Pemprof Bali Mencatat Pasien Positif Bertambah 4 Orang di Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Menurut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra,Rabu,(13/5) di Renon,Kota Denpasar, Provinsi Bali menyampaikan, adapun perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali mulai dari jumlah kumulatif pasien positif sampai saat ini ada sebanyak 332 orang atau bertambah 4 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 3 orang Transmisi Lokal.

Sedangkan untuk jumlah pasien yang telah sembuh berjumlah sebanyak 220 orang atau bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 3 orang Non PMI. Sedangkan untuk jumlah pasien yang meninggal sampai saat ini berjumlah 4 orang.

“Selain itu untuk jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 108 orang yang berada di 9 rumah sakit dan dikarantina Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering,” katanya.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Menurut jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 126 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujarnya.

Jika dilihat yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali agar mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.

Baca Juga:  Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club, Buntut Kasus Atraksi Kembang Api

“Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” ucapnya.

Maka dari itu Dirinya memohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.

“Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat,”katanya.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.Dirinya menambahkan, kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.