- Advertisement -
Beranda blog Halaman 415

Tabrakan Toyota Terios Vs Vespa di Kerobokan, Dua Pelajar Luka-Luka

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Terios dengan motor Vespa di depan Gor Purna Krida, Jalan raya Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Rabu (10/1/2024).
Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Terios dengan motor Vespa di depan Gor Purna Krida, Jalan raya Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Toyota Terios dengan motor Vespa terjadi di depan Gor Purna Krida, Jalan raya Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung pada Rabu (10/1/2024) malam.

Akibat kecelakaan, pengendara motor Vespa yang masih berstatus sebagai pelajar berinisial J (15) dan EAF (16) mengalami luka serius pada kepala dan kaki.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia mengatakan, sebelum kejadian Mobil Toyota Terios dengan Nomor Polisi DK 1542 UH yang dikendarai I Made Eli Restuawan (42) datang dari arah Selatan sekitar pukul 21.30 WITA.

Kemudian dari arah berlawanan datang motor Vespa dengan DK 5554 IH yang dikendarai J (15) dan membonceng EAF (16). Namun saat akan berpapasan, pengendara Vespa terlalu mengambil haluan ke kanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan.

“Karena kurang hati-hatinya pengendara roda dua, kecelakaan tidak terelakkan. Pengemudi dan penumpangnya mengalami luka yang cukup serius, pengemudi mengalami luka pada bagian kepala dan penumpang mengalami luka pada kaki,” terangnya.

Pramasetya menambahkan, kedua korban luka telah dibawa ke Rumah Sakit Garba Med untuk mendapatkan perawatan.

Akibat kecelakaan tersebut, motor vespa mengalami rusak parah dibagian depan. Begitu juga dengan mobil. “Kemacetan juga sempat terjadi sementara di sepanjang jalan TKP,” tambahnya. (jas)

Peringati HUT ke-51, DPC PDIP Tabanan Siap Menangkan Ganjar-Maffud Satu Putaran

Perayaan HUT PDI Perjuangan yang bertajuk 'Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang' yang dipusatkan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2024).
Perayaan HUT PDI Perjuangan yang bertajuk 'Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang' yang dipusatkan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Peringati Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ke-51, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M, hadiri Perayaan HUT PDI Perjuangan yang bertajuk ‘Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang’ yang dipusatkan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2024).

Dalam suasana penuh suka-cita, Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan siang itu juga diramaikan oleh jajaran pengurus dan anggota PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Pengurus PAC, Ranting, Anak Ranting, Sayap Partai, Relawan dan Simpatisan Partai.

Pada kesempatan tersebut seluruh jajaran mengikuti pembukaan dan sambutan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Profesor Dr. Hj. Megawati Soekarno Putri secara daring yang disampaikan langsung di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta.

Melalui Ulang Tahun Partai ini, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati tegaskan kembali pesan moral terpenting tentang jati diri PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik. Partai yang seutuhnya menyatu dengan rakyat. Dan untuk tidak pernah meninggalkan rakyat. Sikap ini selain sebagai muara dan komitmen ideologis juga dari realitas sejarah. Dimana rakyatlah yang menjadi penopang dalam sejarah ketika berhadapan dengan rezim otoriter.

Pada kesempatan itu, Putri Proklamator mengibaratkan rakyat sebagai akar rumput, yang diyakini bahwa akar rumput penuh akan kekuatan yang tidak mengenal kata menyerah serta dapat tumbuh dimanapun. Akar rumput mampu tumbuh di gunung, tanah gersang, tanah subur, dan laut. Oleh karena itu Megawati mengajak kader partainya untuk berdiri kokoh bersama rakyat serta solid bergerak.

“Dengan erat kokoh kuat dan sama dengan akar rumput, PDI Perjuangan mengajarkan solid bergerak karena itulah betapa pentingnya turun ke bawah ke akar rumput, ke rakyat. Perkuatlah akar rumput sebab itulah kekuatan riil kita. Camkan hal ini sebagai sebuah nafas templasi kita, 51 tahun kita bisa menjadi seperti ini karena rakyat yang mendukung kita,” seru pimpinan no 1 PDIP Perjuangan tersebut dengan penuh semangat.

