bahwa pembangunan tidak dilakukan di lahan sawah yang dilindungi (LSD). Begitu juga di subak Jatiluwih juga telah membuat aturan terkait pembangunan.

“Ada awig-awig, tetapi masih sebatas umum. Sanksinya pun masih berupa upacara, tidak ada sanksi sosial,” ujarnya.

Sementara, Manager DTW Jatiluwih I Ketut Purna menambahkan, peringatan terhadap Subak Jatiluwih patut menjadi pelajaran untuk kita semua yang menyoroti mulai adanya pembangunan di DTW Jatiluwih.

Jangan sampai gara-gara oknum satu dua orang yang melakukan pembangunan, justru membawa dampak dengan dicabutnya status warisan budaya dunia oleh UNESCO.

“Maka habislah kami disini. Tidak ada tamu yang akan berkunjung ke Jatiluiwih. Masyarakat harus mengerti tentang hal ini. Unesco hanya memberikan pengakuan, tetapi dampaknya luar biasanya dengan datangnya tamu wisatawan ke DTW Jatiluwih,” ungkapnya.

Terkait adanya bangunan liar ini, pihaknya sejatinya berencana berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tabanan. Untuk bagaimana bersikap ke depannya.

“Pertemuan dengan Pemkab Tabanan sebenarnya sebelum WWF digelar. Tapi karena pelaksanaan WWF ini menjadi tertunda. Rencana setelah WWF ini selesai akan menghadap kembali ke Bupati,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila mengatakan, adanya warning dari delegasi WWF tersebut tentunya menjadi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan perbaikannya kedepannya sesuai aturan yang ada.

“Kami berkomitmen untuk mempertahankan WBP. Atas masukan, saran dan koreksi dari manapun tentu ini menjadi masukan positif untuk perbaikan kedepannya,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Susila mengaku, akan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait baik itu dari subak, desa adat, dan pemerintah. “Aturan sudah ada, tinggal dilaksanakan dan dipatuhi bersama oleh masyarakat,” imbuhnya. (ana)

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Mobil Pikap Terbakar di Tabanan

Kondisi mobil Carry pikap yang terbakar di Jalan Tendean, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Jumat (24/5/2024).
Kondisi mobil Carry pikap yang terbakar di Jalan Tendean, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Jumat (24/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebuah mobil Carry pikap terbakar di Jalan Tendean, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Jumat (24/5/2024) pagi.

Mobil berpelat DK 9764 KJ milik I Wayan Sudiantara (34) asal Desa Batuaji, Kecamatan Krambitan, Tabanan tersebut diduga terbakar akibat korsleting arus listrik pada mesin mobil.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, salah seorang saksi bernama I Wayan Subagia (57) yang sedang berada di warung mendengar suara ledakan.

Ketika menoleh ke sumber ledakan, saksi melihat mobil Carry pikap hitam DK 9764 KJ yang dikendarai I Ketut Ardana (21) sudah terbakar di depan warung milik Ni Wayan Suratni (56).

“Dengan adanya kejadian tersebut, saksi menghubungi suami dan tetangga serta segera menghubungi pemadam kebakaran,” ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 09.45 WITA, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di TKP dan segera melakukan pemadaman api. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 WITA,” ungkapnya.

Sukadana menyebut, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun, korban pemilik mobil diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp15 juta akibat seluruh bagian mobil hangus terbakar.

“Dari hasil interogasi saksi dan penyelidikan, diduga penyebab kebakaran mobil karena korsleting kelistrikan mobil. Korban pun mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah,” pungkasnya. (ana)

Banteng Tabanan Tak Gentar Hadapi Partai Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024

Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

PANATAUBALI.COM, TABANAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan Banteng Tabanan tidak gentar bertarung dengan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada 2024 mendatang.

“Tidak gentar. Sedikitpun tidak gentar. Mana pernah Banteng gentar. Maju terus,” ujar Sanjaya usai menghadiri peresmian Subak Bengkel, Kediri, Tabanan menjadi Ecohydrology Demonstration Site UNESCO, Kamis (23/5/2024).

