BADUNG, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kidung Gosana, Selasa (30/6/2026), dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Badung, I Made Adi Parwata, S.H., M.A.P., mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Badung.
Bimtek tersebut diikuti oleh sekretaris atau pejabat PPID desa beserta admin pengelola informasi desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi.
Pada kesempatan itu, peserta memperoleh materi dari dua narasumber yang kompeten di bidang keterbukaan informasi publik. Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata, S.T., C.Med., memaparkan materi mengenai penguatan keterbukaan informasi publik di desa, termasuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, I Made Sudiarta, S.Sn., menyampaikan materi mengenai tata kelola PPID serta pentingnya digitalisasi informasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Badung berharap seluruh PPID Desa semakin memahami mekanisme pengelolaan layanan informasi publik, mampu mengoptimalkan fungsi PPID di masing-masing desa, serta memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kapasitas aparatur desa ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. (rls/kmfbdg)
