Usai rangkaian acara yang berlangsung meriah dan penuh semangat tersebut, Bupati Sanjaya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan sampaikan kesiapannya dalam mengamankan dan melaksanakan arahan ketua umum PDI Perjuangan untuk tetap menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara sebagai akar dari seluruh eksistensi dan dedikasi partai dengan niat tulus kerelaan hati dan tekad mewujudkan kebenaran dalam politik.

Wujudkan solidaritas yang penuh ketersatupaduan, dalam menyambut kontestasi pemilihan umum 2024 ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan komitmen untuk solid bergerak dinamis dalam satu irama kemenangan kompak bersatu memenangkan Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Mengajak seluruh masyarakat Tabanan bersatu teguh, gelorakan rasa cinta pada Banteng moncong putih nomor 3. Untuk wujudkan kemenangan dalam satu putaran.

“Dengan tema ‘Satyam Eva Jayate’ yang berasal dari Bahasa Sansekerta yang memiliki makna ‘kebenaran pasti menang’, menjadi prinsip yang harus di pegang kukuh oleh seluruh kader khususnya di Kabupaten Tabanan, untuk menunjukkan cinta kepada masyarakat dan berani teguh melindungi rakyat. Sikap ini senafas dan sebangun dengan Bung Karno yang menempatkan dedication of life pada Tuhan, Bangsa dan Negara diatas segalanya, Beliau berjuang dengan penuh rasa cinta pada rakyat indonesia melebihi apapun sebab kehidupan kehidupan rakyat adalah kehidupan Bung Karno itu sendiri,” tegas Sanjaya. (ana)

Pria Asal Jatim Ditemukan Tewas di Kamar Kos Banjar Anyar Kediri

Bambang Sudarmanto (56), pria asal Jawa Timur ditemukan meninggal dunia di kosannya di Jalan Ciung Wanara, Gang Sandat II, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (10/1/2024).
Bambang Sudarmanto (56), pria asal Jawa Timur ditemukan meninggal dunia di kosannya di Jalan Ciung Wanara, Gang Sandat II, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria asal Situbondo, Jawa Timur, bernama Bambang Sudarmanto (56) ditemukan meninggal dunia di kosannya di Jalan Ciung Wanara, Gang Sandat II, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

Korban yang diketahui bekerja sebagai buruh ini ditemukan dalam keadaan tertelungkup di kasur kamar kosnya.

Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, diduga korban meninggal karena sakit.

“Diduga karena sakit karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hanya luka lebam mayat di bagian perut,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Subakti menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangga kostnya yakni Irfan Surya Hasin sekitar pukul 18.30 WITA. Ia merasa curiga karena mendengar suara telepon berdering dari kamar kost korban, tetapi tidak dijawab.

Karena curiga, Irfan lantas mengintip dari celah jendela kamar dan melihat korban dalam kondisi terlungkup. Saat dipanggil korban juga tidak menyaut.

Kemudian, Ia bersama penghuni kos yang lain mendobrak pintu kamar korban. Setelah dicek korban sudah kaku dan tidak bernafas.

Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos dan Polsek Kediri agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kemudian, korban dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kini korban masih berada di RSUD Tabanan untuk menunggu dijemput oleh keluarganya dari Jawa. Keluarga juga mengiklaskan peristiwa ini sebagai musibah,” imbuh Subakti. (ana)

Persembahyangan Bersama Pemelaspasan Pelinggih di Kantor Sekretariat DPRD Tabanan

Acara persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Pemelaspasan Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2024).
Acara persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Pemelaspasan Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Acara persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Pemelaspasan Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2024).

Persembahyangan dipimpin Ida Sulinggih bersama Jro Mangku Lanang Istri dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan para Wakilnya beserta anggota, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beserta jajaran hadir pada kesempatan itu.