Seperti diketahui, beberapa hari lalu tujuh partai politik di Tabanan di antaranya Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PSI, PAN, dan Partai Gelora menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang sudah berjalan di pusat untuk diturunkan ke daerah.

Pembentukan koalisi itu dilakukan untuk melakukan penjaringan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak pada November 2024 nanti.

Menurut Sanjaya, pertemuan tersebut merupakan bentuk silaturahmi. Sebab pertemuan tersebut, dikatakannya belum mengarah secara konkret terkait pembentukan koalisi yang permen.

“Namanya silaturahmi, saya pun demikian di PDI. Seperti sebelumnya saya makan bareng dengan Partai Golkar. Nanti juga saya akan ajak partai Demokrat, PSI, Gerindra. Siapapun partai yang kemarin kita ajak kompetisi di Pemilu 2024 lalu, saya juga akan undang,” ucap Sanjaya yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Tabanan.

Sanjaya juga menegaskan, akan tetap mengikuti intruksi dari pimpinan partai. Jika mendapat rekomendasi kembali maka tetap maju dalam pemilihan bupati nanti melawan pasangan calon lain.

“Yang menentukan nanti kan masyarakat,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Sanjaya menyebut, harus tetap low profil dan tidak boleh angkuh. “Harus low profil, kalem dan tidak boleh jumawa,” ucapnya.

Sanjaya juga menyebut terkait target dalam Pilkada 2024 nanti, pihaknya belum menentukannya sebab rekomendasi belum turun.

“Rekomendasi dari pusat usai penjaringan baru turun kira-kira antara Juli atau Agustus,” imbuhnya. (ana)

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinas PPPA-PPKB Jembrana Gelar Rakor Lintas Sektor

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana, Rabu (22/5/2024).
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kabupaten Jembrana saat ini masih cukup tinggi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, perlunya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu ini.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan sinergitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh stakeholder terkait melaksankan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana, Rabu (22/5/2024).

Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi dan bekerja sama secara continue untuk menanggulangi permasalahan ini.

Kepala Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana Ni Kade Ari Sugiarti menyampaikan, pertemuan ini penting untuk membahas dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta TPPO.

“Pada bulan April 2024, masih terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan melalui berbagai sosialisasi di sekolah-sekolah untuk meminimalisir permasalahan.

“Koordinasi dengan Polres Jembrana juga terus dilakukan untuk penanganan kasus-kasus ini,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM, pencatatan dan pelaporan data kasus kekerasan yang lebih optimal, serta peningkatan layanan perlindungan perempuan dan anak.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui gerakan masif melibatkan semua stakeholder terkait, literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, serta aktivasi kelompok kerja perlindungan perempuan.

Kemudian, Kepala UPTD PPA Kabupaten Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi menyampaikan bahwa terkadang terdapat kendala administrasi dalam layanan visum korban kekerasan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan RSU Negara dan berbagai pihak terkait untuk memastikan layanan visum berjalan lancar,” ucapnya.

Sementara, Ketua P2 K2 Jembrana, Ida Bagus Paca menekankan pentingnya sosialisasi dan langkah-langkah pencegahan terkait kasus KDRT.

“Kami mengajak seluruh peserta rapat untuk terus memantau dan menyikapi permasalahan kekerasan dengan serius,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih menyampaikan data perbandingan kasus PPA dari tahun 2023 hingga April 2024 yang telah ditangani sesuai prosedur.

“Kami menekankan bahwa semua kasus telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengajak kolaborasi dari semua pihak terkait,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Pengadilan Negeri Agama Jembrana, Ratu Ayu Rahmi menggaris bawahi pentingnya edukasi dan aspek hukum dalam perlindungan hak perempuan dan anak. (ana) 

Bupati Giri Prasta Sebut Ada Kelalaian Penataan Tebing di Pantai Pemutih Pecatu

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik).

Namun, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

“Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta kepada media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5/2024).

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha.

Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada SatPol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dan tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing /material yang jatuh ke pantai, paling lama satu bulan dari dibuatnya pernyataan.

Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (ana)

Jembrana Raih Opini WTP dari BPK RI 10 Kali Berturut-turut

Penyerahan LHP LKPD tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/05/2024). 
Penyerahan LHP LKPD tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/05/2024). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemkab Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan raihan WTP kesepuluh secara berturut turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali, diterima Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kab Jembrana, I Wayan Suardika, secara serentak bersama kabupaten seBali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/05/2024).

Sementara itu, LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali langsung oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI,  kepada I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si selaku Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.

Selanjutnya, untuk LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira,selaku Kepala Perwakilan BPK  Provinsi Bali, pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Bali.

BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas seluruh laporan keuangan tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bali.

“Kami sangat mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan Daerah di-Bali, dimana 95,87 persen rekomendasi telah ditindak-lanjuti dengan semestinya,” ucap Kepala Perwakilan.

Sementara itu, BPK RI juga akan selalu mendorong Pemerintah Daerah melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

BPK RI menyebutkan tiga hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Catatan itu meliputi Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana Hibah beserta pelaporannya.

Terakhir urusan Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib  agar  sepenuhnya andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Kepala Perwakilan di akhir sambutannya.

Disisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba berterimakasi atas opini WTP dari BPK RI untuk seluruh kabupaten/kota se-Bali khususnya Kabupaten Jembrana.

“Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mengapresiasi opini WTP BPK RI. kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ucap Bupati Tamba usai penyerahan LHP.

Raihan yang kesepuluh WTP berturut turut itu dimaknai Tamba sebagai semangat memberikan pelayanan terbaik oleh segenap stake holder daerah namun dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah sebaik mungkin.

” Terimakasih atas kerja keras seluruh  jajaran. Ini hasil dari kerja kita bersama ,” tutupnya. (rls)

Subak Desa Bengkel Tabanan Diresmikan Sebagai Ecohydrology Demonstration Site UNESCO 

Peresmian Subak Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, sebagai Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO pada Kamis (23/5/2024).
Peresmian Subak Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, sebagai Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO pada Kamis (23/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Subak Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, diresmikan sebagai Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO pada Kamis (23/5/2024).

Subak Desa Bengkel sendiri telah mendapat pengakuan internasional dari UNESCO pada 15 September 2023 sebagai salah satu Ecohydrology Demonstration Sites atas implementasi teknologi pertanian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Acara peresmian yang berlangsung di Wantilan Desa Bengkel tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat dan menandatangani Prasasti Demonstration Site UNESCO.

Serta membunyikan Kapuakan (alat musik yang biasa digunakan untuk mengusir burung) sebagai tanda diresmikannya Subak Bengkel sebagai salah satu Ecohydrology Demonstration Site UNESCO.

Untuk diketahui, subak bengkel dengan luas 335 hektare, khususnya dengan luasan 1,63 hektare sebagai ‘demonstration site’ telah memberikan kontribusi produksi padi organik dengan varietas mentik susu dengan produktivitas sebesar 8 ton per hektare.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Tim Universitas Muhammadiyah Malang dan stakeholder terkait atas partisipasi aktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pertanian di Kabupaten Tabanan, khususnya di Subak Bengkel dalam menjaga predikat Kabupaten Tabanan sebagai Lumbung Pangannya Bali.

Rasa bangga juga ia ungkapnya kepada seluruh masyarakat petani, khususnya petani Subak Bengkel.

“Saya berharap kedepan Demonstration Site yang telah dilaksanakan di Subak Bengkel menjadi momentum berharga. Dengan adanya rekognisi internasional, bukan hanya sebagai lokasi pengembangan dan pemeliharaan air, akan tetapi juga menjadi pusat pengkajian pelestarian budaya subak, pelestarian ekologi dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan pangan yang berkualitas,” ujar Sanjaya.

Sementara itu, Pimpinan Tinggi UNESCO Chief of Section for Capacity Development and Water Family Coordination, Rahmah Ellfithri menyampaikan ucapan selamat kepada Subak Tabanan yang telah berhasil menjadi salah satu UNESCO Ecohydrology Demonstration Sites.

Dia juga mengapresiasi kekompakan semua pihak, baik dari UMM yang memberikan dukungan saintifik, maupun dari Bupati Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang mendukung implementasi metodologi ini.

