
PANTAUBALI.COM, TABANAN — Ajeng Novy Marcelly, perempuan penghuni Perumahan Sastra Loka, Banjar Bedha, Desa Bongan, Tabanan, akhirnya bisa bernapas lega.
Setelah berulang kali menjadi korban catcalling oleh seorang buruh proyek di perumahan itu, ia bertemu langsung dengan pelaku dalam mediasi yang digelar Polsek Tabanan, Minggu (14/9/2025) sore di lokasi perumahan.
Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, memimpin jalannya pertemuan yang juga dihadiri Panit Lantas Polsek Tabanan Ipda Ni Luh Putu Ardani Eristyawati, mandor perumahan Ngatman, korban Ajeng Novy, dan pelaku Raditya Romi Pratama.
Dalam kesempatan itu, Ngatman, mandor perumahan, menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia mengakui tindakan buruhnya telah berulang kali mengganggu kenyamanan penghuni. Ia berjanji akan memberi teguran keras dan memindahkan pelaku ke proyek lain.
Raditya Romi Pratama, pelaku catcalling, tak bisa mengelak. Di hadapan korban, ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini.
Korban akhirnya menerima permintaan maaf, meski dengan syarat. Ia meminta pelaku benar-benar dipindahkan dari lingkungan perumahan agar dirinya merasa aman dan nyaman tinggal di Sastra Loka.
Dharmanatha menegaskan agar semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia memberi teguran langsung kepada pelaku, serta mengingatkan mandor untuk lebih ketat mengawasi buruh proyek.
“Berpikirlah sebelum melakukan sesuatu. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” tegasnya.
Usai mediasi, polisi mengumpulkan seluruh pekerja proyek untuk diberikan pengarahan kamtibmas. Kapolsek meminta mereka menjaga perilaku agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan perumahan. (ana)