DENPASAR – Pantaubali.com – Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040, maka diharapkan Perangkat Daerah dan pelaku industri menjadikan produk hukum daerah tersebut sebagai pedoman di dalam pembangunan Industri di Pulau Bali.
Disisi lain, alasan Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan Perda RPIP ini adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.
“Raperda ini merupakan komitmen kita bersama dalam menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif dengan mengimplementasikan visi pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat dirinya didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040 pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, Senin (15/6) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.
Karena Perda RPIP ini memiliki fungsi yang strategis terhadap pembangunan Bali, maka Gubernur Bali, Wayan Koster sangat berharap Raperda ini dapat diambil keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini.
“Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya, sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan tuntas walaupun dalam keterbatasan kondisi saat ini karena adanya pandemi COVID-19,” tambah Gubernur Koster seraya menegaskan keseluruhan tatanan pembangunan Bali diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pembangunan yang memberi kepastian dan keberlanjutan, yang dirancang secara terpola menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi.
Untuk itu, Wayan Koster menginformasikan kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat bahwa setelah penetapan Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Proses Raperda ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
“Demikian Pendapat Akhir saya terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040, Semoga Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Wayan Koster seraya mengucapkan kata Merdeka dihadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali.