DENPASAR – Pantaubali.com – Pemprov Bali berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan publik pada masyarakat. Untuk itu diperlukan perubahan perilaku, mindset dan waktu untuk mewujudkannya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Bali dengan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 12/02/2020.
Sekda Dewa Indra mengurai berbagai upaya peningkatan pelayanan publik telah dilakukan Pemprov Bali. Diantaranya dengan memastikan semua OPD di lingkungan Pemprov Bali telah memenuhi standar pelayanan publik.
“Peningkatan pelayanan serta kenyamanan daripada UPT Samsat, penerapan e-perizinan, serta tata kelola keuangan yang mengarah ke sistem digital sehingga tidak hanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat tetapi juga tidak ada temuan keuangan (nihil temuan keuangan),” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari segi kepegawaian juga disederhanakan dengan menerapkan digitalisasi. Rekrutmen CPNS tahun ini dijamin bersih dan bebas KKN karena dilakukan secara transparan dan terbuka.
Kedepan, Sekda mengajak seluruh Kepala OPD untuk bersama-sama membangun pelayanan publik yang lebih baik dan birokrasi yang disegani masyarakat.
“Penandatangan komitmen yang dihadiri seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali ini untuk meneguhkan apa yang sudah dilakukan dalam upaya perbaikan layanan public,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Perwakilan Bali Ahmad Alamsyah Saragih menyebut, pengawasan adalah upaya mencapai kerja pemerintah yang lebih baik.
“Ombudsman hadir sebagai mitra kerja pemerintah untuk bersama-sama membangun dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik,” terangnya.
Peran aparatur pelaksana pelayanan publik sangat penting untuk terus ditingkatkan, terutama komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Sinergitas terus ditingkatkan dan bersama sama berkomitmen meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat. Sebaik-baiknya sistem ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam suatu instansi penyelenggara pelayanan, tanpa adanya komitmen tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Alamsyah.