DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait sebelumnya seorang wanita berinisial RR (24) yang berharap bayi kandungnya diambil oleh seseorang pasangan suami istri dari Nusa Dua berharap segera dikembalikan akhirnya telah terwujud.Bayi sang Ibu berinisial RR tersebut akhirnya kembali dipelukanya pada Senin,(30/11) di Polda Bali,Denpasar setelah dilakukan perjuangan dengan berbagai pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya,RR awalnya dihamili sang pacar tidak bertanggung jawab dan pergi meningalkan Dirinya begitu saja.Sampai akhirnya, RR melahirkan bayi laki-laki dengan berat 2.200 gram pada 31 Agustus 2020 di rumah seorang bidan bersalin berinisial NKSA (35) di daerah Nusa Dua,Badung. Masih di rumah bidan setelah melahirkan, tiba-tiba RR disodori surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seseorang berinisial IML beralamat di daerah Nusa Dua.
Setelah dua bulan lamanya RR tidak pernah diizinkan bertemu bahkan menyusui bayinya, terkait hal tersebut akhirnya RR melapor ke Polda Bali pada tanggal 7 Oktober 2020 dan diterima tanggal 12 Oktober 2020 dengan nomor Dumas/407/X/2020/Ditreskrimum.
Perbuatan pelaku diduga melanggar 263 KUHP ancaman pidana 6 tahun atau Pasal 264 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.Terkait hal tersebut telah ditandatangani serta dilakukan mediasi ke kedua belah pihak untuk pengembalian bayinya ke Ibu kandung yang melahirkan.Adapun mediasi dilakukan oleh Polda Bali.
“Semua telah melihat penyerahan bayi tersebut ke Ibu kadungnya,selanjutnya akan digelar kasusnya untuk kepastian hukumnya,” jelas Kasubdit IV Polda Bali AKBP,Ni Luh Kompyang Srinadi disela kesempatan tersebut.
Ibu kadung Bayi belum mau melaksanakan perdamaian dengan alasan akan merembugakanya terlibih dahulu dengan pihak Kepolisian.
Selanjutnya kuasa hukum Orantua Kandung Bayi,Siti Sapura menyampaikan, dalam hal ini mengucapkan terimakasih kepada Polda Bali karena, telah bekerja keras dan cepat terkait tidak lanjut kasusnya.
Selain itu, Bapak Made telah iklas menyerahkan Bayi tersebut ke Ibu Kandungnya. Dan dirinya telah menyadarinya dan mengakui bahwasanya tidak bisa diadopsi saat ini dan harus melalui pengadilan.
“Dalam hal ini ada permintaan dari Bapak Made yang belum bisa dipenuhi klayen kami yaitu, mencabut berkas,” ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut kasusnya akan tetap dilanjutkan,hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengedukasi masyarakat bahwasanya mengambil anak dengan surat pernyataan tentu tidak dibolehkan.
“Itu yang kita inginkan dan biarkan para peyidik kepolisian bekerja terlebih dahulu.Jika kedepan ada sebuah perdamian tentu itu merupakan urusan kedua belah pihak. Jangan sampai hal tersebut sampai terulang kembali terjadi serta jika ini dibiarkan akan ada lagi bayi-bayi lainnya yang bernasib sama nantinya,” paparnya.
Selain itu dari pihak Bapak Made juga menginginkan agar ada biaya penganti untuk persalinan sampai biaya tiga bulan Bayi tersebut selama diasuh.
Masih dalam waktu dan kesempatan yang sama Kuasa hukum Ortu Asuh Ida I Dewa Ayu Dwiyanti menangapi pencabutan berkas katanya akan melakukan rembug dahulu dengan pihak keluarga.Dalam hal ini kami belum bisa mendapat informasi faliednya apakah akan dilanjutkan atau akan selesai pada hari ini saja.
“Kami dengan pihak penyidik masih menunggu dari pihak keluarga Ibu Kandung hasilnya dari kelanjutan hari ini,” katanya.
Kedepan ditambahkan dirinya,akan tetap berkoordinais dengan pihak penyidik khususnya jika seandainya dilanjut tentu tetap akan mengikuti prosesnya.