“Dengan diresmikannya subak bengkel sebagai DemonstrationmSites, jadi ada koneksi dengan 51 Demonstration lain. Sehingga nantinya bisa saling berbagi resource bersama, saling belajar dari kesuksesan Demonstration yang lain. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Profesor Doktor Nazaruddin Malik juga menyampaikan atas kesempatan yang telah diberikan kepada UMM dalam melaksanakan salah satu program unggulannya.

Yaitu center of Excellence bersama dengan penasehat dari UNESCO yang mencoba memberi terobosan bagaimana perguruan tinggi dapat memainkan peran kemasyarakatan yang lebih komplit.

“Salah satu pilihan kita adalah di Subak Water System Desa Bengkel karena Tabanan sudah tentu kita kenal sebagai lumbung padi, tidak hanya di Bali juga secara nasional. Maka bagaimana menjaga lingkungan air yang baik dengan sistem tata kelola berbasis subak kemudian diintrodusir menggunakan teknologi,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan ditetapkan Subak Bengkel Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO maka bisa menarik minat masyarakat untuk melestarikan pertanian.

“Mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran serta menarik minat masyarakat khususnya anak muda untuk menjadi pelopor membangun tanah Indonesia dengan kembali ke gaya lokal kita yang kokoh dan luhung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sektor pertanian kita agar produktivitasnya meningkat lebih baik,” ucapnya.

Adapun peresmian dilangsungkan di Wantilan Desa Bengkel, dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan; Pimpinan Tinggi UNESCO, Rahmah Ellfithri; Vice Chairman of Ecohydrology Scientific Advisory Committee Prof. Luis Chicaro; para delegasi negara peserta World Water Forum (WWF).

Kemudian, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nazaruddin Malik, Forkopimda Tabanan, jajaran pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta para stakeholder lainnya termasuk KTNA, Sabantara Pekaseh, hingga petani muda milenial. (ana)

IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara People’s Water Forum 

Logo IJTI.
Logo IJTI.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bali menyesalkan larangan peliputan acara People’s Water Forum (PWF) di Hotel Orange Jalan Hayam Wuruk Denapsar, Selasa (21/05/2024).

Larangan itu dikeluhkan sejumlah jurnalis televisi yang dilarang oleh sekelompok orang.

Jurnalis tvOne, Alfani Sukri menuturkan, pada hari pertama gelaran PWF terjadi ketegangan antara sekelompok orang dengan panitia penyelenggara.

Ketegangan terjadi akibat larangan liputan oleh sekelompok orang dengan alasan menjaga budaya Bali.

“Sejak awal digelarnya PWF di Hotel Orange Hayam Wuruk kita awalnya boleh masuk. Nah hari kedua kemarin, semua peserta yg akan hadir itu gak boleh masuk. Termasuk semua wartawan yang ingin meliput kegiatan di dalam dengan alasan gak jelas. Mereka yang menghalangi itu gak jelas. Dasar mereka menjaga budaya dan keamanan Bali. Takut demo dan sebagainya. Lah trus kita para wartawan ini apa, kok sampe ikut di larang,” tutur Alfani.

Alfani juga menyayangkan sikap polisi sebagai aparat keamanan, yang harusnya mengamankan kegiatan masyarakat.

“Yang kita sayangkan, memang peran polisi di mana. Kok bisa ormas yg ngamanin. Nah yang paling sedih itu, pernyataan menteri PUPR bahwa PWF gak mengganggu dan diperbolehkan. Eh dianggap wartawan ngarang ngarang,” sesalnya.

Sementara, Ketua IJTI Bali Ananda Bagus Satria menyesalkan larangan peliputan PWF. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, semestinya para jurnalis tidak dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik.

“IJTI Bali menerima laporan pengaduan dari anggota bahwa sejumlah jurnalis televisi juga jurnalis lainnya dilarang meliput acara PWF. Padahal jurnalis diundang oleh panitia. Karena itu, pihak lain tidak berhak menghalangi kerja jurnalis, termasuk semua peristiwa yang terjadi di lokasi. Ini bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.

Bagus menjelaskan, demi keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Pers yang menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Dengan demikian, para pihak yang melarang pers melakukan kerja jurnalistik atau peliputan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Publik berhak mendapatkan informasi termasuk kegiatan PWF di Bali yang berbarengan dengan gelaran WWF. Nah polisi sebagai aparat keamanan harusnya mengamankan kegiatan masyarakat. Bukan membiarkan ormas maupun kelompok lain untuk menghalangi kegiatan masyarakat,” katanya.

Bagus menegaskan, ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan, diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Bagus menambahkan, jika ormas ataupun kelompok lain dibiarkan menggagalkan kegiatan PWF maka berpotensi terjadi gesekan yang bisa berdampak pada adanya korban.

“Harusnya aparat keamanan dari kepolisian bertugas mengamankan kegiatan masyarakat. Kalau dibiarkan ormas maupun kelompok lain seperti kejadian ini, maka potensi adanya korban misalnya terjadi penganiayaan yang tak bisa dihindarkan. Karena kejadian ini terjadi di kota dan tidak mungkin polisi tidak tau adanya keributan sejak hari pertama,” pungkasnya. (ana)

Rumah Milik Warga di Melaya Terbakar, Barang Serta Uang Jutaan Rupiah Ludes

Pemadaman api yang melalap rumah warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (22/5/2024).
Pemadaman api yang melalap rumah warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Nasib malang dialami salah satu warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Bangunan rumah beserta uang tunai miliknya ludes terbakar pada Rabu (22/5/2024).

Kabid Damkar dan Penyelamatan I Kadek Rita Budhi Atmaja mengungkapkan, kebakaran yang menghanguskan rumah milik I Wayan Sudarma terjadi sekitar pukul 15.38 WITA.

Saat itu, saksi salah seorang saksi bernama Pak Suyasa yang sedang bekerja didepan rumah milik Wayan Sudarma. Kemudian, Pak Suyasa tak sengaja menoleh ke arah rumah Wayan Sudarma dan mendapati asap tebal.

Melihat hal tersebut, Pak Suyasa seketika berlari menuju ke sumber asap tebal tersebut. Setibanya, Pak Suyasa melihat rumah milik Wayan Sudarma sudah terbakar.

Ia pun sontak berteriak dan memanggil warga sekitar untuk memadamkan api serta menghubungi Mako Damkar Jembrana. Sehingga, regu III Damkar lantas menuju kelokasi kebakaran.

“Yang terbakar rumah tempat tinggal dan dapur, ” ujar Kadek Rita.

Dalam kebakaran tersebut, bangunan rumah dan dapur beserta isinya yakni TV, Kulkas, Kompor Gas, Lemari beserta pakaian, Kasur, dan uang tunai sebesar Rp 3,4 Juta milik Wayan Sudarma ludes terbakar.

“Penyebab kebakaran masih belum diketahui, ” terangnya.

Kemudian, api berhasil dipadamkan setelah 45 menit penanganan dengan menghabiskan sebanyak 3.000 liter air.

Beruntung tidak terdapat korban jiwa dalam musibah tersebut. Namun untuk kerugian yang dialami Wayan Sudarma diperkirakan kurang lebih sebesar Rp20 juta. (ana)

Usai Gelapkan Motor, Wayan Sudarma Bebas Melalui Restoratif Justice 

I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif, Rabu (22/5/2024).
I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif yang berlangsung di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (22/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, di dalam permintaan Penghentian Penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6).

“Kemudian, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ),” ujarnya.

Adapun tersangka Wayan Sudarma diketahui telah menggadaikan sepeda motor Honda Genio nopol DK 4867 ZG milik korban Nova Adi Kusuma Wibawa (35) tanpa sepengetahuan korban.

Tersangka menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang bernama Pak Simin (alm) dengan harga Rp7,7 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 juta.

“Tersangka I Wayan Sudarma dan Korban Nova Adi Kusuma telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta masing- masing orang tua,” ungkap Salomina Meyke.

Selain itu, tersangka Wayan Sudarma telah mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp20 juta. Sehingga dalam ekspose tersebut Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara atas tersangka Wayan Sudarma.

“Selanjutnya, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai, ” pungkasnya. (ana)