TABANAN – Pantaubali.com – Pasien asal Kecamatan Kediri,Kabupaten Tabanan yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berusia 77 tahun. Yang sebelumnya pasien ini dirawat di ruang isolasi BRSU Tabanan akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.Selanjutnya pasien dimahkamkan disalah satu Setra (Tempat pemahkaman) Desa Adat dengan tetap sesuai SOP Protap Covid yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tabanan yang juga Sekda Tabanan, I Gede Susila, membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan, pasien meninggal pada Jumat (5/6) dinihari yang mana, pasien tersebut ada rencana menjalani operasi juga.
“Sebelumnya hasil rapid tes yang bersangkutan reaktif, kemudian diisolasi ke rumah sakit Tabanan tanggal 2 Juni lalu.Selain PDP, pasien tersebut juga sudah menderita penyakit lainnya,” jelasnya.
Pasien tersebut merupakan pasien PDP dan dari hasil swab masih belum keluar, maka pemulangan jenazah tetap menggunakan protokol penanganan jenazah covid 19.
“Pengantaran dan prosesi penguburan tetap dilakukan sesuai protokol,” ujarnya
Selanjutnya, Kadis Kominfo Tabanan, I Putu Dian Setiawan menambahkan, prosesi pemakaman sudah disiapkan dari gugus tugas. Dalam pelaksanaannya dibantu warga dengan mengunakan APD lengkap dan sesuai protap penguburan jenazah.
“Di lapangan juga ada anggota gugus tugas (Camat) yang memonitor langsung prosesnya,” katanya.
Pihak gugus tugas saat ini masih menunggu hasil swab pasien tersebut.
“Sejak masuk RS, protokolnya adalah di rapid. Kemudian, dinyatakan positif hasil rapidnya sudah di tracking yang sempat dekat dengan pasien,” tutupnya.