Fraksi PDIP DPRD Tabanan Setujui Empat Ranperda Strategis, Soroti WTP hingga Mitigasi Bencana

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan menyatakan dukungan penuh terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sikap tersebut disampaikan dalam pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Tabanan, Kamis (26/6/2026).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengatakan keempat Ranperda tersebut dinilai penting sebagai landasan pembangunan daerah sehingga fraksinya sepakat untuk melanjutkannya ke tahap pembahasan berikutnya.

Empat Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pandangannya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Bupati Tabanan atas penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Fraksi juga menilai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut merupakan capaian yang patut dipertahankan.

Meski demikian, Eka Putra mengingatkan agar raihan tersebut tidak menjadi alasan untuk berpuas diri. Menurutnya, evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah harus terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di masa mendatang.

Pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026–2046, Fraksi PDIP menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan mengingat posisi Kabupaten Tabanan sebagai daerah penyangga kawasan Sarbagita sekaligus berada di jalur nasional. Perencanaan jangka panjang dinilai penting untuk mengendalikan pembangunan kawasan permukiman agar tetap selaras dengan tata ruang dan berkelanjutan.

Sementara itu, dukungan juga diberikan terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Fraksi PDIP menilai keberadaan regulasi tersebut semakin mendesak mengingat Kabupaten Tabanan memiliki potensi ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi hingga tsunami. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2024, Tabanan berada pada kategori risiko bencana sedang sehingga diperlukan sistem penanggulangan bencana yang terencana, kolaboratif, dan akuntabel.

Fraksi PDIP juga menaruh perhatian terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut fraksi, kekayaan sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang dimiliki Tabanan merupakan aset penting yang harus dijaga melalui regulasi yang kuat agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Mengakhiri penyampaian pemandangan umum, Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan seluruh Ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum daerah. Regulasi-regulasi itu dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (kjs/dt)