Pemelasapan bertepatan dengan tilem kapitu, buda umanis kulantir. Persembahyangan yang berlangsung dengan khidmat kala itu dipuput Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun saking Kedatuan Kawista Pura Belatungan.

Kehadiran Bupati Sanjaya, selain memohon doa dan kerahayuan untuk Tabanan, sekaligus sebagai representasi kehadiran pemerintah yang mengiringi pembangunan secara menyeluruh, tak hanya di masyarakat, namun juga dalam pembangunan secara sekala dan niskala di lingkungan eksekutif dan legislatif Tabanan.

Pada kesempatan itu pula pihaknya berharap, kolaborasi dan sinergi yang baik antara jajaran Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tabanan bisa terus terjaga dengan baik dan solid, demi mewujudkan Visi Tabanan Era Baru, yang Aman, Unggul dan Madani (AUM), dalam pembangunan yang terus berlangsung di segala lini.

Adapun Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan Made Sugiarta menyampaikan, pemelaspasan yang digelar hari ini merupakan tahapan final setelah rampungnya pembangunan Padmasana yang dibangun melalui beberapa proses sebelumnya dari persiapan yang begitu padat mulai 30 Desember 2023 lalu.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Tabanan yang telah hadir ngupasaksi upacara. Terima Kasih pun disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat ngaturang ayah sepanjang acara dengan rasa tulus ikhlas dan usaha yang maksimal, hingga keseluruhan acara berlangsung dengan lancar.

“Pemelaspasan difokuskan di tiga lokasi Pelinggih di area kantor DPRD Tabanan, yakni Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji,” ungkap Sugiarta. (ana)

56 Pejabat dan PNS Kemenkumham Dilantik

Pelantikan 56 orang Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (10/1/2024).
Pelantikan 56 orang Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi  Yudianto melantik sebanyak 56 orang Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (10/1/2024).

Romi menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan wujud kepercayaan dan amanah dari pimpinan kepada para pejabat dan PNS yang baru dilantik untuk mengemban tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebagai ASN, kita memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, agar kita senantiasa meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat”, ucap Romi.

Selanjutnya, dirinya mengatakan bahwa Profesionalisme dan Integritas merupakan salah satu nilai dasar ASN yang harus dipegang teguh dalam menjalankan amanah yang diberikan. Hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat seperti KKN, Gratifikasi maupun Pungli.

Romi juga berpesan agar Upacara Pelantikan pada hari ini tidak menjadi seremonial saja, namun juga dimaknai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Adapun jumlah ASN yang dilantik hari ini diantaranya 31 orang Pejabat Administrasi, 3 orang Pejabat Fungsional diantaranya Penyuluh Hukum Ahli Madya, Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda serta 22 PNS. (jas)

Bupati Giri Prasta Resmikan Shortcut Canggu Tibubeneng

Bupati Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Warsono meresmikan Jalan Shortcut Canggu Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (10/1/2024).
Bupati Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Warsono meresmikan Jalan Shortcut Canggu Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meresmikan jalan shortcut Canggu Tibubeneng yang berlokasi di simpang Padonan, Rabu (10/1/2024).

Shortcut ini dibangun untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan pariwisata Kuta Utara.

Jalan ini memiliki panjang 335 m, lebar 8 meter, dilengkapi dengan pedestrian yang dibangun diatas tanah seluas 26 are. Menggunakan anggaran dana APBD perubahan 2023 sebesar Rp 6,2 miliar untuk proyek jalan dan Rp 25 miliar untuk pembebasan lahan, dengan waktu pengerjaan kurang lebih dua bulan.

“Ini merupakan salah satu program kami Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengurai kemacetan. Kami pastikan setelah kita buka ini untuk kepentingan umum, lalu lintas jadi lancar tidak macet seperti saat ini,” ujar Bupati Giri Prasta.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para pemilik lahan yang telah memberikan dukungan penuh terkait dengan program shortcut Tibubeneng Canggu ini. Disampaikan bahwa sosialisasi pembebasan lahan untuk jalan shortcut ini mendapatkan waktu yang lama, namun waktu eksekusinya berjalan dengan cepat.

