Komisi I DPRD Tabanan Sidak Tiga Desa di Kediri, Temukan Sejumlah Vila Tanpa Izin

Komisi I DPRD Tabanan saat melakukan sidak pada sejumlah pembangunan di tiga desa di Kecamatan Kediri.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan vila di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari sidak tersebut, dewan menemukan beberapa bangunan vila yang diduga berdiri tanpa izin resmi serta melanggar aturan tata ruang.

Sidak yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) itu menyasar tiga desa, yakni Desa Buwit, Desa Kaba-Kaba, dan Desa Cepaka. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Menurutnya, beberapa bangunan didirikan di atas lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kawasan sempadan irigasi tersier, hingga area sempadan sungai. Selain itu, bangunan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Siap Terapkan Digitalisasi Bansos, Dorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran

“Dari tiga lokasi yang kami sidak, ditemukan pelanggaran berat. Bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan sebagian berada di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar Omardani.

Di Desa Kaba-Kaba, pembangunan vila bahkan sempat memicu ketegangan dengan Pekaseh Subak Kumkum III. Hal ini terjadi karena pemilik bangunan menutup akses jalur irigasi dengan tembok permanen, sehingga mengganggu aliran air menuju lahan persawahan di wilayah subak tersebut.

Sementara itu di Desa Buwit, Komisi I menemukan dua bangunan vila yang berdiri di tengah areal persawahan produktif. Selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut juga berada di kawasan yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Pelanggaran ini sangat serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidak ke Dua SD di Kota Tabanan, Komisi IV DPRD Tabanan Temukan Perbedaan Mutu Menu MBG

Temuan lainnya berada di Desa Cepaka. Di lokasi ini, rombongan dewan mendapati pembangunan vila yang melanggar batas sempadan sungai yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Selain itu, bangunan tersebut juga belum mengantongi izin lengkap.

Omardani menjelaskan, terhadap bangunan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tabanan telah melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang.

Saat ini Komisi I DPRD Tabanan masih menunggu proses administrasi hingga terbitnya surat peringatan ketiga sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penertiban atau pembongkaran bangunan. Sementara itu aktivitas pembangunan di lokasi tersebut telah dihentikan.

Baca Juga:  Nuanu Satukan Pelaku Industri Kuliner, Perkenalkan Distrik Gastronomi Sutala

“Kami masih menunggu rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai terkait batas sempadan sungai sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, Perbekel Desa Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, mengungkapkan pihak desa selama ini telah melakukan pendataan ulang terhadap vila dan akomodasi wisata yang beroperasi di wilayahnya.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin resmi bagi warga maupun investor untuk mendirikan bangunan permanen tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Sebagai pemerintah desa, kami tidak pernah memberikan izin pembangunan jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (pmc)