JEMBRANA – Pantaubali.com – Kasus positif Covid-19 di Jembrana kembali bertambah. Rabu (22/4/2020) , Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana menyampaikan adanya tambahan 1 kasus baru.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 yang sudah terkonfirmasi di daerah itu sebanyak 10 orang.
“ Kasus kesepuluh , imported case warga PMI asal Pulukan Kecamatan Pekutatan Jembrana. Saat ini dirawat di Denpasar, “ ujar Humas Gugus Tugas Percepatan penanganan covid-19 Jembrana , dr I Gusti Agung Putu Arisantha, MPH .
Menurutnya , tambahan kasus positif itu hasil tracking gugus provinsi Bali . Dari rapid test awal setiba di Bali di UPTD Bapelkesmas Denpasar , hasilnya positif . Selanjutnya melalui pemeriksaan swab terkonfirmasi positif covid 19 sekaligus sebagai kasus ke-10 warga Jembrana, “ terangnya .
Dengan tambahan itu, jumlah kasus positif covid19 di Jembrana sebanyak 10 orang. 5 orang diantaranya masih dirawat di RSU Negara, dan tiga orang dinyatakan sembuh . Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) sebanyak 22 orang .
Ditambahkan Arisantha , pihaknya juga sudah menerima informasi terkait satu orang pasien covid-19 Jembrana meninggal dunia. Pasien itu warga berKTP Jembrana dengan alamat Kelurahan BB Agung , namun sudah sejak lama tinggal di Denpasar. Pasien merupakan imported case , ada riwayat keluar negeri kedaerah terjangkit ( Portugal ) , sebagai crew kapal pesiar
Selama ini penanganannya tercatat di gugus tugas Denpasar , bukan di wilayah kerja gugus tugas Jembrana.
“ Pasien, usia 52 tahun, sudah dirawat 15 hari di RSUP Sanglah dengan hasil swab positif. Meninggal tanggal 21 april 2020 dengan pneumonia berat,” kata Arisantha.
Dari informasi yang didapatnya, pihak keluarga merencanakan kremasi hari ini di krematorium Mumbul Badung .
Sementara terkait karantina PMI , Arisantha mengatakan, dari 412 orang pekerja migran indonesia asal Jembrana , sudah dikarantina sebanyak 118 orang . Hari ini tambahan masuk 2 orang PMI lagi , ditempatkan di Hotel Negara.
Keseluruhan PMI sudah ditampung untuk karantina tersebar di tiga hotel yang ditunjuk Pemkab Jembrana sebagai rumah singgah.
“ Untuk rapid test kedua kita akan ambil tanggal 25 april nanti. Apabila hasilnya negatif, PMI tetap wajib menyelesaikan kewajiban karantina 14 harinya terlebih dahulu, sebelum diperbolehkan pulang kerumah masing-masing, “ terang Arisantha. ( abhi/ humas jembrana )