“Kita memang tidak diperbolehkan membangun flyover, kalaupun misal kedepan dibolehkan membangun flyover saya kira kemacetan gampang diurai. Setelah ini kita akan memperlebar jalan yang ada di Batubelig, Tunon Umalas menuju Berawa. Astungkara kita bisa segera lakukan itu sehingga betul-betul kawasan ini yang merupakan destinasi wisata kemacetannya bisa terurai,” ucap Bupati Giri Prasta.

Saat ini, tambah Giri Prasta, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Pusat tengah menyiapkan pembangunan LRT/MRT untuk mewujudkan sistem transportasi umum yang sustainable hingga seribu tahun kemudian.

“Besok tim Kabupaten Badung bersama tim Pemerintah Pusat akan datang dari Korea berkaitan dengan MRT. Kami sudah mohonkan untuk pembangunan MRT, kita harus memperhitungkan Bali 1.000 tahun kemudian, berawal dari satu tahun ini, untuk menyediakan sistem transportasi skala besar di bawah tanah,” tutupnya.

Persembahyangan Bersama Pemelaspasan Pelinggih di Kantor Sekretariat DPRD Tabanan

Persembahyangan Bersama dalam rangka Upacara Pemelaspasan Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2023).
Persembahyangan Bersama dalam rangka Upacara Pemelaspasan Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Memenuhi undangan selaku Kepala Daerah, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya hadiri Acara Persembahyangan Bersama dalam rangka Upacara Pemelaspasan Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (10/1/2023).

Persembahyangan pagi itu dihadiri oleh Ida Sulinggih, Jro Mangku Lanang Istri, Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan para Wakilnya beserta anggota, Sekda Tabanan, Sekretaris DPRD Kab. Tabanan, Para Kepala OPD dan Kepala Bagian terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, juga hadir Camat Kediri dan Camat Tabanan.

Jatuh pada tilem kapitu, buda umanis kulantir, persembahyangan yang berlangsung dengan khidmat kala itu dipuput oleh Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun saking Kedatuan Kawista Pura Belatungan.

Di kesempatan itu pula pihaknya berharap, kolaborasi dan sinergi yang baik antara jajaran Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tabanan bisa terus terjaga dengan baik dan solid, demi mewujudkan Visi Tabanan Era Baru, yang Aman, Unggul dan Madani (AUM), dalam pembangunan yang terus berlangsung di segala lini.

Bersamaan dengan itu, selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tabanan, Made Sugiarta menyampaikan, Pemelaspasan yang digelar hari ini merupakan tahapan final setelah rampungnya pembangunan Padmasana yang dibangun melalui beberapa proses sebelumnya dari persiapan yang begitu padat mulai 30 Desember 2023 lalu.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Tabanan selaku Murdaning jagat yang telah hadir ngupasaksi upacara. Pemelaspasan difokuskan di tiga lokasi Pelinggih di area kantor DPRD Tabanan, yakni Pelinggih Padmasana Ratu Gede Sakti Sapu Jagat, Pelinggih Padmasana Saraswati dan Pelinggih Beji. (rls)

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku belum mendengar prihal penolakan permohonan penangguhan penahanan kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.

Namun, menurutnya dengan adanya penolakan atau tidak mengabulkan itu pihaknya mengaku bahwa itu adalah kewenangan kejaksaan.

“Secara hukum, kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Mulyawan mengatakan, kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera dilakukan. Maka dari itu, pihaknya akan menunggu saja proses selanjutnya. “Kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” akunya.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan alasan penolakan yakni sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dikhawatirkan tersangka (Jero Dasaran Alit) nantinya akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu dikhawatirkan juga tersangka berusaha menemui korban.

