Tidak Diundang,WALHI Bali Terobos Masuk Pertemuan DKLH Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos masuk di pertemuan pembahasan Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali 2022, yang diadakan di Kantor DKLH Bali, Senin,(22/2).

Pertemuan tersebut diterobos WALHI karena,pembahasan Rancangan Kerja DKLH 2022 tersebut WALHI Bali diduga sebagai pintu masuk untuk meloloskan Proyek Pengelolaan Sampah dengan dibakar menggunakan Insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, dalam kesempatan tersebut mengajukan protes keras atas tidak dilibatkanyya WALHI Bali dalam pembahasan Rencana Kerja DKLH Bali 2022. Lebih lanjut, Dia menerangkan bahwa undangan serta dokumen pembahasan tersebut baru didapatkan pukul 19.00 Wita sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan. Padahal, menurut Bokis hak partisipas masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan Prinsip-prinsip Good Governance.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

“Tidak memenuhi Prinsip Pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pada poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022, menjelasakan bahwa sub kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerjasama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita. Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerjasama. Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita,” katanya.

Bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dimana dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi: gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.

Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” cetusnya.

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Tidak menggunakan Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022, untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita,.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali Menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita dan terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang Menutupi Informasi dan Membatasi Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.