“Sebenarnya berkaca dari proses kepolisian, kami tidak menampik ya. Karena pada saat penyidikan, yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa ijin itu juga yang menjadi catatan dari kami. Tapi murni kami tidak memenuhi permintaan itu (penangguhan penahanan), murni dari kewenangan kami sebagai penuntun umum itu juga karena pertimbangan-pertimbangan kami yang saya sebutkan tadi,” jelas Mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Bukti Rampadan Kejari Bangli ini.  (ana)

Tilap Dana Desa Rp598 Juta, Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Kebon Padangan Pupuan Ditahan

Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Kebon Padangan, Pupuan, yang terlibat kasus korupsi dana desa, saat menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Tabanan, Rabu (10/1/2024).
Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Kebon Padangan, Pupuan, yang terlibat kasus korupsi dana desa, saat menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Tabanan, Rabu (10/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Mantan Perbekel (Kepala Desa) dan Bendahara Desa Kebon Padangan, Pupuan, terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2017 – 2020.

Pada hari ini, Rabu (10/1/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II). Dua tersangka yakni Kepala Desa berinisial INAH (50) dan Bendahara Desa berinisial S (29).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, penyerahan berkas perkara P21 sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Desember 2023 oleh penyidik Polres Tabanan.

“Hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan tahun 2017 – 2020 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp598 juta lebih,” ujarnya.

Ardika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku bahwa uang-uang hasil korupsi ini seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

Sementara, barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen terkait dana desa.

“Sementara pengembalian uang dari tersangka sejauh ini belum ada. Sebelumnya sudah diupayakan pengembalian di tahap penyidikan karena ini adalah uang Desa namun tidak bisa,” ucapnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal UU Tipikor 2, 3, 8, 9 junto Pasal 55 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk sementara kedua tersangka ditahan di Lapas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

“Alasan dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan karena pertimbangan jarak lapas dengan pengadilan serta salah satu tersangka harus ditahan di Lapas perempuan,” ungkapnya.

Ardika menambahkan, pihaknya akan segera pelimpahkan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Segera kami limpahkan. Nanti kami libatkan sebanyak 10 jaksa penuntut umum,” imbuhnya Ardika. (ana)

Kejari Tabanan Tolak Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Permohonan penangguhan penahanan Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, tersangka kasus pelecehan seksual, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1/2024).

“Setelah mempelajari berkas, kami menolak penangguhan penahanan tersebut. Jadi kami tetap menahan tersangka sesuai dengan kewenangan kami di Lapas Kelas IIB Tabanan,” ujarnya.

Adapun alasan penolakan tersebut, dikatakan Wahyu Resta yakni sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dikhawatirkan tersangka nantinya melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu dikhawatirkan juga tersangka berusaha menemui korban.

“Sebenarnya berkaca dari proses kepolisian, kami tidak menampik ya. Karena pada saat penyidikan, yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa ijin itu juga yang menjadi catatan dari kami. Tapi murni kami tidak memenuhi permintaan itu (penangguhan penahanan), murni dari kewenangan kami sebagai penuntun umum itu juga karena pertimbangan-pertimbangan kami yang saya sebutkan tadi,” jelas Mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Bukti Rampadan Kejari Bangli ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit, tersangka pelecehan seksual terhadap NCK (22), perempuan asal Buleleng, menjalani pelimpahan perkara Tahap II dari Penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan pada Kamis (4/1/2024).

Setelah proses pelimpahan selesai, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 hari sebelum menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit disangkakan dengan empat pasal yakni pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudian, Kuasa Hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejari Tabanan, Senin (8/1/2024).

Selaku penjamin adalah kuasa hukum dan juga orang tua dari Jero Dasaran Alit.

Dasar pengajuan penangguhan ini adalah praduga tidak bersalah, dengan tiga alasan. Yakni pertama, Jero Dasaran Alit selalu kooperatif selama kasus ini berproses mulai dari tahap penyelidikan sampai penahanan.

Kedua karena beliau ini adalah seorang spiritual atau pemangku sehingga rutinitas sehari-harinya adalah melayani umat.

Ketiga dikhawatir psikologis Jero Dasaran Alit terganggu selama menjalani penahanan di Lapas Tabanan

“Mengacu pada praduga tidak bersalah ini Kejari Tabanan bisa mempertimbangkan dan diizinkan menjalani wajib lapor,” ucap Agus Mulyawan. (ana)